Bisnis Mobil Bekas Terancam Beleid Baru
Para penyedia jasa penjualan mobil bekas meminta pemerintah menjelaskan rincian mekanisme pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang sempat diwacanakan sebelumnya. Chief Executive Officer Garasi.id, Ardyanto Alam, membenarkan bahwa usul Kementerian Perindustrian menimbulkan situasi tak pasti untuk bisnis mobil bekas.
Wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya dicanangkan untuk menggairahkan arus penjualan mobil dalam negeri. Saat ini, pemerintah pusat berwenang menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Rencana itu, menurut Ardyanto, membuat calon konsumen menahan diri membeli kendaraan bekas. Pasalnya, aturan baru itu berpotensi menurunkan harga jual mobil baru, meskipun harga mobil bekas pun akan ikut terkoreksi lebih rendah.
Penjualan mobil bekas meningkat di tengah merosotnya jumlah pengguna transportasi publik selama pandemi Covid-19. Penurunan rata-rata penumpang harian kendaraan umum di Jakarta hingga 22,8 persen selama pekan pertama pembatasan sosial berskala besar jilid II sejak 14 September lalu. Seiring dengan peningkatan kebutuhan kendaraan pribadi, mobil bekas kian diminati.
Entitas digital jual-beli mobil bekas, Carro, juga mencatat lonjakan permintaan hingga 600 persen untuk mobil bekas bersertifikat selama beberapa bulan terakhir. Co-founder Carro Indonesia, Aditya Lesmana, mengatakan rintisannya kebagian pasar pelanggan yang sedang enggan memakai moda transportasi umum saat rasio penularan Covid-19 masih tinggi.
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023