;

Genjot Kinerja Operator Pelabuhan di Paruh Kedua

R Hayuningtyas Putinda 26 Aug 2020 Tempo

Empat perusahaan pelabuhan pelat merah berupaya mengembalikan kinerja bongkar-muat peti kemas yang sempat terganggu akibat pembatasan pada awal masa pandemi Covid-19. Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Arif Suhartono mengatakan hantaman wabah ke bisnis dermaga tak separah sektor usaha lainnya, tapi tetap mengganggu kinerja pada paruh 2020.

Persinggahan kapal di pelabuhan Pelindo II kini diatur dengan InaPortNet, portal elektronik yang terintegrasi dengan sistem milik pemerintah. Pengguna jasa bongkar-muat pun sudah mulai menggunakan aplikasi e-service yang sudah mencakup layanan registrasi, pemesanan tempat alias booking, pelacakan barang, pembayaran, serta pengaduan pelanggan.

Pelindo II, yang kini dikenal sebagai Indonesia Port Corporation (IPC), menahan sejumlah rencana ekspansi untuk menjaga keuangan di tengah krisis akibat Covid-19.

Juru bicara PT Pelindo III (Persero), Wilis Aji Wiranata, mengatakan meski tak separah bisnis penumpang, aktivitas kapal barang domestik pun melemah karena sepinya pengiriman material konstruksi dan bahan bakar. Pada paruh kedua tahun ini, Wilis melanjutkan, Pelindo III menggencarkan stimulus untuk mengerek jumlah pengguna jasa. Salah satu bentuknya adalah pelonggaran durasi penumpukan peti kemas di terminal, yang sebelumnya dipatok dari tiga hari menjadi lima hari.

Pelindo III menawarkan efisiensi biaya hingga 65 persen bagi para eksportir dan pelaku usaha penunjang. Program itu diperkuat pengurangan biaya terminal handling charge serta sosialisasi kepastian waktu sandar dan ketersediaan tambat.

Senior Vice President Secretariat PT Pelindo I (Persero) Imron Eryandy mengatakan entitasnya ingin mengejar setidaknya 1 persen pertumbuhan arus peti kemas hingga ujung tahun ini. Skema keringanan yang diterapkan masih terkait dengan pelonggaran waktu penumpukan di terminal pelabuhan yang diklaim dapat menekan biaya logistik.

Mengejar Ekspor Dua Kali Lipat

R Hayuningtyas Putinda 26 Aug 2020 Tempo

Kontribusi ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih relatif kecil, yaitu sekitar 14 persen. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menargetkan volume ekspor dari produk UMKM naik dua kali lipat dari 14 persen menjadi 28 persen pada 2024.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan salah satu strategi pemerintah adalah memetakan kemampuan industri kecil dan menengah (IKM) serta industri besar. Menurut Gati, pelaku industri kecil dan menengah perlu memasok industri besar karena mereka harus masuk ke rantai pasok global.

Gati menuturkan pemerintah bekerja sama dengan atase perdagangan atau Indonesian Trade and Promotion Center (ITPC) untuk memetakan kondisi pasar ekspor. Kementerian pun gencar mencari inovasi produk yang menggunakan bahan baku lokal melalui, misalnya, Indonesia Food Innovation (IFI), Indonesia Fashion & Craft Awards, ataupun Creative Business Incubator (CBI). 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan Kementerian sedang mengkaji produk yang memiliki kekuatan pasar di negara akreditasi para perwakilan dagang. Kajian itu akan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu excellent products, emerging products, dan losing products.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, untuk mendorong ekspor, UMKM memerlukan peran pedagang eksportir dalam pemasaran dan konsolidasi logistik. Selain itu, pelaku UMKM masih melakukan pembayaran secara tunai. Sementara itu, eksportir menggunakan letter of credit.

Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri Indonesia Handito Joewono mengusulkan agar pelaku UMKM tidak dipaksakan untuk menjadi produsen eksportir, melainkan produsen produk ekspor saja. Sedangkan pedagang ekspornya, ujar Handito, bisa menggunakan produk UMKM.

Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (Smesco Indonesia) Leonard Theosabrata mengatakan target kenaikan ekspor hingga 28 persen pada 2024 merupakan target jangka panjang. Menurut Leo, Smesco sudah mulai dengan beberapa langkah, seperti pelatihan dan pendampingan. Langkah tersebut juga difasilitasi, baik secara online atau offline.

LG Electronics Tutup Sementara Pabrik Cikarang

R Hayuningtyas Putinda 26 Aug 2020 Investor Daily

PT LG Electronics Indonesia memutuskan untuk menutup pabrik di Cikarang, Jawa Barat, menyusul ditemukannya kasus positif Covid-19 di lingkungan pabrik tersebut. Penutupan pabrik bersifat sementara hingga pemeriksaan seluruh karyawan selesai dilakukan.

Perusahaan elektronik tersebut telah menutup pabrik sejak tanggal 22 Agustus selama sembilan hari hingga akhir pekan ini untuk melakukan disinfeksi secara menyeluruh. LG Electronics melakukan pemeriksaan Covid-19 untuk seluruh karyawan yang bekerja di pabrik tersebut, dan para karyawan yang dikonfirmasi negatif akan kembali bekerja mulai pekan depan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 dan SE Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

Industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Menperin menegaskan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri.

Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan hingga 2021

R Hayuningtyas Putinda 26 Aug 2020 Investor Daily

Pemerintah mengakui masih banyak tantangan berat dalam perekonomian yang akan dihadapi hingga tahun depan, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan yang tahun ini terus melambat seiring dengan penurunan aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan reformasi perpajakan hingga tahun depan, mulai dari memperkuat reformasi kebijakan dilanjutkan dengan memperluas basis penerimaan pajak, perbaikan administrasi, hingga peningkatan kepatuhan pajak.

Ia mengatakan, terkait tax ratio, dalam reformasi perpajakan pun dilakukan dalam tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan yang ditujukan untuk melakukan redesign sistem perpajakan yang optimal, reformasi bidang perpajakan sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang tax amnesty modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan dan penyesuaian kebijakan perpajakan serta peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan.

Upaya peningkatan kepatuan perpajakan terus dilakukan melalui pendaftaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran dan pelaporan yang benar.

Sisi pelaksanaan proses bisnis yang adaptif serta implementasi regulasi yang berkepastian hukum juga ditunjang dengan enforce compliance melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menkeu berharap akhirnya akan meningkatkan tax ratio ke level yang lebih baik.

Devisa SDA Wajib Konversi ke Rupiah

Mohamad Sajili 26 Aug 2020 Kontan

Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan eksportir untuk mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke mata uang rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan kewajiban repatriasi ekspor SDA. Bahkan, perturan teknis berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas. “Kami sudah selesai merumuskan PBI yang mengatur tentang kewajiban konversi devisa ekspor sumber daya alam. Ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahan eksternal ekonomi Indonesia,” kata Perry saat Rapat Kerja dengan komisi XI DPR, Senin (24/8).

Ada beberapa poin yang akan diatur dalam PBI tersebut. Pertama, kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US $300 juta pada tahun 2019. Kedua mekainsme penerimaan DHE SDA langsung ke rekening khusus. Ketiga akan diatur batas maksimum saldo harian pada rekening khusus. Keempat, BI akan mengatur kewajiban konversi valas ke rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus. Kelima, aturan pelaporan bagi eksportir SDA dan bank kepada BI secara offline.

PBI ini nantinya hanya akan berlaku bagi eksportir yang menjadi subjek pengaturan. Sementara bagi eksportir lainnya, Perry bilang harus tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum. Meskipun demikian, Perry menyebut bahwa aturan itu bukan kontrol devisa. Dengan demikian, kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.

Ekonom Institue for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut baik rencana beleid devisa tersebut. Bahkan, Bhima mendesak agar BI segera menerapkan peraturan ini. “Secepatnya harus dikeluarkan, justru sebelum tekanan rupiah meningkat, sehingga BI memiliki amunisi yang cukup ketika situasi memburuk,” kata Bhima kepada KONTAN, Selasa (25/8).

Meskipun demikian, kewajiban tersebut tidak bisa diimplementasikan tiba-tiba. Menurutnya, bank sentral juga perlu melakukan sosialisasi kepada eksportir hingga kesiapan bank yang menerima penempatan DHE. Bhima optimistis, kebijakan ini bisa menjadi sentimen positif bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Sebagai caatan nilai tukar pada Selasa (25/8) tercatat menguat sebesar Rp 162 ke level RP 14.632 per dollar Amerika Serikat.


Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Lanjutan

Mohamad Sajili 26 Aug 2020 Kompas

Subsidi upah sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah lolos verifikasi akan ditransfer secara bertahap dengan target tuntas pada September 2020. Bantuan lanjutan akan ditujukan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU) di BP Jamsostek. Mereka umumnya adalah pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan tukang ojek; pekerja mandiri seperti seniman, pekerja paruh waktu, dan pegawai kontrak; serta pelaku usaha atau wirausaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, saat dihubungi Selasa (25/8/2020), mengatakan, pemerintah merencanakan skema program berikutnya untuk mengakomodasi pekerja peserta BP Jamsostek yang saat ini belum tersentuh bantuan. Namun, implementasinya akan menunggu realisasi program subsidi upah tahap pertama yang rampung September 2020.

Sukses tidaknya program subsidi upah akan menentukan skema lanjutan untuk mengakomodasi peserta BP Jamsostek lain secara merata. “Kami punya tugas memikirkan peserta BP Jamsostek non-perusahaan. Targetnya semua (pekerja) peserta BP Jamsostek dapat ikut program ini, baik yang di daftarkan perusahaan maupun non-perusahaan,” kata Soes.

Soes mengatakan, skema lanjutan itu sedang direncanakan lintas kementerian/lembaga. “Pekerja non-BPJS dapat (bantuan) dari program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya. Pekerja peserta BPJS dari perusahaan dapat dari program saat ini dan yang belum dapat nanti kami buat skema baru untuk mengakomodasi peserta non-perusahaan,” tutur Soes.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyatakan, kelompok yang membutuhkan bantuan langsung adalah pekerja informal dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Akan tetapi, subsidi upah belum menyentuh pekerja informal dan korban PHK. Pemerintah berdalih pekerja korban PHK dan sektor informal ditangani lewat program Kartu Prakerja. Namun, Kartu Prakerja tidak spesifik menyasar korban PHK sebab program itu juga bisa diikuti pekerja aktif yang ingin meningkatkan kapasitasnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar meminta penyaluran bantuan subsidi gaji juga menyentuh pekerja informal. Program subsidi upah juga harus bisa menjangkau pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek, apalagi untuk pekerja berstatus pegawai kontrak dan alih daya. “Jangan sampai hanya karena tidak di daftarkan di BP Jamsostek, pekerja itu tidak bisa terjangkau bantuan,” ujarnya.

Program subsidi upah untuk 15,7 juta pekerja akan mulai disalurkan pada akhir Agustus 2020. Penyerahan dilakukan bertahap tiap pekan. Pada tahap pertama pekan ini, ada 2,5 juta pekerja calon penerima bantuan yang mendapatkan subsidi upah Rp 1,2 juta. Bantuan di transfer ke nomor rekening masing-masing. Setelah melalui validasi tiga tahap di BP Jamsostek, data calon penerima bantuan akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah butuh waktu empat hari untuk mengecek ulang identitas dan nomor rekening pekerja. Pengecekan itu untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar benar-benar atas nama pekerja bersangkutan. “Setelah selesai melakukan check list, kami akan menyerahkan data kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kementerian Keuangan untuk dicairkan uangnya. Nanti akan disalurkan ke bank-bank pemerintah selaku penyalur,” tutur Ida.


Perpu Baru Penguat Stabilitas Sistem Keuangan

Mohamad Sajili 26 Aug 2020 Kontan

Rencana besar digadang pemerintah Presiden Joko Widodo. Kali ini terkait revisi Undang-Undang (UU) yang memayungi stabilitas sistem keuangan. Yakni UU tentang Bank Sentral (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Perbankan, serta UU Keuangan Negara.

Adapun, payung hukum yang disiapkan: “Kemungkinan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu,” tandas Menteri Keuangan Stri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers APBN Kita, Selasa (25/8).

Menkeu menjelaskan, krisis akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah melakukan kebijakan yang luar biasa, termasuk dalam perundang-undangan. “Keseluruhan stabilitas sistem keuangan harus hati-hari, butuh persiapan atas keburuhan jika ada persoalan ke depan. Nyatanya, ini tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Menkeu.

Targetnya, lembaga bidang stabiltas keuangan yakni OJK, BI, serta LPS bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab seusai fungsinya serta tetap terukur. “Tiga lembaga BI, OJK, dan LPS penting dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Menkeu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menilai, rencana pemerintah menerbitkan Perpu adalah langkah yang tepat. Politisi Partai Golkar ini juga meyebut, buruh regulasi anyar untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. “Presiden menyatakan saat ini krisis. Kita juga harus membuat kebijakan dalam standar krisis. Jangan standar kebijakan yang normal,” ungkap Melchias. Maka rencana revisi melalui Perpu ini harus menekankan pada kepentingan masyarakat, seperti untuk akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menambahkan, gagasan yang muncul dari beleid ini adalah agar koordiniasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bisa cepat. “Arsitektur kelembagaan pengawasan harus diperkuat,” ujar dia.

Kabar yang masuk KONTAN, revisi terpantik atas kegamlangan lembaga terkait menangani stabilitas sistem keuangan. “Ego sentris lembaga, tak ada yang berani mengambil keputusan saat kondisi luar biasa dengan berlindung di UU membuat Presiden meminta reformasi di bidang keuangan,” ujar sumber KONTAN.

Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), mendukung upaya pemerintah untuk penguatan stabilitas sistem keuangan. Kata dia, penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga pengawas. Alhasil, Indonesia kelak punya sistem pengawasan terpercaya dalam kondisi normal dan punya ketahanan mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit.

Resesi Makin di depan mata

Mohamad Sajili 26 Aug 2020 Kompas

Ancaman resesi semakin nyata mengintai Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berpotensi terjebak pada zona negatif karena konsumsi rumah tangga belum pulih ke level normal. Pada triwulan II-2020, perekonomian RI tumbuh minus 5,32 persen. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berkisar nol sampai minus 2 persen. Jika triwulan III-2020 tumbuh negatif, Indonesia dipastikan mengalami resesi.

Chief Economist and Investment Strategist PT Manulife Asset Management Indonesia Katarina Setiawan mengatakan, ekonomi nasional pada triwulan III-2020 kemungkinan besar masih tumbuh negatif. “Resesi teknikal kemungkinan terjadi karena pertumbuhan ekonomi baru akan positif pada triwulan IV-2020,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Market Update Golden Moment: The Rise of the E-Conomy”, Selasa (25/8/2020).

Menurut Katarina, ekspektasi konsensus ekonomi memproyeksikan, ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh kisaran minus 1 persen. Pemulihan ekonomi akan bertahap mulai triwulan IV-2020. Konsumsi rumah tangga sebagai penopang produk domestik bruto terkontraksi sangat dalam akibat Covid-19. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 minus 5,51 persen. Konsumsi kelas menengah turun signifikan di subsektor restoran, hotel, komunikasi, dan transportasi.

Konsumsi rumah tangga, lanjut Katarina, akan membaik pada paruh kedua 2020. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13; subsidi gaji bagi pegawai swasta; stimulus dan bantuan produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta berbagai stimulus yang menyasar kelas menengah, akan mendorong pertumbuhan konsumsi keluar dari zona negatif. “Stimulus kini memang perlu diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah bukan hanya penduduk miskin,” kata dia.

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga memperkirakan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh minus 2 persen. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, meski kembali terkontraksi, pertumbuhan akan menunjukkan perbaikan jika dibandingkan dengan kontraksi negatif 5,32 persen pada triwulan II-2020. “Bila kedua unsur itu tidak diperhatikan, ekonomi Indonesia akan kembali negatif pada triwulan IV-2020. Tanpa adanya penurunan kasus penularan Covid-19, optimisme masyarakat untuk membelanjakan uang tidak akan tumbuh,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksi kan pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,2-minus 1,1 persen dengan asumsi konsumsi rumah tangga tumbuh 0-minus 1,3 persen, investasi minus 2,6 persen-minus 4,2 persen, ekspor minus 4,4 persen-minus 5,6 persen, dan impor minus 8,4 persen-minus 10,5 persen. Hanya konsumsi pemerintah yang diperkirakan tumbuh positif pada tahun ini, yakni 2-4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pergerakan indikator pemulihan ekonomi belum stabil.

Indikasi pemulihan ekonomi sempat terlihat pada Juni 2020, berupa realisasi penerimaan pajak. Namun, penerimaan pajak pada Juli kembali terkontraksi cukup dalam. Realisasi penerimaan pajak per Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun atau tumbuh negatif 14,7 persen. Sebelumnya, pada Juni, pertumbuhan negatif sempat melandai dibandingkan dengan April dan Mei. Namun, tren pemulihan tidak bertahan seperti perkiraan semula. Pada Juli, realisasi Pajak Pertambahan Nilai yang menggambarkan aktivitas konsumsi masyarakat kembali turun 12 persen secara tahunan.

Realisasi Pajak Penghasilan karyawan dan korporasi juga kembali masuk zona negatif, masing-masing terkontraksi 20,38 persen dan 45,55 persen. “Tanda-tanda dari penerimaan perpajakan harus di waspadai. Pemulihan ekonomi masih sangat dini, bahkan rapuh, sehingga masih harus di perkuat,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN edisi Agustus 2020, Selasa (25/8)


Jaga Reputasi Industri Asuransi

Ayu Dewi 25 Aug 2020 Kompas, 25 Agustus 2020

Perekonomian mulai bergerak secara bertahap pada semester II-2020. Dampaknya dirasakan industri asuransi. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memulihkan reputasi industri asuransi yang sempat merosot di mata masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, rasio solvabilitas industri asuransi naik menjadi 699,1% per Juni 2020 dari 651% per Mei 2020. Pihaknya berharap perusahaan asuransi berhati-hati dalam mengelola aset dan manajemen liabilitas agar terhindar dari kasus terkait reputasi terutama keadaan gagal bayar.

Kenaikan Harga Karet di Sumsel Belum Ideal

Ayu Dewi 25 Aug 2020 Kompas, 25 Agustus 2020

Petani karet di Sumatera Selatan tiga pekan terakhir merasakan harga terkerek naik meskipun belum signifikan. Menurut data Dinas Perkebunan Sumatera Selatan, pada  minggu ketiga Agustus, rata-rata karet dengan kadar karet kering (K3) 100% mencapai Rp 15.835 per kg, lebih tinggi dibandingkan harga karet minggu pertama Agustus yakni Rp 14.789 per kg. Adapun rata-rata harga karet yang diterima petani swadaya pada minggu ketiga Agustus harga meningkat menjadi Rp 6.334 per kg.

Jumirin, petani karet di Banyuasin, mengakui adanya kenaikan harga karet di UPPB. Harga karet mingguan rabu pekan lalu Rp 8.300 per kg. Ini lebih baik dibandingkan harga karet pada periode sama bulan lalu yakni Rp 7.000 per kg. Namun harga tersebut belum memenuhi harga psikologi petani lantaran masih di bawah harga beras, harga ideal sekitar Rp 10.000 per kg.

Produksi karet menurun seiring terjadinya fenomena gugur daun hingga 40% ditingkat petani. Ketua Gabungan Perusahaan Karet Indonesia Alex Kurniawan Eddy mengatakan, di pasar ekspor harga bongkar (bahan olahan karet) di atas kapan (free on board) 1,31 dollar AS. Ini lebih baik dibandingkan harga karet Mei. Kenaikan harga ini disebabkan mulai menggeliatnya ekonomi di sejumlah negara importir terutama China, Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa.

Pilihan Editor