Omnibus Law Dinilai Tidak Sesuai UU 12/2011
Mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo dalam rapatdengar pendapat umum Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Rabu(29/5/2020) di Jakarta, mengatakan, UU No 12/2011 menyediakan panduan yang standar, jelas, dan baku dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. UU itu tidak mengatur soal perubahan UU melalui metode omnibus lawyang dapat mencabut, mengubah, dan menghapus berbagaiketentuan dari banyak UU secara sekaligus. Menurut Bambang, omnibus bukan metode untuk mengubah, menghapus, dan mencabut ketentuan / aturan secara sapu jagat. Apabila pemahaman ini diterapkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, menurut Bambang, ada potensi UU No 12/2011 ditabrak. Karena itu, DPR diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian pembentukan UU.
Di dalam rapat yang di-pimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya, Bambang mengatakan,UU No 12/2011 memang tidak secara jelas mengatur dan melarang metode omnibus law. Namun, karena tidak diatur, apakah artinya praktik itu boleh dilakukan. Anggota DPR pun diminta menimbang dengan jujur dan bijak sebab praktik yang selama ini berlangsung tidakseperti itu. Namun, jika akan tetap dilakukan, Bambang menyarankan agar DPR mengubah dulu UU No 12/2011 yang telah diubah dengan UU No 15/2019.
Berbeda dengan Bambang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto dalam kesempatanyang sama berpendapat omnibus law punya peran menyederhanakan regulasi, termasuk di antaranya mencabut ketentuan sebelumnya. Ia merujuk pada praktik penyederhanaan regulasi di era awal kemerdekaan hingga Orde Baru. Pada saat baru merdeka, Indonesia mewarisi 7.000 peraturan kolonial. Secara bertahap, regulasi warisan kolonial itu disederhanakan menjadi regulasi nasional, hingga tinggal sekitar 400 regulasikolonial yang tersisa pada 1995 dan sebanyak 338-nya telah diolah menjadi 82 naskah akademik hingga tahun 1998
Sejumlah fraksi, termasuk diantaranya Guspardi Gaus, anggota panja dari Fraksi Partai Amanat Nasional menanyakan bagaimana panja mesti menyikapi RUU Cipta Kerja apabila dikaitkan dengan UU No12/2011. Sebab, jika ketentuan di dalam UU No 12/2011 dan UUNo 15/2019 ditabrak, tentu tidak pas. Terkait hal ini, Bambang menyarankan agar perubahan dilakukan satu per satu terhadap UU asal. Perubahan UU itu bisa diprioritaskan oleh anggota DPR.Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023