UMKM Diguyur Stimulus Triliunan Rupiah
03 May 2020
Kontan, 30 April 2020
Pemerintah meluncurkan ragam stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap stimulus ini bisa membuat UMKM bertahan di tengah badai pandemi virus korona (Covid-19). Ada lima skema stimulus antara lain: UMKM yang masuk miskin dan rentan akan menerima bantuan dari program jaring pengaman sosial; Insentif perpajakan berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar; Restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran atau pun subsidi bunga.; Stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM melalui KUR; Mendorong kemitraan, baik Kementerian, Lembaga, BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM untuk menyerap produksi UMKM.
Presiden Joko Widodo mengatakan insentif PPh berlaku sampai dengan 6 bulan kedepan, sementara ditempat terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga berlaku bagi UMKM dan usaha Ultra Mikro. Menkeu menambahkan, perbankan bisa memberikan restructuring penundaan pokok selama enam bulan, dan debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah dan bagi bank yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pembayaran ini kredit UMKM akan mendapat bantuan pemerintah melalui skema yang ada di Bank Indonesia. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, fasilitas ini sudah mengcover semua kebutuhan UKM, mulai dari perpajakan, restrukturisasi utang, hingga bantuan permodalan. Pemerintah akan akan memastikan bahwa UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah usaha yang sehat. Anggawira, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyebut, stimulus UMKM perlu lebih detil dan teknis agar memudahkan pelaksanaan di lapangan.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023