;

Konglomerasi Keuangan Perlu Diawasi

Ayu Dewi 03 Sep 2020 Kompas

Semakin mengguritanya konglomerasi lembaga keuangan membuat potensi risiko keuangan menjadi lebih kompleks. Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan akan lebih efektif dan optimal jika dilakukan oleh satu lembaga. Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pengawasan oleh lebih dari satu lembaga, memperbesar kemungkinan terjadinya salah koordinasi. Dengan pengawasan dilakukan oleh lembaga yang sama, pengambilan keputusan bisa lebih cepat. Apalagi lembaga keuangan yang sifatnya konglomerasi yang terus membesar jumlah perusahaan di dalamnya.

Setidaknya terdapat 48 konglomerasi keuangan yang tidak hanya bergerak dibidang perbankan tetapi juga asuransi, perusahaan pembiayaan dan sekuritas.

Penanganan Covid-19 Pengaruhi Citra RI

Ayu Dewi 03 Sep 2020 Kompas

Larangan pemerintah Malaysia bagi pemegang izin kunjungan berjangka waktu lama dari Indonesia, India dan Filipina tidak akan berdampak signifikan dalam jangka pendek. Akan tetapi dalam jangka menengah panjang, larangan ini bisa memengaruhi kinerja ekspor sektor jasa, terutama diikuti negara-negara lain. 

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, dampak jangka pendek dari larangan tersebut bisa diatasi melalui pertemuan vitual. Namun pihaknya khawatir larangan ini dapat menjadi preseden bagi negara lain untuk menggunakan isu pengendalian Covid-19 di Indonesia dalam membatasi atau mendiskriminasi produk, perusahaan, dan pekerja Indonesia di luar negeri. Larangan Malaysia dapet mengganggu keberangkatan tenaga kerja semi terampil dari Indonesia ke Malaysia. Bahkan bisa menghambat investasi.

70 Tahun RI-China Kembangkan Kerja Sama ke Area Baru

Ayu Dewi 02 Sep 2020 Kompas

Hubungan bilateral Indonesia-China yang telah terjalin selama 70 tahun diharapkan lebih kuat dan saling menguntungkan ke depan. Presiden China Xi Jinping mengajak Presiden Joko Widodo mengembangkan kerja sama ke area-area baru guna mendorong pembangunan kedua negara dan pertumbuhan ekonomi kawasan dan global. Presiden Jokowi berharap kerja sama tidak terhenti di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pemerintah China atas hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas beberapa kerjasama dibidang kesehatan dan ekonomi. Salah satunya adalah produksi dan penyediaan vaksin Covid-19. Presiden Xi optimis Indonesia akan mampu melalui krisis akibat Covid-19. Sejalan dengan itu pemerintah China siap untuk terus melanjutkan dukungan penuh, menyediakan pendampingan teknis dan material serta membagikan pengalaman China dalam mengatasi Covid-19 kepada Indonesia. Semester I-2020, presiden xi menambahkan investasi dari China ke Indonesia dan ekspor Indonesia ke China tumbuh ditengah melambatnya perekonomian global.

Daya Beli Belum Pulih

Mohamad Sajili 02 Sep 2020 Kompas

Badan Pusat Statistik mencatat deflasi 0,05 persen pada Agustus 2020. Deflasi dipicu turunnya harga sejumlah kelompok pengeluaran, terutama kelompok makanan dan minuman serta transportasi, yang mengindikasikan lesunya permintaan di tengah pandemi Covid-19.

 Pada Juli 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat deflasi, yakni 0,1 persen. Dengan demikian, inflasi sepanjang tahun kalender (Januari-Agustus 2020) mencapai 0,93 persen. “Jika melihat tren di negara lain, ada perlambatan inflasi, bahkan deflasi akibat pandemi Covid-19 yang menghantam sisi permintaan dan penawaran,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Selasa (1/9/2020).

Menurut Suhariyanto, suplai barang cukup, tetapi daya beli masyarakat belum pulih. Dari strukturnya, kelompok barang dengan harga bergejolak (volatile food) mengalami deflasi bulanan 1,44 persen pada Agustus 2020. Andilnya terhadap deflasi mencapai 0,24 persen. Kelompok bahan makanan, minuman, dan tembakau deflasi 0,86 persen pada Agustus 2020. Andil deflasi kelompok ini mencapai 0,22 persen. Sementara kelompok transportasi deflasi 0,14 persen dengan andil 0,02 persen. Komoditas yang turun harga, antara lain, daging ayam ras, bawang merah, tomat, telur ayam ras, bayam, pisang, dan tarif angkutan udara.

Ketua PPRN Alvino Antonio menilai, peternak mandiri jadi korban liarnya praktik bisnis pelaku peternakan terintegrasi. Berlimpahnya pasokan membuat harga anjlok dan menekan peternak kecil.Situasi itu tecermin dari turunnya nilaitukar petani (NTP) peternakan. NTP peternakan merosot 1,31 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya menjadi 98,64. Terkait itu, peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) berunjuk rasa, Selasa (1/9).

Pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah bagi tujuh golongan pelanggan non-subsidi, termasuk pelanggan rumah tangga. Penurunan tarif berlaku periode Oktober-Desember 2020. Tarif golongan pelanggan rumah tangga yang sebelumnya Rp 1.467,7 per kWh turun jadi Rp 1.444,7 per kWh.

KepalaBiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi saat dihubungi, Selasa, merinci, pelanggan yang mendapat penurunan tarif adalah rumah tangga dengan daya 1.300-volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.5000 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Penurunan tarif juga berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 220 kilo VA (kVA), golongan pemerintah 6.600 VA sampai 220 kVA, serta penerangan jalan umum. “Penurunan tariflistrik pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan membantu menjaga daya beli serta mendukung stabilitas ekonomi,” kata Agung.

Dalam keterangan pers, Executive Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Agung Murdifi menyatakan PLN akan menjalankan keputusan pemerintah itu. Penurunan tarif ini tidak menyertakan syarat apa pun. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, optimisme pelaku usaha terkait pemulihan ekonomi dipengaruhi upaya pemerintah menangani Covid-19.


Pandemi Dan Ekonomi - Bank Dunia : UMKM Paling Terkena Dampak

Mohamad Sajili 02 Sep 2020 Kompas

Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi sektor usaha yang tergolong paling terpukul pandemi Covid-19. Di sisi lain, hingga Juni 2020, sebanyak 95 persen dari 850 perusahaan belum memperoleh insentif dari pemerintah. Oleh karena itu, penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional perlu diperbaiki. Demikian hasil survei Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan Bank Dunia terhadap 850 perusahaan pada periode Mei-Juni 2020, yang dipaparkan dalam seminar daring di Jakarta, Senin (1/9/2020).

Private Sector Specialist Bank Dunia Aufa Doarest mengemukakan, hampir semua sektor usaha mengalami kemerosotan penjualan (86 persen). ”Dari berbagai skala usaha, yang mengalami dampak paling besar adalah UMKM. Sebagian UMKM mengalami kesulitan membayar gaji,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 81 perusahaan menyatakan kesulitan dalam membayar kebutuhan dalam kurun 6 bulan ke depan, antara lain biaya tenaga kerja, biaya material, pinjaman, utilitas dan sewa. ”Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas dan strategi komunikasi sehingga pelaku usaha mengetahui program bantuan pemerintah. Selain itu, kemudahan akses untuk memperoleh bantuan pemerintah,” kata Doarest.

Wakil Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Rosan P Roeslani mengatakan, pandemi berdampak besar bagi UMKM. Sebanyak 50 persen dari 60 juta UMKM terdampak dan sebagian usaha sempat terhenti.

Sementara itu, implementasi stimulus pemerintah untuk sektor usaha masih rendah. Per 31 Agustus 2020, penyerapan insentif usaha baru 15,6 persen, padahal UMKM dan dunia usaha sangat membutuhkan insentif tersebut.

Jumlah penyaluran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sebesar Rp 47,44 trilun atau 38,4 persen dari pagu Rp 123,46 triliun. Adapun penyaluran PEN untuk pembiayaan korporasi senilai Rp 53,6 triliun belum terealisasi. ”Kalau penyerapan (insentif) rendah, ada hal yang perlu dikoreksi. Perlu penyempurnaan dari sistem persetujuan sehingga penyerapan lebih tinggi,” katanya.


Geliat Semu Ekonomi dari Aktivitas Manufaktur

Mohamad Sajili 02 Sep 2020 Kontan

Indeks Manufaktur Indonesia (Purchasing Managers Index) yang dirilis HIS Markit di Agustus tembus angka psikologis 50, yakni 50,8. Artinya, industry manufaktur kita mulai masuk fase ekspansif, setelah Juli di 46,9. Pencapaian ini jadi yang pertama sejak Feburari. “Ini isyarat ekonomi Indonesia bangkit setelah jatuh kuartal II,” ujar Kepala Ekonom IHS Markit, Bernard Aw, Selasa 1/9.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, perbaikan aktvitas manufaktur tersundut produksi dan pesanan baru dari pasar dalam negeri, sebagai efek pelonggaran pembatasan sosisal berskala besar alias PSBB. Kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal II sudah 20%

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani Widjaja pesimistis dengan hasil indeks PMI ini. Hingga kini, kapasitas produksi industri belum optimal. Jika ada proses produksi, ini adalah industri tersier, belum merata. “Kepercayaan pasar atas konsumsi belum optimal. Industri tertentu, produksinya di bawah level normal hingga setahun ke depan,” katanya. Proyeksi Shinta, Indonesia masuk fase resesi di kuartal III, dan mulai ada perbaikan kuartal IV yang didorong belanja negara dan stimulus.

Ekonom Bank Central Asia David Samual mengingatkan, agar Indonesia tak terbuai dengan indeks PMI Agustus sehingga lupa penanganan virus korona. Keberhasilan pengendalian virus kunci pemulihan ekonomi. Mengolah data Google dan Humdata, Menteri Keuangan 2013-2014 Chatib basri bilang, pelonggaran PSBB pada bulan Juni mendorong permintaan. Tapi aktivitas kembali landai di Juli, kemudian lebih landai lagi di Agustus. Aktivitas ritel, semisal, sempat tumbuh dua digit 13,1% di Juni. Melambat 7% di Juli dan 3,1% pada Agustus.


Amazon Web Service Melanjutkan Pembangunan Pusat Data di Indonesia

Mohamad Sajili 02 Sep 2020 Kontan

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan rencana Amazon Web Service (AWS) untuk berinvestasi di Indonesia. Country Leader AWS Indonesia Gunawan Susanto menyebutkan, rencana Amazon untuk membangun pusat data di Indonesia tetap berlanjut. “Rencana pembangungan data center tetap berlanjut, tidak ada efeknya. Artinya, sesuai yang sudah kami umumkan bahwa target kami untuk menyelesaikan data center di tahun 2021,” ujar dia dalam konferensi virtual, Selasa (1/9).

Gunawan menjelaskan, berdasarkan rencana, proyek pusat data akan dilakukan di tiga lokasi yang memiliki jarak hingga belasan kilometer. Hal tersebut guna memberikan jarak untuk disaster recovery (DR). “Jaraknya terpisah cukup jauh karena kalau hanya bersebelahan saja nanti kebutuhan DR tidak cukup. Artinya jika terjadi banjir, maka akan kebanjiran semua,” sebut Gunawan.

Kendati begitu, pihaknya memastikan semua zona tetap terhubung dengan  fiber optic yang low latency sehingga masing-masing bisa saling back-up dan pelanggan tetap bisa mengakses data secara cepat. Dalam rencananya tersebut, AWS akan menggelontorkan dana investasi hinga RP 35 triliun.

Dengan pembangunan pusat data tersebut, Indonesia akan menjadi AWS Region ke-9 di Asia Pasifik, bergabung dengan region yang sudah ada di Beijing, Mumbai, Ningxia, Seoul, Singapura, Sidney, Tokyo dan Hong Kong SAR, yang segera dibuka. Pada 2018, AWS juga telah membuka kantor di Jakarta untuk mendukung basis pelanggan yang tumbuh cepat di seluruh tanah air, selain mencuptakan pekerjaan baru di bidang teknologi di dalam negeri, seperti  technical evangelist dan solution architect.

Gunawan menambahkan, dampak pandemi Korona turut meningkatkan permintaan layanan komputasi awan. “Pertumbuhan permintaan tersebut lantaran di tengah pandemi ini pengusaha tetap berupaya meningkatkan performa kinerja usaha sekaligus memangkas biaya. Terlebih, teknologi cloud mampu memangkas biaya hingga 50% sehingga banyak ayng melakukan migrasi,” ujar dia.


Fokus Saja ke Sektor Riil

Mohamad Sajili 01 Sep 2020 Kompas

Pemerintah tengah mengkaji kembali berbagai undang-undang dan perangkat hukum terkait stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi krisis. Undang-undang tersebut adalah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan UU Keuangan Negara.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai, penanganan krisis tak harus dengan mengubah aturan. Menurut dia, permasalahan ekonomi saat ini lantaran sektor riil tidak berjalan normal. Seperti pemberian suku bunga kredit 3 persen serta menjamin kredit untuk modal usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 80 persen. “Percuma sektor keuangannya berubah, tetapi sektor riil tetap tidak bergeliat. Perbankan tetap akan selektif menyalurkan kredit,” kata Aviliani saat dihubungi pada Senin (31/8/2020).

Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengkhawatirkan independensi BI. Kekhawatiran itu terkait isu yang bergulir saat ini, yakni upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan di Indonesia. Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menegaskan, BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Tugas BI meliputi pelaksanaan kebijakan moneter, termasuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Pihak lain, termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas bank sentral.

BI juga wajib menolak campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter ataupun pengelolaan sistem pembayaran. “Perppu yang baru harus dirancang dengan hati-hati kalau tidak mau berpengaruh pada kepercayaan dari investor di pasar keuangan. Jika BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan, menunjukkan kemunduran reformasi kelembagaan bank sentral,” ujarnya.

Dalam diskusi publik secara daring, Minggu (30/8) malam, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai, di tengah pandemi Covid-19, lebih baik pemerintah fokus pada sektor riil ketimbang mereformasi sektor keuangan. Sebab, jika pada triwulan III terjadi resesi, situasinya ber beda dengan resesi pada 1997-1998 yang memukul sektor keuangan.

Rencana pemerintah menerbitkan perppu untuk merombak struktur kelembagaan KSSK dinilai tidak punya urgensi terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Tidak ada jaminan ketika kita mengubah kelembagaan BI, OJK, atau LPS dengan menggunakan perppu akan membuat situasi jadi lebih bagus. Jangan sampai kita terlena seolah-olah kita pindah ke isu lain yang justru sebenarnya bukan jawaban atas masalah yang kita hadapi,” ujarnya.

Anggota Badan Legislatif yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan, ada kesan aspek mikroprudensial dan makroprudensial tak selaras. “Alhasil, penyaluran kredit cenderung lambat karena sektor riil enggan menanggung beban bunga kredit bank yang tinggi. Ini yang membuat kita perlu merevisi UU BI,” ujar Hendrawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, menyampaikan, pemerintah masih menelisik konstruksi hukum dalam aturan yang ada. Konstruksi hukum merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, UU BI, UU LPS, UU OJK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU perbankan. “Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam UU yang ada,” kata Sri Mulyani.


Mengurangi Ketergantungan pada Asing

Mohamad Sajili 01 Sep 2020 Kompas

Setelah defisit 8,5 miliar dollar AS pada triwulan I-2020, Neraca Pembayaran Indonesia kembali ke zona hijau pada triwulan II-2020 dengan surplus 9,2 miliar dollar AS. Dalam beberapa tahun terakhir, NPI cenderung fluktuatif, kadang surplus kadang defisit. Namun, yang tidak pernah berubah, transaksi berjalan (current account), salah satu komponen utama NPI, selalu defisit sejak dulu.

NPI merupakan statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dan bukan penduduk pada periode tertentu. Jika lebih banyak valuta asing yang masuk ke Indonesia ketimbang yang keluar, NPI surplus. Jika sebaliknya, NPI defisit sehingga butuh cadangan devisa untuk menambalnya. Surplus atau defisit NPI juga mencerminkan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah. Selain transaksi berjalan, komponen utama NPI lainnya adalah transaksi modal dan transaksi finansial.

Pada 2019, defisit pendapatan primer mencapai 33,8 miliar dollar AS atau hampir Rp 500 triliun pada kurs Rp 14.700 per dollar AS. Adapun pada triwulan II-2020, neraca pendapatan primer defisit 6,17 miliar dollar AS atau setara Rp 90,7 triliun. Pada neraca pendapatan primer, penyumbang defisit terbesar adalah pembayaran hasil investasi asing yang mencapai 9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 132 triliun. Pembayaran itu, antara lain, meliputi pembayaran dividen kepada pihak asing yang menanam modal di Indonesia sebesar 4,6 miliar dollar AS dan pembayaran imbal hasil investasi portofolio, seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi korporasi, senilai 1,99 miliar dollar AS.

Besarnya pembayaran tersebut terjadi karena modal asing yang ada di Indonesia juga besar. Kapitalisasi asing pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia saja mencapai sekitar Rp 3.000 triliun per Juli 2020. Adapun kepemilikan asing pada SBN mencapai Rp 939 triliun per Agustus 2020 atau 28 persen dari total SBN Rp 3.296 triliun. Pembayaran kepada asing juga berasal dari pinjaman luar negeri yang per Desember 2019 outstanding-nya mencapai Rp 755 triliun.

Agar lepas dari simalakama, ketergantungan pada asing untuk membiayai pertumbuhan ekonomi perlu dikurangi. Pembiayaan investasi dari dalam negeri perlu dioptimalkan, seperti memanfaatkan dana-dana jangka panjang semacam dana pensiun dan asuransi, meningkatkan inklusi keuangan dan teknologi finansial, pemberdayaan UMKM, serta sekuritisasi aset-aset pemerintah yang menguntungkan.


PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas

Mohamad Sajili 01 Sep 2020 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.

Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.

Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.

Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.

Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.


Pilihan Editor