Menanti Realisasi Subsidi Motor Listrik
Cukai Minuman Manis Dimulai Semester II 2025
Kredit Sindikasi Mengalir Lancar untuk Proyek Jalan
Kebakaran LA Dorong Penguatan Komitmen Emisi Karbon
Kebangkitan Baru Pasar Kripto
Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan UU No. 4/2023, dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih ketat, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta institusi terhadap sektor aset digital. Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya transisi yang transparan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku pasar. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Beberapa perusahaan kripto, seperti Tokocrypto dan Fasset Indonesia, menyambut baik pengalihan ini, berharap dapat membangun kolaborasi yang erat dengan regulator serta mendorong perlindungan bagi konsumen.
Namun, peralihan ini juga menyoroti tantangan seperti kelonggaran pajak transaksi kripto yang telah mengalami kenaikan. Di sisi lain, OJK juga bertanggung jawab untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko dalam industri kripto, memastikan bahwa pasar ini tumbuh secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, langkah ini menandai babak baru dalam industri kripto Indonesia yang lebih terstruktur dan aman.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Merebak
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Melimpah, Mencapai 144,64 Juta Orang
Ahok Dimintai Keterangan oleh KPK
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG). Ahok sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi pada November 2023, saat masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina. Pemeriksaan terbaru berlangsung singkat, di mana Ahok menyatakan bahwa dugaan korupsi LNG ditemukan pada 2020 saat dia menjabat, meskipun kontrak sudah ditandatangani jauh sebelumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan. KPK tengah mengusut dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang diduga merugikan negara sekitar US$113,83 juta. Ahok yang diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019, mengundurkan diri pada awal 2024 untuk fokus pada kampanye Pilpres 2024.









