Paspor 10 Tahun Belum Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan
Sekalipun pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, pemberlakuannya masih harus menunggu peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur soal kebijakan baru itu. Dalam penyusunan peraturan pelaksana, pemerintah mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara jika kebijakan baru itu diterapkan.
Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu ditambah karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor masih cukup banyak tetapi masa berlakunga telah habis. Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, juga aspek produksi atau pengadaan blangko paspor.
Namun imbasnya berlaku ke penurunan PNBP. Biaya perpanjangan paspor yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali berubah menjadi 10 tahun sekali.
Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 10 September 2020, masa berlaku paspor biasa disebutkan paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang, Senin (5/10/2020), mengatakan, kebijakan itu belum diberlakukan. Alasannya, masih menunggu peraturan pelaksana atau aturan turunan dari peraturan pemerintah itu. Aturan turunan dimaksud berupa peraturan menteri.
Isu lain yang didalami dalam menyusun peraturan pelaksana adalah imbas dari perubahan masa berlaku ke penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, jika masa berlaku paspor 10 tahun, praktis pemasukan ke negara akan berkurang.
Birokrasi Dipangkas, Anggaran Justru Naik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/10/2020), mengatakan, mereka yang menjadi pejabat eselon III-V dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Kebutuhan untuk membayar tunjangan kinerja seluruh pejabat fungsional diperkirakan mencapai Rp 75,3 triliun. Adapun penghematan anggaran imbas dari pemangkasan birokrasi itu sekitar Rp 50 triliun. Artinya, dengan penghapusan jabatan eselon III-V dan pengalihan menjadi pejabat fungsional, terjadi pembengkakan anggaran Rp 25 triliun.
Batas Tarif tertinggi Tes PCR berlaku
Batas atas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.
Pemberlakuan tarif tertinggi itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Dalam surat edaran itu disampaikan, batas tarif tertinggi yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang menjalani tes RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iwan Taufiq Purwanto menuturkan, penetapan batas tertinggi biaya tes PCR mandiri akan disertai pengawasan ketat fasilitas kesehatan.
Berharap Efek Gulir Omnibus Law Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang -Undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna Senin (5/10). Beleid sapu jagat atau omnibus law masih terus menuai kontroversi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk keluar dari jerat negara berpenghasilan menengah. Semangat UU ini untuk menyederhanakan sinkronisasi dan memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.
Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot optimistis, UU Cipta Kerja ini akan mengerek peringkat kemudahan berusaha (EoDB) dari 73 tahun ini jadi 60 tahun depan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani melihat pengesahan beleid ini membuat Indonesia lebih kompetitif untuk menggaet investasi baru dan memperluas lapangan kerja.
Protes lain datang dari sekelompok investor asing di investasi portofolio pemilik aset sekitar US$ 4,1 triliun. Melalui surat terbuka yang beredar, 35 investor ini sejatinya mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR membenahi regulasi investasi. Namun mereka khawatir UU Cipta kerja berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka berharap pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan berjalan beriringan.
Modal Ekstra Menjaring Investasi Tahun 2020
Pemerintah segera membentuk lembaga pengelola dana investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) di sisa tahun ini. Tujuannya untuk mengungkit daya saing investasi Indonesia, sehingga ekonomi bisa tumbuh positif di tahun depan. Payung hukum lembaga pengelola investasi tersebut ada dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan lembaga pengelola dana investasi tersebut untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, yang difokuskan sebagai pembiayaan proyek infrastruktur supaya tidak lagi bergantung dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tahun 2021 bisa mencapai 5% dengan pembentukan SWF itu. Jika target itu tercapai, ekonomi Indonesia sama saja melesat dibandingkan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini yang ditaksir -1,7% hingga -0,6%.
Sebagai catatan, proyeksi pemerintah kinerja Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal III-2020, diperkirakan -8,5 hingga -6,6%. Sementara sampai dengan akhir tahun -5,6% hingga minus 4,4 %. Perkiraan ini lebih baik dibanding realisasi PMTB pada kuartal II-2020 yang minus 8,61% secara tahunan. Masuknya investasi bagi pemerintah mempunyai peran penting bagi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5%.
Pemerintah menyiapkan pendirian SWF di akhir 2020 agar proyek infrastruktur 2021 dapat terlaksana dengan lancar, sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Sebagai gambaran, anggaran infrastruktur tahun depan sebesar Rp 419 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad optimistis, keberadaan lembaga pengelola investasi bakal dilirik oleh investor ketimbang skema lainnya karena risikonya relatif rendah, likuiditasnya bagus dan ada hitungan imbal hasil.
Namun, SWF untuk sementara bukanlah sebagai instrumen investasi utama tapi masih menjadi pemanis. Tapi, efeknya bisa menumbuhkan PMTB 5%-6% tahun depan. “SWF ini sifatnya masih sebagai vitamin tambahan, bukan utama,” ujar Tauhid.
Hanya Industri yang Impor Garam & Gula
Pemerintah membuka impor gula dan garam untuk kebutuhan industri. Impor kini harus dilakukan langsung oleh industri pengguna agar lebih menyederhanakan prosedur importasi gula dan garam industri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (5/10) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah setuju industri makanan yang membutuhkan garam dan gula untuk mengimpor langsung dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Jadi tidak ada lagi importir lain gula dan garam agar tidak ada permainan,”ujar Luhut dalam konfrensi pers daring seusai Sidang kabinet.
Total produksi garam di dalam negeri saat ini bisa mencapai 2,4 juta ton per tahun. Menurut Menteri Riset dan Teknologi/ Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro kebutuhan industri sekitar 2,9 juta ton pertahun. Industri pengguna garam dan gula impor diantaranya adalah industri makanan dan minuman, industri pulp and paper dan terbesar adalah untuk industri kaca.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, Kementerian Perindustrian (Kemprin) akan menunjuk Sucofindo untuk melakukan verifikasi kebutuhan garam dan gula impor oleh industri, agar mendapatkan data objektif kebutuhan bahan baku impor. “Kami akan berikan sanksi tegas, bahan baku industri tidak boleh merembes ke pasar,”katanya.
Di sisi lain pemerintah berupaya meningkatkan kualitas NaCL garam produksi dalam negeri yang saat ini rata rata sekitar 86% menjadi di atas 97% agar bisa diterima oleh industri dalam negeri. Pemerintah akan membangun industri terpadu pengolahan garam petani agar bisa memasok kebutuhan industri.
Beramai-ramai Produksi Obat Covid
Perusahaan pelat merah dan swasta bidang farmasi menggenjot produksi dan penjualan berbagai obat penanganan virus Covid-19. PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk, misalnya, sudah meracik sejumlah produk untuk gejala awal dan berat virus Covid-19, termasuk untuk pencegahannya.
Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan perusahaannya sedang mengoptimalkan produksi Favipiravir, obat terapi Covid-19. Izin produksi generik Favipiravir diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan kondisi darurat (emergency use authorization/EUA). BPOM pun menerbitkan izin distribusi untuk PT Beta Pharmacon, bagian dari produsen farmasi Dexa Group, yang mengedarkan Favipiravir dengan merek dagang Avigan.
Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan perusahaan masih mengunggulkan Oseltamivir untuk gejala ringan hingga sedang.
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius mengatakan entitasnya akan memproduksi Hidroxychloroquine secara mandiri sebelum akhir tahun ini. Direktur PT Kalbe Farma Michael Bujung Nugroho menambahkan, manajemen juga ikut menjual suplemen, sejumlah vitamin, termasuk antibiotik, seperti Azithromycin atau Levofloxacin.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, lembaganya menggelar patroli cyber sejak Maret hingga September lalu untuk menyisir produk obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.
Ketua Departemen Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Wawaimuli Arozal, yakin obat yang sudah teruji klinis di luar negeri, termasuk Remdesivir untuk gejala berat, bisa dikembangkan dengan kapasitas produsen dalam negeri.
Skema Pamungkas Selamatkan Jiwasraya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun tangan menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlilit kasus gagal bayar tunggakan klaim nasabah pemegang polis JS Saving Plan senilai Rp 16,5 triliun. Opsi penyelamatan dengan skema bail in alias menyuntikkan modal dipilih sebagai jalan keluar.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan skema ini memungkinkan pemerintah sebagai pemegang saham menyuntikkan modal ketika perusahaan merugi.
Pemerintah sebenarnya memiliki opsi lain, yakni melikuidasi Jiwasraya, tapi tidak diambil karena akan memperkecil nilai pengembalian dana yang bakal diterima nasabah polis JS Saving Plan dan polis tradisional setelah proses likuidasi tuntas.
Pemerintah akan menugasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia/BPUI (Persero) untuk membentuk anak usaha baru bernama Indonesia Financial Group Life (IFG Life) yang bertugas menampung polis nasabah Jiwasraya yang haknya belum dibayarkan sejak 2018.
Direktur Utama BPUI Robertus Billitea menyatakan IFG Life akan berdiri pada akhir tahun ini. Adapun izin dari Otoritas Jasa Keuangan diharapkan bisa terbit pada Desember mendatang.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyatakan telah berbicara dengan para pemegang polis mengenai rencana pengalihan ke IFG Life. Dia mengklaim mayoritas pemegang polis setuju terhadap rencana itu. Saat ini, dari 2,63 juta pemegang polis Jiwasraya, terdapat 216 nasabah yang telah dialihkan ke IFG Life.
Usulan Selundupan Kluster Perpajakan
Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.
Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.









