;

Garuda & Lion Siap Terbangkan Pebisnis

R Hayuningtyas Putinda 06 May 2020 Bisnis Indonesia, 04 May 2020

Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air tetap siap menyediakan penerbangan dengan perizinan khusus untuk pebisnis selama masa pandemi corona jika diizinkan pemerintah. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan Perseroan sedang berkomunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan selama masa pandemi itu. Irfan menyadari kepentingan publik terkait dengan layanan transportasi udara tetap harus dilayani tetapi tetap memperhatikan kebijakan dari pemerintah.

Hal senada disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro. Maskapai ini terus berkoordinasi bersama regulator penerbangan sipil serta berbagai pihak lainnya dengan harapan jika penerbangan dengan izin khusus (exemption flight) dilaksanakan dapat beroperasi lancar. 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan tengah menyusun surat edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. SE itu merespons usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.


BANJIR RELAKSASI PAJAK - Kepatuhan Masih Kendur

R Hayuningtyas Putinda 06 May 2020 Bisnis Indonesia, 04 May 2020

Realisasi penyampaian SPT Tahunan turun kendati otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun berjalan.  

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, realisasi penyampaian SPT Tahunan per 1 Mei 2020 hanya 10,97 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yakni mencapai 12,11 juta. 

Baik WP orang pribadi (OP) nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan kondisi ini cukup mengecewakan di tengah banyaknya relaksasi pajak seperti perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 30 April dan penyederhanaan penyampaian SPT.

Ekonomi Normal baru

R Hayuningtyas Putinda 05 May 2020 Republika, 28 April 2020

Hanya berselang beberapa pekan setelah temuan kasus SARS- CoV-2 di Wuhan, Cina, aktivitas ekonomi tak lagi normal. Ketidakpastian meningkat tajam. Pembatasan diterapkan di mana-mana. WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Kenneth Rogoff (2020) menulis, krisis ini merupakan yang terburuk sejak satu setengah abad lalu. Namun, jika kita mengikuti teori yang disajikan Pierre-Olivier Gourinchas (2020), yang harus dilakukan sekarang adalah mengendalikan persebaran pandemi. Pembatasan mobilitas yang kemudian berimbas pada masalah produksi tentu memiliki implikasi sosial. Yakni, naiknya potensi kemiskinan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak sanggup menanggung arus kas keuangan. Selain itu, pagebluk yang menghendaki pembatasan mobilitas manusia dalam skala besar menyebabkan aktivitas ekonomi informal juga terhenti. Inilah kemudian yang membebani potensi lonjakan kemiskinan.

Sebab, pasca pandemi, tentu kita akan menghadapi satu kondisi normal baru yang belum sepenuhnya bisa dimengerti. Dalam hal ini, Cina merupakan contoh yang baik. Yakni, Ketika virus SARS mewabah pada 2002-2003, Cina menjadikannya sebagai momentum reformasi ekonomi dengan membangun infrastruktur ekonomi digital, yang kemudian hari meningkatkan pendapatan masyarakat secara signifikan (WEF, 2020). Dalam konteks domestik, penulis melihat setidaknya ada tiga hal penting yang bisa dijadikan fokus setelah wabah mereda. Pertama, inilah saatnya kita mengurai ketimpangan dengan menciptakan struktur ekonomi yang memungkinkan masyarakat memegang kendali produksi. Kedua, pengaturan insentif di sektor pertanian berupa penjaminan harga di tingkat petani. Ketiga, pembangunan lebih berhasilan, yakni keluar dari pakem kebijakan konservatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai pembelajaran, merebaknya pandemi Covid-19 juga akibat ketidakseimbangan ekosistem lingkungan yang dieksploitasi berlebihan.


Waswas Ketika Harga Minyak Jatuh Tajam

R Hayuningtyas Putinda 04 May 2020 Kontan, 30 April 2020

Penurunan harga minyak dunia jadi pedang bermata dua bagi perusahaan kontraktor pertambangan batubara. Di satu sisi, penurunan harga minyak dunia bisa mengurangi beban perusahaan. Di sisi lain, kondisi ini menghilangkan daya tarik batubara sebagai bahan bakar industri. 

Kepala Hubungan Investor PT Samindo Resources Tbk (MYOH) Ahmad Zaki Natsir mengatakan, turunnya harga minyak dunia berdampak pada turunnya harga solar untuk industri. Solar untuk keperluan industri tidak mendapat subsidi, sehingga akan mengikuti pergerakan harga global. Ia juga mengatakan, realisasi produksi batubara dan lapisan OB turun disebabkan oleh kondisi curah hujan di awal tahun selalu tinggi. sehingga seringkali operasi terhenti. 

Sementara bagi PT Darma Henwa Tbk (DEWA), penurunan harga minyak tak begitu berpengaruh. Corporate Secretary Mukson Arif Rosyidi mengatakan, sebagian besar konsumsi bahan bakar dalam proses operasional pertambangan DEWA disediakan oleh pelanggan. Hal ini sesuai dengan kontrak yang dimiliki DEWA. Begitu juga DOID yang beban biayanya sudah dicakup dalam kontrak dengan produsen batubara. Disampaikan oleh Head of Investor Relations Delta Dunia Makmur Regina Korompis, saat ini manajemen perusahaan lebih mementingkan mencari kontrak baru terutama setelah kontrak dengan PT Kideco Jaya Agung sudah selesai.

Omnibus Law Dinilai Tidak Sesuai UU 12/2011

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kompas, 30 April 2020

Mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo dalam rapatdengar pendapat umum Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Rabu(29/5/2020) di Jakarta, mengatakan, UU No 12/2011 menyediakan panduan yang standar, jelas, dan baku dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. UU itu tidak mengatur soal perubahan UU melalui metode omnibus lawyang dapat mencabut, mengubah, dan menghapus berbagaiketentuan dari banyak UU secara sekaligus. Menurut Bambang, omnibus bukan metode untuk mengubah, menghapus, dan mencabut ketentuan / aturan secara sapu jagat. Apabila pemahaman ini diterapkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, menurut Bambang, ada potensi UU No 12/2011 ditabrak. Karena itu, DPR diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian pembentukan UU.

Di dalam rapat yang di-pimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya, Bambang mengatakan,UU No 12/2011 memang tidak secara jelas mengatur dan melarang metode omnibus law. Namun, karena tidak diatur, apakah artinya praktik itu boleh dilakukan. Anggota DPR pun diminta menimbang dengan jujur dan bijak sebab praktik yang selama ini berlangsung tidakseperti itu. Namun, jika akan tetap dilakukan, Bambang menyarankan agar DPR mengubah dulu UU No 12/2011 yang telah diubah dengan UU No 15/2019.

Berbeda dengan Bambang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto dalam kesempatanyang sama berpendapat omnibus law punya peran menyederhanakan regulasi, termasuk di antaranya mencabut ketentuan sebelumnya. Ia merujuk pada praktik penyederhanaan regulasi di era awal kemerdekaan hingga Orde Baru. Pada saat baru merdeka, Indonesia mewarisi 7.000 peraturan kolonial. Secara bertahap, regulasi warisan kolonial itu disederhanakan menjadi regulasi nasional, hingga tinggal sekitar 400 regulasikolonial yang tersisa pada 1995 dan sebanyak 338-nya telah diolah menjadi 82 naskah akademik hingga tahun 1998

Sejumlah fraksi, termasuk diantaranya Guspardi Gaus, anggota panja dari Fraksi Partai Amanat Nasional menanyakan bagaimana panja mesti menyikapi RUU Cipta Kerja apabila dikaitkan dengan UU No12/2011. Sebab, jika ketentuan di dalam UU No 12/2011 dan UUNo 15/2019 ditabrak, tentu tidak pas. Terkait hal ini, Bambang menyarankan agar perubahan dilakukan satu per satu terhadap UU asal. Perubahan UU itu bisa diprioritaskan oleh anggota DPR.

BI Diyakini Mampu Menjaga Volatilitas Rupiah

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kontan, 29 April 2020

Upaya Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah nampaknya cukup berhasil. Volatilitas nilai tukar rupiah terjaga dengan baik jika dibanding negara lain meski dipengaruhi sentimen pandemi Covid-19. Berdasarkan data Bloomberg, indeks volatilitas rupiah memang meningkat pada periode 20 Maret-17 April 2020. Meski cenderung lebih rendah dibandingkan mata uang lira Turki, real Brasil, dan rand Afrika Selatan, namun dinilai lebih tinggi dari baht Thailand, peso Filipina, rupe India, dan ringgit Malaysia. Di sisi lain, ada beberapa negara mengalami pelemahan nilai tukar terbesar dengan volatilitas tertinggi di sepanjang paruh kedua tahun lalu, yaitu Turki, Brasil, dan Afrika Selatan dan di atas rerata volatilitas negara-negara berkembang. rand Afrika Selatan mencatat indeks volatilitas 18,1%, disusul real Brazil 17%, dan lira Turki 16%.

Ekonom Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi melihat, intervensi BI cukup bisa menjaga volatilitas rupiah sampai akhir semester I-2020 karena cadangan devisa Indonesia masih cukup besar. Di samping itu faktor kejutan dari pandemi Covid-19 juga sudah jauh berkurang dibandingkan pada bulan Februari, Maret, hingga awal April lalu. Para pelaku pasar juga mulai tidak bereaksi berlebihan.

Gojek Kembali Kedatangan Investor Baru

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kontan, 29 April 2020

Bertahap, Gojek yang kini memiliki valuasi US$ 10 miliar tersebut kembali kedatangan gelombang investor baru. Sejak akhir tahun lalu hingga April tahun ini, ada tujuh entitas baru yang masuk Gojek, dengan membeli saham Seri P. Pada bulan April ini, misalnya, tiga investor masuk Gojek. Mereka adalah East Ventures, Mandiri Capital Indonesia, serta Fenox Venture. Sebelumnya, Unilever Swiss Holding, PT Pusaka Citra Djokosoetono, Grup Blue Bird, telah masuk pemilikan saham Gojek lebih dahulu. Dan Google Asia Pacific juga telah menambah investasinya ke Gojek. 

Gojek merilis pertama kali saham Seri P Juni 2019 sebanyak 45.552 unit saham dengan nilai nominal Rp 500.000 per saham. Ada dua entitas yang menyerap saham tahap pertama ini Yakni Visa International Service Association asal Amerika Serikat dan Mitsubishi UFJ Lease & Finance Co Ltd. asal Jepang

Bisnis transportasi berbasis digital ini juga terus menggelar ekspansi, dengan kabar terakhir mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd, perusahaan rintisan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan mobil point of sales (MPOS) atau kasir online. Akuisisi tersebut sudah didaftarkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski demikian, Farahiya Thirafi, Corcom Associate Gojek belum mau membeberkan rencana bisnisnya ke depan.

Stimulus Korona Baru Dicairkan Rp 31,07 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kontan, 29 April 2020

Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun namun sejauh ini pemerintah baru merealisasikan sebanyak 31,07 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemkeu Rahayu Puspasari menjelaskan penyaluran sudah termasuk tambahan target keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 800.000 keluarga pada masa darurat Covid-19. 

Berikut beberapa data terkait realisasi Derdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Program Keluarga Harapan (PKH) baru 43,85% dari total pagu anggaran Rp 37,4 triliun; Program Kartu sembako 70% dari pagu sebesar Rp 20 triliun; Program Kartu Prakerja tahap pertama sebesar Rp 596,79 miliar. Jumlah ini, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang lolos dalam program kartu prakerja sebanyak 168.111 peserta; Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pengalokasian dana desa melalui mencatat telah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa yang digunakan untuk BLT kepada 8.157 desa dari 76 kabupaten di Indonesia.

Terkait BLT dari dana desa, terdapat kemungkinan seorang menerima bansos lebih dari sekali. Untuk itu, Menteri Sosial Juliari Batubara telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengatur penyelesaian ketepatan penyaluran bansos. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Akhmad Akbar Susamto meminta distribusi bansos dipercepat dan secara simultan melengkapi data penerima dengan memadukan data pemerintah dan data masyarakat.

RI cari Utang Lunak dari Luar Negeri

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kontan, 30 April 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sedang sibuk mencari pinjaman asing. Utang tersebut dalam rangka penanggulangan dampak virus korona (Covid-19) terhadap situasi kesehatan dan ekonomi dalam negeri. Langkah saat ini dengan bernegosiasi kepada dua pinjaman asing yaitu Asian Development Bank (ADB) dan bantuan dari Islamic Development Bank (IsDB).

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang berat bagi sektor tersebut. Sebab itu, dukungan anggaran dari ADB diharapkan bisa membantu pemerintah mengatasi tantangan Covid-19 dengan berfokus kepada kelompok miskin dan rentan miskin, termasuk kaum perempuan.

Sri Mulyani telah melakukan pertemuan dengan Presiden IsDB Bandar Hajjar melalui video conference, Minggu (26/4). Hasilnya Menkeu menjelaskan IsDB berencana mendukung anggota IsDB menghadapi wabah pandemi Covid-19 bersama dengan lembaga multilateral lain yaitu World Bank dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Peneliti dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menyarankan, pemerintah mengutamakan pembiayaan lokal. Misalnya pembiayaan dari Bank Indonesia (BI) ketimbang berutang dari luar negeri. Meskipun pinjaman dari luar negeri memiliki bunga utang yang relatif rendah, tetapi pinjaman ini memiliki risiko selisih kurs yang artinya di kemudian hari berpotensi menjadi lebih besar jika terjadi fluktuasi nilai tukar.

UMKM Diguyur Stimulus Triliunan Rupiah

R Hayuningtyas Putinda 03 May 2020 Kontan, 30 April 2020

Pemerintah meluncurkan ragam stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap stimulus ini bisa membuat UMKM bertahan di tengah badai pandemi virus korona (Covid-19). Ada lima skema stimulus antara lain: UMKM yang masuk miskin dan rentan akan menerima bantuan dari program jaring pengaman sosial; Insentif perpajakan berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar; Restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran atau pun subsidi bunga.; Stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM melalui KUR; Mendorong kemitraan, baik Kementerian, Lembaga, BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM untuk menyerap produksi UMKM.

Presiden Joko Widodo mengatakan insentif PPh berlaku sampai dengan 6 bulan kedepan, sementara ditempat terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga berlaku bagi UMKM dan usaha Ultra Mikro. Menkeu menambahkan, perbankan bisa memberikan restructuring penundaan pokok selama enam bulan, dan debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah dan bagi bank yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pembayaran ini kredit UMKM akan mendapat bantuan pemerintah melalui skema yang ada di Bank Indonesia.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, fasilitas ini sudah mengcover semua kebutuhan UKM, mulai dari perpajakan, restrukturisasi utang, hingga bantuan permodalan. Pemerintah akan akan memastikan bahwa UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah usaha yang sehat. Anggawira, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyebut, stimulus UMKM perlu lebih detil dan teknis agar memudahkan pelaksanaan di lapangan.

Pilihan Editor