Daya Beli Belum Pulih
Badan Pusat Statistik mencatat deflasi 0,05 persen pada Agustus 2020. Deflasi dipicu turunnya harga sejumlah kelompok pengeluaran, terutama kelompok makanan dan minuman serta transportasi, yang mengindikasikan lesunya permintaan di tengah pandemi Covid-19.
Pada Juli 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat deflasi, yakni 0,1 persen. Dengan demikian, inflasi sepanjang tahun kalender (Januari-Agustus 2020) mencapai 0,93 persen. “Jika melihat tren di negara lain, ada perlambatan inflasi, bahkan deflasi akibat pandemi Covid-19 yang menghantam sisi permintaan dan penawaran,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Selasa (1/9/2020).
Menurut Suhariyanto, suplai barang cukup, tetapi daya beli masyarakat belum pulih. Dari strukturnya, kelompok barang dengan harga bergejolak (volatile food) mengalami deflasi bulanan 1,44 persen pada Agustus 2020. Andilnya terhadap deflasi mencapai 0,24 persen. Kelompok bahan makanan, minuman, dan tembakau deflasi 0,86 persen pada Agustus 2020. Andil deflasi kelompok ini mencapai 0,22 persen. Sementara kelompok transportasi deflasi 0,14 persen dengan andil 0,02 persen. Komoditas yang turun harga, antara lain, daging ayam ras, bawang merah, tomat, telur ayam ras, bayam, pisang, dan tarif angkutan udara.
Ketua PPRN Alvino Antonio menilai, peternak mandiri jadi korban liarnya praktik bisnis pelaku peternakan terintegrasi. Berlimpahnya pasokan membuat harga anjlok dan menekan peternak kecil.Situasi itu tecermin dari turunnya nilaitukar petani (NTP) peternakan. NTP peternakan merosot 1,31 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya menjadi 98,64. Terkait itu, peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) berunjuk rasa, Selasa (1/9).
Pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah bagi tujuh golongan pelanggan non-subsidi, termasuk pelanggan rumah tangga. Penurunan tarif berlaku periode Oktober-Desember 2020. Tarif golongan pelanggan rumah tangga yang sebelumnya Rp 1.467,7 per kWh turun jadi Rp 1.444,7 per kWh.
KepalaBiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi saat dihubungi, Selasa, merinci, pelanggan yang mendapat penurunan tarif adalah rumah tangga dengan daya 1.300-volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.5000 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Penurunan tarif juga berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 220 kilo VA (kVA), golongan pemerintah 6.600 VA sampai 220 kVA, serta penerangan jalan umum. “Penurunan tariflistrik pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan membantu menjaga daya beli serta mendukung stabilitas ekonomi,” kata Agung.
Dalam keterangan pers, Executive Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Agung Murdifi menyatakan PLN akan menjalankan keputusan pemerintah itu. Penurunan tarif ini tidak menyertakan syarat apa pun. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, optimisme pelaku usaha terkait pemulihan ekonomi dipengaruhi upaya pemerintah menangani Covid-19.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023