Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Merebak
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf mengatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti sapi para peternak di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah melonggarkan impor hewan ternak itu sejak 2016. "PMK bisa muncul kembali karena virusnya sendiri memang sulit diberantas. Yang penting buat kita ketahui, ini bisa terjadi karena kita lalai," ujar pengajar Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (Unpad) ini saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.
Rochadi bercerita, pemerintah pertama kali melonggarkan keran impor sapi melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2009. Revisi ini mengubah kriteria impor sapi dari berbasis negara menjadi berbasis zona. Artinya, pemerintah boleh mengimpor sapi dari zona bebas PMK, meski wilayah lain di negara itu terjangkit penyakit menulan itu. Perubahan ini ditolak para asosiasi peternak. Rochadi cs. mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Para peternak menang. Alasannya, Indonesia belum memiliki sistem kesehatan hewan nasional dan otoritas veteriner untuk melindungi negara dari serangan kemungkinan munculnya penyakit. Impor sapi tetap berbasis negara.
Wabah PMK Menyebar ke 22 Provinsi, Begini Penjelasan Badan Karantina Kementan Tapi ambisi pemerintah mendatangkan sebanyak-banyaknya sapi dari luar negeri tak surut. Di era pemerintahan Joko Widodo, revisi aturan impor sapi ini kembali bergulir. Lewat UU Nomor 41 Tahun 2014, pemerintah saat itu ingin mengimpor sapi dari India. Para peternak kembali mengajukan judicial review, tapi ditolak. Aturan yang membolehkan mengimpor sapi dari zona bebas PMK muncul lewat Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016. Permohonan judicial review yang diajukan para peternak ke Mahkamah Agung ditolak. "Kalah lagi di situ, ya sudah kami lemes aja. Akhirnya sudah kejadian kayak sekarang, enggak ada yang mau tanggung jawab kan," tuturnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023