Fokus Saja ke Sektor Riil
Pemerintah tengah mengkaji kembali berbagai undang-undang dan perangkat hukum terkait stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi krisis. Undang-undang tersebut adalah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan UU Keuangan Negara.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai, penanganan krisis tak harus dengan mengubah aturan. Menurut dia, permasalahan ekonomi saat ini lantaran sektor riil tidak berjalan normal. Seperti pemberian suku bunga kredit 3 persen serta menjamin kredit untuk modal usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 80 persen. “Percuma sektor keuangannya berubah, tetapi sektor riil tetap tidak bergeliat. Perbankan tetap akan selektif menyalurkan kredit,” kata Aviliani saat dihubungi pada Senin (31/8/2020).
Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengkhawatirkan independensi BI. Kekhawatiran itu terkait isu yang bergulir saat ini, yakni upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan di Indonesia. Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menegaskan, BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Tugas BI meliputi pelaksanaan kebijakan moneter, termasuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Pihak lain, termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas bank sentral.
BI juga wajib menolak campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter ataupun pengelolaan sistem pembayaran. “Perppu yang baru harus dirancang dengan hati-hati kalau tidak mau berpengaruh pada kepercayaan dari investor di pasar keuangan. Jika BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan, menunjukkan kemunduran reformasi kelembagaan bank sentral,” ujarnya.
Dalam diskusi publik secara daring, Minggu (30/8) malam, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai, di tengah pandemi Covid-19, lebih baik pemerintah fokus pada sektor riil ketimbang mereformasi sektor keuangan. Sebab, jika pada triwulan III terjadi resesi, situasinya ber beda dengan resesi pada 1997-1998 yang memukul sektor keuangan.
Rencana pemerintah menerbitkan perppu untuk merombak struktur kelembagaan KSSK dinilai tidak punya urgensi terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Tidak ada jaminan ketika kita mengubah kelembagaan BI, OJK, atau LPS dengan menggunakan perppu akan membuat situasi jadi lebih bagus. Jangan sampai kita terlena seolah-olah kita pindah ke isu lain yang justru sebenarnya bukan jawaban atas masalah yang kita hadapi,” ujarnya.
Anggota Badan Legislatif yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan, ada kesan aspek mikroprudensial dan makroprudensial tak selaras. “Alhasil, penyaluran kredit cenderung lambat karena sektor riil enggan menanggung beban bunga kredit bank yang tinggi. Ini yang membuat kita perlu merevisi UU BI,” ujar Hendrawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, menyampaikan, pemerintah masih menelisik konstruksi hukum dalam aturan yang ada. Konstruksi hukum merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, UU BI, UU LPS, UU OJK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU perbankan. “Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam UU yang ada,” kata Sri Mulyani.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023