;

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.

Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.

SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon.  Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.

Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Genjot Eksplorasi Tambang

Mohamad Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Program Isolasi Pasien OTG Di Hotel - Darah Segar Dongkrak Okupansi

R Hayuningtyas Putinda 18 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Selain menjadi mitra pemerintah memberi layanan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, sejumlah hotel mulai memberikan fasilitas isolasi atas inisiatif sendiri. Langkah ini menjadi alternatif demi menjaga napas bisnis di tengah okupasi yang turun selama pandemi.

Menkes Terawan Agsu Putranto mengatakan (14/9) bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi mandiri OTG. Menurut Terawan terdapat 10-15 hotel yang telah digandeng dengan kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang. pemernitah menjamin biaya isolasi ini dan menyiapkan anggaran sebesar 3,3 triliun rupiah. “Ini bekerja sama dengan jaringan grup Accor seperti Novotel, Ibis dan lain-lain maupun Tauzia seperti Harris dan sebagainya,” tutur Terawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Subandio menyatakan pihaknya telah menyiapkan 100 miliar rupiah untuk memfasilitasi isolasi mandiri OTG sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Anggaran digunakan untuk menjamin fasilitas pasien selama isolasi mandiri di hotel bintang 3.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) antusias menyambut program pemerintah tersebut. Paling tidak ada 24 anggota asosiasi yang berminat sehingga akan dievaluasi oleh Dinas di daerah untuk dicek kesiapannya.

Pengendalian Impor Asal China - Bea Masuk Tindakan Pengamanan Diandalkan

R Hayuningtyas Putinda 18 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Instrumen fiskal berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard menjadi senjata pemerintah untuk membendung banjir impor barang asal China.

Setelah komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), kali ini pemerintah menerbitkan ketentuan untuk mengenakan bea masuk safeguard atas impor sirop fruktosa asal China melalui implementasi PMK No.126/PMK.04/2020.

Dalam beleid ini pemerintah mengenakan BMTP berdasarkan tiga tahapan. Pertama, tahun pertama sejak ditetapkan beleid ini, tarif bea masuk tambahan sebesar 24%. Kedua, tahun kedua tarif dikenakan sebanyak 22%. Ketiga, tahun ketiga yang dihitung 1 tahun ketika tahun kedua berakhir, tarif bea masuk tambahan sebesar 20%.

Pemerintah dalam pertimbangan beleid itu menjelaskan pengenaan bea masuk safeguard didasarkan dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyebut industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Kepala Subdirektorat Humas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan kebijakan BMTP merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

Menkeu: Reformasi Perpajakan Harus Libatkan Negara Lain

R Hayuningtyas Putinda 18 Sep 2020 Investor Daily

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio dan melakukan reformasi perpajakan.

Ia memberi contoh soal faktor yang menyebabkan tax ratio rendah yang di antaranya karena masih ada celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak. Untuk mencegah hal ini, Indonesia mengambil langkah dengan menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) serta menjalin kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, reformasi perpajakan di berbagai negara berbeda-beda, sebab akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara. Kendati begitu, ia menilai bahwa reformasi perpajakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan pengembangan basis pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak.

Di Tengah Pandemi, Ekspor Alas Kaki Tembus US$ 3 M

R Hayuningtyas Putinda 18 Sep 2020 Investor Daily

Nilai ekspor alas kaki nasional hingga Agustus 2020 menembus US$ 3 miliar atau sekitar Rp 47 triliun, naik 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Ketua Indonesia Footwear Assosiation (APRISINDO) Firman Bakri mengungkapkan, meski ekspor alas kaki pada Agustus 2020 turun 17,01% menjadi US$ 308,6 juta dibanding bulan Juli yang sebesar US$ 371,9 juta. Kondisi tersebut akan membaik dalam sisa empat bulan ke depan. 

Berbeda dengan ekspor, investasi sektor dalam negeri justru turun. Berdasarkan data BKPM realisasi investasi di sektor ini turun 5,16% sepanjang semester I-2020 menjadi Rp 1,t triliun dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,58 triliun.

Sementara itu Kemenperin mendukung perkembangan industri alas kaki nasional dengan menginisiasi pembentukan Indonesia Footwear Network (IFN) sebagai sebuah platform jejaring bagi pelaku industri alas kaki dan pendukungnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, platform IFN ini merupakan sebuah etalase yang menampilkan informasi pelaku bisnis usaha yang terdiri dari merek, pemasok, dan produsen, sehingga dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha bidang alas kaki dan produk kulit.

Merujuk laporan World Footwear Yearbook 2019, Indonesia merupakan pusat produksi alas kaki nomor empat di dunia dengan total produksi mencapai 1,271 miliar pasang alas kaki. Indonesia juga merupakan negara eksportir produk alas kaki terbesar ketiga di dunia, dengan total produksi 406 juta pasang alas kaki.

Buntut Relaksasi Impor Bawang Putih - Penyalahgunaan RIPH Terendus

R Hayuningtyas Putinda 17 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Relaksasi impor bawang putih selama pandemi Covid-19 disinyalir telah ditunggangi oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan ketentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Aturan relaksasi impor bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020 tentang Perubahan atas Permendag No. 44 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Beleid tersebut menghapuskan semua syarat SPI untuk importasi komoditas bawang putih dan bawang bombai yang berlaku sampai 31 Mei 2020. Kementerian Pertanian memastikan syarat RIPH tetap berlaku karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk tanah air. Namun Ketua Komisi IV Sudin meragukan pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan Badan Karantina Pertanian (Barantan). 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan, terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Menurutnya perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. 

Dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto mengungkap terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meskipun demikian Kementan kembali bersikeras aturan tersebut tetap berlaku. Di tempat terpisah Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi mempertanyakan langkah Kementan yang melaporkan 33 perusahaan ke Satgas Pangan. 

Mulyadi juga mengungkapkan pelaku usaha tidak pernah menjanjikan akan menyimpan produk dalam gudang dan tidak mengedarkannya sampai syarat RIPH terpenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.

Evaluasi PPNBM Hunian, Sektor Properti Akan Bergairah

R Hayuningtyas Putinda 17 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Pengembang properti menilai rencana pemerintah mengevaluasi efektivitas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti akan menggairahkan sektor tersebut setelah setahun mengalami pelambatan. 

Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan pada Rabu (16/9/2020), selama ini PPnBM menjadi momok sehingga para pengembang tidak berani terlalu ekspansif ke level unit hunian yang lebih besar dan mewah atau segmen high end. Managing Director Strategic Business and Services Sinar Mas Land Alim Gunadi menuturkan adanya PPnBM properti hunian berdampak apa pelambatan penjualan. 

Direktur PT. Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengungkapkan PPnBM membuat transaksi yang bernilai tinggi tidak ada sama sekali. “Namun juga itu dihilangkan malah akan membuat PPh dan PPN yang diharapkan bisa terjadi transaksi,” jelas Harun.

Keputusan WTO Tentang Tarif AS, Kesepakatan Dagang Tetap Jalan

R Hayuningtyas Putinda 17 Sep 2020 Bisnis Indonesia

Kendati memperkuat posisi China dalam perang dagang, keputusan WTO tentang tarif yang dikenakan Amerika Serikat tidak akan mengubah kesepakatan dagang kedua negara. Panel tiga ahli perdagangan WTO mengatakan AS melanggar aturan perdagangan internasional atas tindakan penerapan tarif terhadap barang-barang China sepanjang 2018. Presiden AS Donald Trump secara sepihak memberlakukan bea masuk atas barang China US$ 400 miliar.

WTO menemukan tarif AS menabrak aturan tarif yang sama untuk semua anggota mitra dagang (most favoured nations). Perwakilan Dagang AS (USTR) Robert Lighthizer mengatakan keputusan itu tidak akan berpengaruh pada kesepakatan perdagangan fase satu antara AS dan China (16/9/2020). Perjanjian tersebut antara lain berisi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan menghilangkan hambatan bagi perusahaan AS di bidang jasa keuangan dan pertanian.

Peneliti senior di Peterson Institute for International Economics Chad Bown mengatakan tarif balasan yang dikenakan China sebenarnya juga dapat dikatakan melanggar aturan WTO. Kementerian Perdagangan China menyatakan negara itu menyetujui keputusan objektif dan adil kelompok ahli WTO.

Pilihan Editor