;

Hanya Industri yang Impor Garam & Gula

Mohamad Sajili 06 Oct 2020 Kontan

Pemerintah membuka impor gula dan garam untuk kebutuhan industri. Impor kini harus dilakukan langsung oleh industri pengguna agar lebih menyederhanakan prosedur importasi gula dan garam industri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (5/10) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah setuju industri makanan yang membutuhkan garam dan gula untuk mengimpor langsung dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Jadi tidak ada lagi importir lain gula dan garam agar tidak ada permainan,”ujar Luhut dalam konfrensi pers daring seusai Sidang kabinet.

Total produksi garam di dalam negeri saat ini bisa mencapai 2,4 juta ton per tahun. Menurut Menteri Riset dan Teknologi/ Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro kebutuhan industri sekitar 2,9 juta ton pertahun. Industri pengguna garam dan gula impor diantaranya adalah industri makanan dan minuman, industri pulp and paper dan terbesar adalah untuk industri kaca.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, Kementerian Perindustrian (Kemprin) akan menunjuk Sucofindo untuk melakukan verifikasi kebutuhan garam dan gula impor oleh industri, agar mendapatkan data objektif kebutuhan bahan baku impor. “Kami akan berikan sanksi tegas, bahan baku industri tidak boleh merembes ke pasar,”katanya.

Di sisi lain pemerintah berupaya meningkatkan kualitas NaCL garam produksi dalam negeri yang saat ini rata rata sekitar 86% menjadi di atas 97% agar bisa diterima oleh industri dalam negeri. Pemerintah akan membangun industri terpadu pengolahan garam petani agar bisa memasok kebutuhan industri.


Beramai-ramai Produksi Obat Covid

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Tempo

Perusahaan pelat merah dan swasta bidang farmasi menggenjot produksi dan penjualan berbagai obat penanganan virus Covid-19. PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk, misalnya, sudah meracik sejumlah produk untuk gejala awal dan berat virus Covid-19, termasuk untuk pencegahannya.

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan perusahaannya sedang mengoptimalkan produksi Favipiravir, obat terapi Covid-19. Izin produksi generik Favipiravir diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan kondisi darurat (emergency use authorization/EUA). BPOM pun menerbitkan izin distribusi untuk PT Beta Pharmacon, bagian dari produsen farmasi Dexa Group, yang mengedarkan Favipiravir dengan merek dagang Avigan.

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan perusahaan masih mengunggulkan Oseltamivir untuk gejala ringan hingga sedang. 

Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius mengatakan entitasnya akan memproduksi Hidroxychloroquine secara mandiri sebelum akhir tahun ini. Direktur PT Kalbe Farma Michael Bujung Nugroho menambahkan, manajemen juga ikut menjual suplemen, sejumlah vitamin, termasuk antibiotik, seperti Azithromycin atau Levofloxacin

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, lembaganya menggelar patroli cyber sejak Maret hingga September lalu untuk menyisir produk obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.

Ketua Departemen Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Wawaimuli Arozal, yakin obat yang sudah teruji klinis di luar negeri, termasuk Remdesivir untuk gejala berat, bisa dikembangkan dengan kapasitas produsen dalam negeri.

Skema Pamungkas Selamatkan Jiwasraya

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Tempo

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun tangan menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlilit kasus gagal bayar tunggakan klaim nasabah pemegang polis JS Saving Plan senilai Rp 16,5 triliun. Opsi penyelamatan dengan skema bail in alias menyuntikkan modal dipilih sebagai jalan keluar.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan skema ini memungkinkan pemerintah sebagai pemegang saham menyuntikkan modal ketika perusahaan merugi.

Pemerintah sebenarnya memiliki opsi lain, yakni melikuidasi Jiwasraya, tapi tidak diambil karena akan memperkecil nilai pengembalian dana yang bakal diterima nasabah polis JS Saving Plan dan polis tradisional setelah proses likuidasi tuntas.   

Pemerintah akan menugasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia/BPUI (Persero) untuk membentuk anak usaha baru bernama Indonesia Financial Group Life (IFG Life) yang bertugas menampung polis nasabah Jiwasraya yang haknya belum dibayarkan sejak 2018.

Direktur Utama BPUI Robertus Billitea menyatakan IFG Life akan berdiri pada akhir tahun ini. Adapun izin dari Otoritas Jasa Keuangan diharapkan bisa terbit pada Desember mendatang. 

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyatakan telah berbicara dengan para pemegang polis mengenai rencana pengalihan ke IFG Life. Dia mengklaim mayoritas pemegang polis setuju terhadap rencana itu. Saat ini, dari 2,63 juta pemegang polis Jiwasraya, terdapat 216 nasabah yang telah dialihkan ke IFG Life.

Usulan Selundupan Kluster Perpajakan

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Tempo

Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.

Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.

IMF Mendesak Belanja Pemerintah Dipacu

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Investor Daily

Ekonomi global sakit parah oleh krisis Kesehatan tersebut. Sektor jasa praktis terhenti. Banyak orang yang mencemaskan lapangan kerjanya. Sedangkan banyak pemerintah juga dihadapkan pada lonjakan utang. IMF dalam prediksi terakhir pada Juni 2020 memperkirakan ekonomi global kontraksi 4,9% pada tahun ini. Tetapi kejatuhannya sekarang disebut – sebut bisa jadi lebih dalam karena banyak pemerintah sekarang dihadapkan pada gelombang kedua infeksi virus baru tersebut. Sekarang IMF mendesak para pemerintah untuk meningkatkan belanja publik. Untuk membantu pemulihan ekonomi dan juga menciptakan lapangan kerja.

Bagi negara – negara maju dan ekonomi berkembang manaikkan belanja publik sebesar satu persen PDB dapat menciptakan tujuh juta lapangan kerja langsung, dan antara 20 juta hingga 33 juta lapangan kerja secara keseluruhan bila menghitung efek – efek tak langsung dari ekonomi makrornya, “ kata IMF dalam laporan terbaru Monitor Fiskalnya di Washington, AS. Seperti saat ini peningkatan belanja publik sebesar 1% PDB dapat menguatkan kepercayaan terhadap pemulihan dan meningkatkan PDB itu sebesar 2,7%. “ ( juga ) belanja swasta sebesar 10%, dan penyerapan lapangan kerja 1,2% dalam dua tahun, jika belanjanya itu berkualitas tinggi dan jika beban utang publik dan swasta yang sekarang tidak melemahkan respons sektor swasta terhadap stimulus, “ papar IMF. Karena puluhan juta orang di seluruh dunia masih tidak mendapatkan lagi pekerjaan, putaran kedua belanja pemerintah atau stimulusnya itu masih akan bernilai triliunan dolar AS. Banyak industri masih terdampak parah oleh langkah – langkah pembatas. Kepercayaan publik juga belum pulih untuk mulai meningkatkan lagi belanjanya.

Pengunduhan Aplikasi di Indonesia Meningkat

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Investor Daily

Criteo, perusahaan teknologi global, melalui hasil risetnya, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah pengunduhan aplikasi untuk berbelanja, komunikasi, dan hiburan di Indonesia selama pandemic Covid-19. Sebanyak 49% konsumen Indonesia mengaku telah mengunduh setidaknya satu aplikasi belanja ritel, makanan, atau toko bahan makanan/alcohol selama puncak wabah Covid-19. Selain itu, hampir tiga dari 10 responden mengatakan telah mengunduh aplikasi belanja ritel baru dalam beberapa minggu terakhir. “ Kata Direktur Komersial untuk konsumen skala besar, Asia Tenggara di Criteo, Pauline Lemaire, dalam keterangannya, Senin ( 5/10 ). 


Menurut dia, Criteo melihat bahwa hal tersebut dapat terus menjadi tren, bahkan, pada tahap pemulihan setelah lockdown sekalipun. Alasannya, konsumen telah terlanjur merasakan dan menikmati manfaat penggunaan aplikasi. Selain aplikasi belanja, sekitar 56% konsumen di Indonesia ia mengaku sudah mengunduh aplikasi jejaring/media sosial selama periode pemutus penyebaran Covid-19. Responden mangaku, jejaring sosial merupakan aplikasi yang paling banyak diunduh sebelum masa pandemi Covid-19, kemudian diikuti oleh podcast, music dan audio, serta game. 

Sementara itu, selama pandemi Covid-19, penggunaan aplikasi untuk jejaring sosial mencapai 70% podcast, music dan audio sebesar 51%, dan game 41%, atau mengalami peningkatan tertinggi. Selain kategori di atas, ada aplikasi yang paling banyak digunakan, termasuk aplikasi pengiriman makanan sebesar 44%, pengiriman bahan makanan 35%, dan aplikasi belanja ritel 34%. Pengguna juga banyak menggunakan untuk aplikasi Pendidikan sebesar 20%, konferensi video dan produktivitas 31%, keuangan 32%, serta aplikasi pereda stres 28%. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengunduhan aplikasi ditengah pandemi Covid-19. Beberapa diantaranya iklan di jejaring sosial dan televisi yang mencapai 55% dan rekomendasi teman, atau keluarga 44%. Hal tersebut terjadi terutama pada aplikasi hiburan sebesar 43% dan aplikasi belanja 36%. Sebab, mereka memiliki preferensi yang lebih tinggi untuk penggunaan aplikasi, seperti yang diamati pada sebagian besar kategori produk, bahkan, sebelum pandemi Covid-19.

Praktik Penyalahgunaan Marak, Tax Treaty Butuh Evaluasi

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintahan perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda ( P3B ) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping. Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis ( Central Planbureau/CPB ), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab. 

CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya. Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang. 

Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementrian Keuangan John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Kinerja Reksa Dana, Pasar Uang Paling Tahan Banting

R Hayuningtyas Putinda 06 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Berdasarkan data Infovesta Utama per 30 September 2020, reksa dana pasar uang yang digambarkan dalam Infovesta 90 Money Market Fund Index membukukan imbal hasil paling tinggi di antara jenis reksa dana lainnya yakni 0,40% secara bulanan. Sementara itu, reksa dana saham dan reksa dana campuran kompak mencetak imbalan hasil negatif, masing – masing -7,03% dan -1,16%. Kinerja reksa dana pasar uang memang tercatat konsisten tiap bulannya.Secara year to date, kinerja indeks reksa dana pasar uang tercatat pada kisaran 3,60%. 

Pasalnya, potensi imbal hasil dari deposito perbankan tahun ini menurun karena sepanjang tahun berjalan Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak empat kali dengan akumulasi penurunan sebesar 100 bps atau 1% menjadi 4%. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan per 31 Agustus 2020, dana kelolaan atau nilai aktiva bersih ( NAB ) reksa dana pasar uang mencapai Rp. 79,29 triliun dari total dana kelolaan secara industri yang sebesar Rp. 520,84 triliun.  Platform perencana keuangan digital FUNDtastic mencatat pertumbuhan dana kelolaan mereka mengalami kenaikan selama pandemi dengan rata – rata 10% - 20% setiap bulannya setelah sempat terkoreksi selama Maret – Mei 2020.

Co-founder dan Chief Investment officer FUNDtastic Franky Chandra mengatakan per akhir September dana kelolaan platform yang berdiri sejak akhir 2019 ini telah mencapai Rp. 106 miliar, dengan komposisi 70% di antaranya adalah produk reksa dana pasar uang. Franky juga menilai masyarakat saat ini mulai menyadari akan pentingnya mempersiapkan dana darurat, terutama di era resesi dan krisis seperti saat ini.

Sementara itu, bagi perusahaan manajer Investasi PT KISI Asset Management ( KISI AM ), portfolio surat berharga menjadi andalan pendongkrak kinerja reksa dana pasar uang miliknya. Berdasarkan data Infovesta per 30 September, reksa dana besutan KISI AM yakni KISI Money Market Fund tercatat membukukan kinerja 4,73% secara year to date. Hal ini terlihat dari alokasi portofolio produk yang terdiri atas 77,13%, obligasi dengan jatuh tempo kurang dari setahun, baru sisanya 22,87% instrumen pasar uang.

Navigasi Perpajakan, Reformulasi Perlu Terobosan

R Hayuningtyas Putinda 05 Oct 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan besaran PPh final akan didesain sesuai dengan kebijakan penurunan PPh badan. Adapun, selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor kontruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto ( PDB ) cukup besar. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan PPh final yang lebih menekankan aspek kesederhanaan justru berpontensi mendorong jumlah penerimaan yang tidak selaras dengan kontribusi terhadap PDB. Selain itu, PPh final pada sektor konstruksi menimbulkan policy gap di sektor ini. Disamping itu, Bawono mengatakan diperlukan juga terobosan pada skema pengenaan PPh final untuk sektor pertanian. 

Namun, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan beberapa karakteristik sektor tersebut. Sektor ini merupakan sektor yang sulit untuk dipajaki karena informasi atas aktivitasnya tidak terdokumentasi dan diketahui oleh pemerintah. Contoh saja sektor perikanan. Akibatnya, dibutuhkan terobosan di bidang PPh untuk kepatuhan mereka. Skema presumptive tax bisa dipergunakan.

Revisi UU KPK, Alasan Pegawai KPK Mundur

Ayu Dewi 05 Oct 2020 Kompas

Revisi Undang-Undang KPK dinilai menjadai salah satu faktor utama banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Guru Besar Antropologi Hukum FH Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa pegawai yang melamar bekerja di KPK umumnya idealis. Alhasil, mereka kehilangan semangat ketika KPK mengalami reduksi peranan dan ruang lingkup kerjanya serta tidak lagi memiliki otonomi khusus untuk menangani kasus korupsi. Berdasarkan data KPK sejak Januari lalu terdapat 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap KPK mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Febri Diansyah, matan juru bicara KPK.

Pilihan Editor