;

Lingkaran.co Start-up Edukasi yang Bersinar di Masa Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 01 Oct 2020 Investor Daily

Lingkaran.co, platform pendidikan kreatif bagi wirausahawan dan professional muda yang ingin mengembangkan diri, karier dan bisnis melalui berbagai pelatihan in-demand, mengkalim mampu bersinar di tengah pandemiCovid-19. Pertumbuhan pendapatan (revenue growth) mencapai 50%, pertumbuhan margin (margin growth) 450%, peningkatan pengguna (user growth) 500%, dan minat pengguna (retention growth) 300% selama 2020. Pencapaian itu dikarenakan aktivitas belajar mengajar formal maupun non formal saat ini hampir seluruhnya dialihkan ke metode virtual (daring).  “Pelatihan yang diadakan beragam, meliputi pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, manajemen keuangan,pengembangan karakter, dsb.” Kata Wendy Pratama (CEO dan Founder Lingakaran.co). Menurutnya, setelah 6 tahun berdiri Lingkaran menjadi platform kreatif terdepan dan telah mengadakan lebih dari 1.500 program bagi 20.000 pelajar dan menginspirasi 150.000 pemuda di Indonesia. Visi Lingkaran adalah menjadi ekosisitem progresif yang mendorong entrepreneur dan professional Indonesia untuk mencapai standar kelas dunia. Saat ini Lingkaran telah berkembang secara organik sebesar lima kali lipat dari tahun sebelumnya dan mampu menjangkau lebih banyak anak-anak muda Indonesia hingga ke Indonesia Timur dan luar negeri(antara lain Australia, Inggris, dan Belanda).

Pajak Penghasilan dari Layanan Digital Terautomasi

R Hayuningtyas Putinda 01 Oct 2020 Investor Daily

Pada Juni 2020 United Nation Committe of Expert on International Cooperation on Tax Matter (UN Tax Committee) menghelat pertemuan ke-20nya.Hasil pertemuan tersebut antara lain perumusan pasal 12B United Nations Model Double Taxation Convention (UN MC) dengan tajuk income from automated digital service yang dirilis 6 Agustus 2020. 

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menilai insentif UN sebagai alternatif kebijakan dari unified approach (khususnya Pilar I) yang diusulkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). IBFD menilai pasal 12B telah mampu merumuskan pendekatan praktis dan mudah diterapkan dalam memajaki penghasilan dari layanan digital. Sebaliknya Pilar I yang dikembangkan oleh OECD ini dinilai sangat kompleks dan belum memberikan kepastian hukum tentang jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh negera atas layanan digitalnya. 

Ada empat perbedaan fitur antara proposal OECD dengan Pasal 12B UN MC. Pertama, OECD berfokus pada pencarian justifikasi bagi negara sumber untuk dapat memungut pajak atas layanan digital sedangkan Pasal 12B UN MC mengutamakan pembagian hak antara negara domisili dan negara sumber. Kedua, OECD berfokus pada perumusan formula alokasi PPH atas laba usaha di negara sumber sedangkan Pasal 12B UN MC didasarkan pemotongan pajak. Ketiga, OECD berfokus pada konsep kehadiran ekonomi signifikan sedangan Pasal 12B UN MC mendefinisikan penghasilan dari layanan digital sebagai pembayaran yang dibayarkan atas layanan apapun melalui internet atau jaringan elektronik yang memerlukan keterlibatan manusia secara minimal dari pemberi jasa. Keempat, OECD membutuhkan konsensus global sedangan Pasal 12B UN MC masih berada pada koridor P3B sehingga pengadopsiannya ke dalam P3B hanya membutuhkan kesepakatan bilateral antara negara domisili dengan negara sumber. 

Keempat perbedaan tersebut sekaligus menjadi keunggulan bagi Pasal 12B UN MC. Namun Pasal 12B UN MC juga memiliki tiga kekurangan. Pertama, pada paragraph 34 UN Tax Committee menjelaskan bahwa pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto di negara sumber dapat dikreditkan dengan pajak yang dihitung dari penghasilan neto di negara domisili. Kedua, Pasal 12B UN MC masih berfokus pada model perdagangan business to business (B2B). Ketiga, UN MC memiliki keberpihakan kepada negara berkembang. 

Kedua proposal layanan digital OECD dan Pasal 12B UN MC memiliki trade-off masing-masing. Prinsip keadilan OECD termanifestasikan dalam rumusan norma yang komplek, tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya prinsip kesederhanan (simplicity) UN Tax Committee terwujud dalam rumusan norma yang mengabaikan prinsip kemampuan membayar dari wajib pajak sehingga berpotensi menimbilkan pajak yang eksesif.

Deflasi Kembali Terjadi di September 2020

Mohamad Sajili 01 Oct 2020 Kontan

Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan September 2020 diperkirakan akan kembali mengalami deflasi. Prediksi ini berdasarkan pendapat para ekonom yang dirangkum oleh KONTAN.

Misalnya, Ekonom Bank Permata Josua Pardede memprediksi deflasi pada September 2020 sebesar 0,07% month on month (MoM) atau setara 1,4% year on year (YoY). “Ini mempertimbangkan tren penurunan harga sebagian besar komoditas pangan sepanjang September 2020,” kata Josua kepada KONTAN, (30/9).

Harga pangan seperti beras yang turun 0,4% mom, daging ayam yang turun 1,2% mom, daging sapi yang turun 0,3% mom, telur ayam yang harganya turun 4,7% mom.

Kemudian ada juga komoditas bawang merah yang mengalami penurunan harga 4,3% mom, cabai merah yang turun 1,2% mom, cabai rawit yang turun 7,3% mom, serta gula pasir yang turun 1,3% mom. Apalagi di periode tersebut juga terjadi panen raya. Alhasil, Josua memproyeksi inflasi tahun ini lebih rendah dari proyeksi Bank Indonesia yang berkisar, 2%-4%.

Kepala ekonom Danareksa Research Institute Moekti P. Soejachmoen juga memperkirakan terjadi deflasi sebesar sebesar 0,01% mom di September 2020, sehingga inflasi tahunan pada bulan tersebut sebesar 1,42% yoy. “Realisasi stimulus jaring pengaman sosial dari pemerintah masih belum bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga secara signifikan,” kata Moekti kepada KONTAN, Rabu (30/9).

Padahal, realisasi program jaring pengaman sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 16 September 2020 telah mencapai Rp 134,45 triliun atau meningkat Rp 21,51 triliun dari realisasi pada bulan sebelumnya.

Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi juga memprediksi deflasi akan sebesar 0,01% mom. Dengan demikian, inflasi secara tahunan akan sebesar 1,48% yoy. Proyeksi Eric, inflasi di akhir tahun sebesar 2,5%. Bank Indonesia (BI) lewat survei pemantauan harga (SPH) di minggu keempat, bisa inflasi 0,01% mom dan inflasi tahunan yang sebesar 1,48% yoy.


Target Setoran 2021 Bea Meterai Rp 12 T

Mohamad Sajili 01 Oct 2020 Kontan

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan, merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk keseimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Karena seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.


Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah

Mohamad Sajili 01 Oct 2020 Kontan

Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.

Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.

Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.

Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.


Melesat di Tengah Pembatasan Sosial

R Hayuningtyas Putinda 01 Oct 2020 Tempo

Layanan video on demand (VoD) semakin naik daun di tengah pandemi. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi memperkirakan bisnis di sektor ini mampu tumbuh hingga 20 persen pada 2020. Bahkan, setelah Covid-19 teratasi, dia meyakini bisnis ini masih akan tumbuh pesat.

Pandemi mempercepat proses perkembangannya lantaran banyak masyarakat membutuhkan hiburan di tengah pembatasan aktivitas. Pemain VoD yang beragam memberikan variasi pilihan tontonan untuk masyarakat dengan harga ekonomis. Laporan Media Partners Asia yang berjudul “Southeast Asia Online Video Consumer Insights & Analytics: A Definitive Study" mencatat terjadi kenaikan waktu konsumsi siaran video dalam jaringan via telepon seluler di beragam platform VoD di Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Rata-rata konsumsi mingguan pengguna konten tumbuh 60 persen antara 20 Januari dan 11 April 2020.

Faktor lain yang akan mendukung pertumbuhan VoD adalah tingginya pengguna Internet di Indonesia, terdapat 136 juta pengguna Internet. Namun baru sekitar 3 juta di antaranya yang mengakses konten premium video on demand. Pertumbuhan pendapatan bisnis VoD tahun ini diperkirakan mencapai US$ 275 juta atau melonjak 21,2 persen dibanding tahun lalu. Pada 2025, Statista memperkirakan pendapatan bisnis segmen ini menembus angka US$ 571 juta. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mencatat pandemi membuka peluang bagi platform VoD untuk berkembang, contohnya Disney+Hotstar yang memasuki pasar Indonesia di tengah pandemi.

Kapasitas jaringan telekomunikasi yang menjadi salah satu faktor penting untuk menikmati VoD tengah ditingkatkan hingga ke pelosok, antara lain melalui program Palapa Ring. Perkembangan VoD ini, bahkan akan menggerus pasar TV kabel.

Bisnis Mobil Bekas Terancam Beleid Baru

R Hayuningtyas Putinda 01 Oct 2020 Tempo

Para penyedia jasa penjualan mobil bekas meminta pemerintah menjelaskan rincian mekanisme pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang sempat diwacanakan sebelumnya. Chief Executive Officer Garasi.id, Ardyanto Alam, membenarkan bahwa usul Kementerian Perindustrian menimbulkan situasi tak pasti untuk bisnis mobil bekas.

Wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya dicanangkan untuk menggairahkan arus penjualan mobil dalam negeri. Saat ini, pemerintah pusat berwenang menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rencana itu, menurut Ardyanto, membuat calon konsumen menahan diri membeli kendaraan bekas. Pasalnya, aturan baru itu berpotensi menurunkan harga jual mobil baru, meskipun harga mobil bekas pun akan ikut terkoreksi lebih rendah.

Penjualan mobil bekas meningkat di tengah merosotnya jumlah pengguna transportasi publik selama pandemi Covid-19. Penurunan rata-rata penumpang harian kendaraan umum di Jakarta hingga 22,8 persen selama pekan pertama pembatasan sosial berskala besar jilid II sejak 14 September lalu. Seiring dengan peningkatan kebutuhan kendaraan pribadi, mobil bekas kian diminati.

Entitas digital jual-beli mobil bekas, Carro, juga mencatat lonjakan permintaan hingga 600 persen untuk mobil bekas bersertifikat selama beberapa bulan terakhir. Co-founder Carro Indonesia, Aditya Lesmana, mengatakan rintisannya kebagian pasar pelanggan yang sedang enggan memakai moda transportasi umum saat rasio penularan Covid-19 masih tinggi.

Sempat Anjlok, Penjualan Mobil Perlahan Pulih

Mohamad Sajili 30 Sep 2020 Kompas

Setelah sempat merosot hingga 80 persen pada Mei 2020, penjualan mobil mulai pulih 50 persen pada Agustus 2020. Namun, target penjualan 600.000 mobil pada 2020 diperkirakan tidak tercapai.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, periode April dan Mei tahun ini adalah periode terendah penjualan mobil, penjualan mobil tercatat masing-masing 24.272 unit dan 17.083 unit. Angka tersebut jauh di bawah periode Januari 2020, penjualan mobil tercatat masing-masing 24.272 unit dan 17.083 unit.

Staf Ahli Gaikindo Stefanus Soetomo mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan berupa stimulus kepada calon konsumen. Stimulus itu berupa potongan bea balik nama yang umumnya 10-12,5 persen dari harga mobil dan juga penundaan pajak progresif.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter bagi pelaku industri otomotif di dalam negeri agar lebih bergairah menjalankan usaha.

Dalam siaran pers Kementerian Perindustrian, pemerintah terus memacu kinerja industri otomotif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar sektor strategis tersebut dapat kembali tumbuh memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

”Industri otomotif Indonesia mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat besar, yaitu lebih dari 1 juta orang dan merupakan salah satu sektor prioritas dalam agenda nasional pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Agus.


Pesangon Dibayar Patungan

Mohamad Sajili 30 Sep 2020 Kompas

Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.

Dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020), pemerintah dan DPR memutuskan jumlah hak pesangon pekerja saat PHK tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal sebanyak 32 kali gaji.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini menjadi jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. ”Pemerintah dan pengusaha saling berbagi beban sehingga kehadiran negara ada untuk memberikan jaminan kepastian bagi pekerja,” kata Supratman.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, skema pembayaran kompensasi PHK yang mewajibkan pemerintah ikut membayar akan mendapat kendala dari Kementerian Keuangan. Saat ini, desifit APBN di tengah pandemi sudah semakin melebar hingga mencapai Rp 500,5 triliun per Agustus 2020. Itu setara dengan 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kemampuan fiskal semakin diragukan karena sejauh ini kondisi perekonomian belum menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Bahkan, pekan lalu, pemerintah menyatakan Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 diproyeksikan minus 1 sampai minus 2,9 persen. Sebelumnya, pada triwulan II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Obon Tabrani, mengatakan, RUU Cipta Kerja kemungkinan besar akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 ini untuk pembahasan tingkat akhir. Jika disepakati oleh semua fraksi, RUU akan langsung disahkan dalam forum tersebut. Dengan demikian, pada November 2020, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja sudah berlaku.


WeChat Pay Resmi Digunakan di Indonesia

Mohamad Sajili 30 Sep 2020 Kompas

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi bank pertama di Indonesia yang memfasilitasi transaksi menggunakan dompet digital WeChat Pay. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan, Selasa (29/9/2020), mengatakan implementasi transaksi WeChat Pay pada mitra pedagang CIMB Niaga sesuai standar kode cepat Indonesia (QRIS). Transaksinya dapat menggunakan mesin electronic data capture (EDC) perangkat kode cepat, dan aplikasi yang diunduh di perangkat mitra dagang.

“Kami berharap inisiatif ini dapat mendukung pengembangan industri pariwisata, sekaligus berkontribusi memberikan devisa bagi Indonesia. Memperluas mitra dagang di sejumlah daerah wisata seperti Bali, Lombok, Manado, Jakarta, dan sejumlah bandara internasional,” kata Lani.


Pilihan Editor