Menanti Realisasi Subsidi Motor Listrik
Pemerintah akan melanjutkan insentif untuk motor listrik pada 2025 dengan skema baru berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), menggantikan subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta per unit yang berlaku pada 2024. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza memastikan skema ini tengah dalam pembahasan, meskipun besaran PPN DTP untuk motor listrik belum ditentukan.
Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi, menekankan pentingnya kepastian program insentif karena ketidakjelasan subsidi menyebabkan penurunan penjualan motor listrik hingga dua digit. Akibatnya, stok motor listrik menumpuk di pabrik dan dealer, dan produsen terpaksa mengurangi produksi.
Hal serupa diungkapkan oleh Tekno Wibowo, Direktur Komersial PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), yang melaporkan penjualan motor listrik Polytron anjlok 80% setelah subsidi berakhir. Produsen berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar konsumen tidak ragu membeli motor listrik dan perencanaan bisnis dapat berjalan lebih baik.
Program subsidi sebelumnya terbukti efektif, dengan kuota subsidi motor listrik pada 2024 mencapai 63.145 unit. Dengan skema PPN DTP yang akan diterapkan, pemerintah diharapkan tetap mendukung pertumbuhan pasar motor listrik sekaligus mendorong transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Tags :
#VariaPostingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023