Amazon Web Service Melanjutkan Pembangunan Pusat Data di Indonesia
Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan rencana Amazon Web Service (AWS) untuk berinvestasi di Indonesia. Country Leader AWS Indonesia Gunawan Susanto menyebutkan, rencana Amazon untuk membangun pusat data di Indonesia tetap berlanjut. “Rencana pembangungan data center tetap berlanjut, tidak ada efeknya. Artinya, sesuai yang sudah kami umumkan bahwa target kami untuk menyelesaikan data center di tahun 2021,” ujar dia dalam konferensi virtual, Selasa (1/9).
Gunawan menjelaskan, berdasarkan rencana, proyek pusat data akan dilakukan di tiga lokasi yang memiliki jarak hingga belasan kilometer. Hal tersebut guna memberikan jarak untuk disaster recovery (DR). “Jaraknya terpisah cukup jauh karena kalau hanya bersebelahan saja nanti kebutuhan DR tidak cukup. Artinya jika terjadi banjir, maka akan kebanjiran semua,” sebut Gunawan.
Kendati begitu, pihaknya memastikan semua zona tetap terhubung dengan fiber optic yang low latency sehingga masing-masing bisa saling back-up dan pelanggan tetap bisa mengakses data secara cepat. Dalam rencananya tersebut, AWS akan menggelontorkan dana investasi hinga RP 35 triliun.
Dengan pembangunan pusat data tersebut, Indonesia akan menjadi AWS Region ke-9 di Asia Pasifik, bergabung dengan region yang sudah ada di Beijing, Mumbai, Ningxia, Seoul, Singapura, Sidney, Tokyo dan Hong Kong SAR, yang segera dibuka. Pada 2018, AWS juga telah membuka kantor di Jakarta untuk mendukung basis pelanggan yang tumbuh cepat di seluruh tanah air, selain mencuptakan pekerjaan baru di bidang teknologi di dalam negeri, seperti technical evangelist dan solution architect.
Gunawan menambahkan, dampak pandemi Korona turut meningkatkan permintaan layanan komputasi awan. “Pertumbuhan permintaan tersebut lantaran di tengah pandemi ini pengusaha tetap berupaya meningkatkan performa kinerja usaha sekaligus memangkas biaya. Terlebih, teknologi cloud mampu memangkas biaya hingga 50% sehingga banyak ayng melakukan migrasi,” ujar dia.
Fokus Saja ke Sektor Riil
Pemerintah tengah mengkaji kembali berbagai undang-undang dan perangkat hukum terkait stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi krisis. Undang-undang tersebut adalah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan UU Keuangan Negara.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai, penanganan krisis tak harus dengan mengubah aturan. Menurut dia, permasalahan ekonomi saat ini lantaran sektor riil tidak berjalan normal. Seperti pemberian suku bunga kredit 3 persen serta menjamin kredit untuk modal usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 80 persen. “Percuma sektor keuangannya berubah, tetapi sektor riil tetap tidak bergeliat. Perbankan tetap akan selektif menyalurkan kredit,” kata Aviliani saat dihubungi pada Senin (31/8/2020).
Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengkhawatirkan independensi BI. Kekhawatiran itu terkait isu yang bergulir saat ini, yakni upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan di Indonesia. Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menegaskan, BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Tugas BI meliputi pelaksanaan kebijakan moneter, termasuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Pihak lain, termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas bank sentral.
BI juga wajib menolak campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter ataupun pengelolaan sistem pembayaran. “Perppu yang baru harus dirancang dengan hati-hati kalau tidak mau berpengaruh pada kepercayaan dari investor di pasar keuangan. Jika BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan, menunjukkan kemunduran reformasi kelembagaan bank sentral,” ujarnya.
Dalam diskusi publik secara daring, Minggu (30/8) malam, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai, di tengah pandemi Covid-19, lebih baik pemerintah fokus pada sektor riil ketimbang mereformasi sektor keuangan. Sebab, jika pada triwulan III terjadi resesi, situasinya ber beda dengan resesi pada 1997-1998 yang memukul sektor keuangan.
Rencana pemerintah menerbitkan perppu untuk merombak struktur kelembagaan KSSK dinilai tidak punya urgensi terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Tidak ada jaminan ketika kita mengubah kelembagaan BI, OJK, atau LPS dengan menggunakan perppu akan membuat situasi jadi lebih bagus. Jangan sampai kita terlena seolah-olah kita pindah ke isu lain yang justru sebenarnya bukan jawaban atas masalah yang kita hadapi,” ujarnya.
Anggota Badan Legislatif yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan, ada kesan aspek mikroprudensial dan makroprudensial tak selaras. “Alhasil, penyaluran kredit cenderung lambat karena sektor riil enggan menanggung beban bunga kredit bank yang tinggi. Ini yang membuat kita perlu merevisi UU BI,” ujar Hendrawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, menyampaikan, pemerintah masih menelisik konstruksi hukum dalam aturan yang ada. Konstruksi hukum merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, UU BI, UU LPS, UU OJK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU perbankan. “Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam UU yang ada,” kata Sri Mulyani.
Mengurangi Ketergantungan pada Asing
Setelah defisit 8,5 miliar dollar AS pada triwulan I-2020, Neraca Pembayaran Indonesia kembali ke zona hijau pada triwulan II-2020 dengan surplus 9,2 miliar dollar AS. Dalam beberapa tahun terakhir, NPI cenderung fluktuatif, kadang surplus kadang defisit. Namun, yang tidak pernah berubah, transaksi berjalan (current account), salah satu komponen utama NPI, selalu defisit sejak dulu.
NPI merupakan statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dan bukan penduduk pada periode tertentu. Jika lebih banyak valuta asing yang masuk ke Indonesia ketimbang yang keluar, NPI surplus. Jika sebaliknya, NPI defisit sehingga butuh cadangan devisa untuk menambalnya. Surplus atau defisit NPI juga mencerminkan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah. Selain transaksi berjalan, komponen utama NPI lainnya adalah transaksi modal dan transaksi finansial.
Pada 2019, defisit pendapatan primer mencapai 33,8 miliar dollar AS atau hampir Rp 500 triliun pada kurs Rp 14.700 per dollar AS. Adapun pada triwulan II-2020, neraca pendapatan primer defisit 6,17 miliar dollar AS atau setara Rp 90,7 triliun. Pada neraca pendapatan primer, penyumbang defisit terbesar adalah pembayaran hasil investasi asing yang mencapai 9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 132 triliun. Pembayaran itu, antara lain, meliputi pembayaran dividen kepada pihak asing yang menanam modal di Indonesia sebesar 4,6 miliar dollar AS dan pembayaran imbal hasil investasi portofolio, seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi korporasi, senilai 1,99 miliar dollar AS.
Besarnya pembayaran tersebut terjadi karena modal asing yang ada di Indonesia juga besar. Kapitalisasi asing pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia saja mencapai sekitar Rp 3.000 triliun per Juli 2020. Adapun kepemilikan asing pada SBN mencapai Rp 939 triliun per Agustus 2020 atau 28 persen dari total SBN Rp 3.296 triliun. Pembayaran kepada asing juga berasal dari pinjaman luar negeri yang per Desember 2019 outstanding-nya mencapai Rp 755 triliun.
Agar lepas dari simalakama, ketergantungan pada asing untuk membiayai pertumbuhan ekonomi perlu dikurangi. Pembiayaan investasi dari dalam negeri perlu dioptimalkan, seperti memanfaatkan dana-dana jangka panjang semacam dana pensiun dan asuransi, meningkatkan inklusi keuangan dan teknologi finansial, pemberdayaan UMKM, serta sekuritisasi aset-aset pemerintah yang menguntungkan.
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.
Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.
Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.
Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.
Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.
Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI
Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.
Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.
Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).
Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.
Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.
Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.
Saat yang Tepat untuk Substitusi Impor
Di tengah kontraksi perekonomian akibat pandemi Covid-19, kinerja sektor pertanian, perikanan dan kehutanan serta industri terkait masih positif. Wakil Ketua Umum Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan P Adoe menilai, saat ini justru jadi momentum yang tepat untuk mendorong substitusi impor khususnya komoditas pertanian yang dapat diproduksi dalam negeri.
Namun, optimalisasi momentum ini perlu pendanaan dari perbankan dan pemerintah khususnya menyasar hulu pertanian. Menurut Juan, Indonesia tidak bisa mengandalkan impor terus menerus karena tidak berdaya tahan ketika ada tekanan ekonomi secara global.
RCEP Buka Akses Pasar bagi UKM
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) ASEAN dan sejumlah negara mitra hampir pasti ditandatangani sesuai dengan target pada November 2020. Di tengah pandemi Covid-19, kehadiran perjanjian dagang itu dapat menciptakan peluang pasar bagi usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Finalisasi perundingan perjanjian RCEP itu dibahas dalam pertemuan menteri perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang ke-8 yang berlangsung dalam rangkaian pertemuan para menteri ekonomi ASEAN (AEM) ke-52 secara virtual dengan Hanoi.
Menurut Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono, RCEP harus dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk UKM Indonesia.
Pertamina Antisipasi Kerugian Lebih Besar
PT Pertamina (persero) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kerugian lebih besar. Salah satunya menegosiasi ulang kontrak yang menggunakan mata uang asing untuk diganti dengan mata uang rupiah.
Sepanjang semester I-2020, Pertamina mencatat rugi 767,9 juta dollar AS atau setara Rp 11,2 triliun. Menurut Direktur Utama Peramina Nicke Widyawati, kerugian Pertamina disebabkan 3 faktor. Selain nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS, faktor lain adalah kejatuhan harga minyak mentah dunia dan permintaan BBM yang merosot tajam selama pandemi Covid-19. Terdapat penurunan 26% pada periode Januari-Juli 2020 dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu.
Ekspor Sayur Jabar Tinggi
Permintaan hasil pertanian Indonesia dari pasar internasional masih tetap tinggi. Ekspor hasil holtikultura dan perkebunan pun membaik belakangan ini. Di Jawa Barat, sektor pertanian holtikultura tetap bergairah selama pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat, kinerja ekspor Jabar tahun 2020 naik signifikan dibandingkan 2019. Nilai ekspor pertanian tertinggi terjadi pada Maret 2020 senilai 18,4 juta dollar AS (257,6 miliar rupiah), naik signifikan dibandingkan Maret 2019 yang membukukan nilai 8,1 juta dollar AS ( Rp 113,4 miliar). Sementara ekspor sektor pertanian Juni 2020 mencapai 9,7 juta dollar AS (Rp 135,8 miliar), naik dari Juni 2019 yang bernilai 3,6 juta dollar AS (Rp 50,4 miliar). Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sektor pertanian mampu bertahan saat pandemi Covid-19 dan mengalami peningkatan sebesar 7,64% yoy saat semua sektor terpukul.
Bisnis E-Commerce Tumbuh Melambat
Pertumbuhan bisnis e-commerce cenderung melambat pada tahun ini. Mengutip data Bank Indonesia (BI), nilai transaksi rata-rata empat marketplace terbesar di Indonesia selama Januari-Juli 2020 naik Rp 470 miliar per bulan. Angka itu lebih rendah ketimbang perolehan pada periode yang sama tahun lalu, rata-rata naik Rp 1,04 triliun per bulan. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) Ignatius Untung mengatakan, empat pemain e-commerce besar masih tumbuh, meski kinerja sebaliknya dialami e-commerce travel.
“Trennya terbagi, ada yang tumbuh, ada yang tidak. Seperti travel pasti ambruk,” ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (30/8). Untung menduga nilai transaksi Traveloka dan Tiket.com menurun karena ada larangan bepergian. Secara kualitatif. Freukuensi transaksi marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak meningkat. “Karena orang tidak bisa keluar,” imbuh dia.
External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, Tokopedia saat ini dikunjungi lebih dari 90 juta masyarakat Indonesia perbulan. Adapun per Juli 2020, terdapat lebih dari 8,9 juta penjual di Tokopedia yang hamper seluruhnya UMKM, bahkan 94% dari jumlah itu adalah penjual berskala ultra mikro. “Dari data per Juli 2020, terjadi kenaikan penjual di Tokopedia lebih dari 1,7 juta dari 7,2 juta penjual sejak Januari 2020 menjadi 8,9 juta,” jelas dia, Jumat (28/8). “Data internal kami menemukan, pada kategori makanan dan minuman, misalnya kopi literan merek local merupakan salah satu produk yang paling popular selama pandemic,” kata Ekhel.
Di kategori olahraga, kata dia, peluncuran sepeda merek local Element Indonesia disambut antusiasme sangat tinggi dari masyarakat. Sebanyak 200 unit sepeda lipat terjual habis dalam tempo 40 detik lewat Tokopedia sehingga berhasil memeceahkan rekor MURI untuk penjualan sepeda lipat terbanyak dalam waktu 1 menit.
Vice President of Marketplace Bukalapak Kurnia Rosyada menyebutkan, pandemic korona tak menyurutkan permintaan pelanggan selama semester pertama.









