Navigasi Perpajakan, Territorial Tax System Diterapkan
Pemerintah akhir – akhir ini mengubah rezim perpajakan di Indonesia dari sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system. Dengan demikian, seluruh penghasilan di Indonesia bisa dikenakan pajak ( pajak penghasilan/PPh ). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan rezim pemajakan ini termuat dalam ketentuan UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri. Artinya, seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan objek pajak yang bisa dipungut pemerintah.
Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, melainkan menjadi subjek pajak negara yang bersangkutan. Perubahan lanskap pajak dari worldwide tax system ke territorial tax system sebelumnya merupakan substansi dalam Omnibus Law Perpajakan.
Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagian besar telah bertransformasi ke sistem teritorial. Sejalan dengan dikebutnya pembahasan UU Cipta Kerja, substansi mengenai perubahan sistem itu tak lagi dimuat di dalam Omnibus Law Perpajakan.
Cadangan Devisa, Waspadai Gerak Mata Uang Garuda
Bank Indonesia ( BI ) melaporkan, cadangan devisa mengalami penyusutan dari U$$ 137,0 miliar pada Agustus 2020 menjadi sebesar U$$ 135,2 miliar pada September 2020. Penurunan tersebut disebabkan oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitasi nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Hal itu tercermin dalam arus keluar modal asing di pasar obligasi yang tercatat mencapai U$$590,78 juta sepanjang bulan ini. Tekanan juga datang dari pasar saham dimana arus keluar modal asing pada periode tersebut mencapai U$$ 1,05 miliar. Secara total, arus modal asing yang keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar U$$ 1,64 miliar. Inilah yang menurut ekonom Bank Permata Josua Pardede menjadi penyebab terkurasnya cadangan devisa. Sementara itu dari dalam negeri, resesi yang dialami oleh Indonesia juga memiliki dampak terhadap persepsi investor, terutama asing.
Impor yang masih lemah akan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account defisit/CAD), sehingga dapat mendukung neraca pembayaran. Diperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diproyeksikan ditutup pada level Rp. 14.296 pada akhir 2020, masih terdepresiasi dibandingkan dengan akhir 2019 yang sebesar Rp. 13.866. Sementara itu, bank sentral dalam keterangan tertulisnya mengklaim bahwa posisi cadangan devisa pada September 2020 tetap tinggi, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Pro Kontra Tata Niaga Impor Garam, Pelaku Industri Mulai Resah
Rencana pemindahan izin impor gula dan garam industri dari Kementrian Perdagangan ke Kementrian Perindustrian serta diizinkannya importasi langsung oleh industri menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.Di satu sisi pemindahan wewenang tersebut dapat menyederhanakan importasi untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri serta menghilangkan rembesan gula dan garam industri ke pasar konsumsi. Di sisi lain, perubahan tata niaga tersebut dikhawatirkan justru akan menyulitkan pihak industri.
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ( AIPGI ) menilai perpindahan wewenang penerbitan izin impor tersebut akan memperlancar pengadaan garam sebagai bahan baku, sehingga sektor manufaktur dapat lebih mudah membuat perencanaan produksi selama 12 bulan.Menurut dia, pemindahan wewenang tersebut juga dapat menggenjot produksi pabrikan, selain penyerapan garam lokal akan lebih lancar. Impor garam harus tetap dilakukan lantaran kualitas garam lokal belum dapat memenuhi standar pabrikan, seperti kebersihan dan kadang air pada garam lokal masih tinggi walaupun kadar NaCI garam lokal sudah memenuhi standar di atas 95%. Berdasarkan data Kemenperin, realisasi penyerapan garam lokal oleh sektor manufaktur hanya mencapai 1,04 juta ton.
Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia ( AGRI ), Bemardi Dharmawan mengatakan, saat ini yang di impor adalah raw sugar yang akan di olah menjadi Gula Kristal Rafinasi kecuali sebagian kecil kebutuhan Gula spesifikasi khusus yang belum diproduksi dalam negeri
Andry menilai pengalihan wewenang izin Impor ini efektifitasnya tentu perlu dilihat dalam mekanisme pengawasan didalamnya. Untuk itu harus kembali dilihat apakah sudah mengakomodir kebutuhan industri atau ada celah untuk dijual kembali. Meskipun memang pada praktiknya akan dijual ke industri.
Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara
Kejaksaan Agung memastikan hasil sitaan dari para terdakwa kasus dengan dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp. 18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono mengatakan bahwa aset para terdakwa itu di kembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, katanya Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) senilai 16,8 triliun.
Hari meminta semua pihak menunggu proses di pengadilan terkait dengan pembuktian aset – aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi penempatan dana investasi itu. Dia menyatakan pengadilan nantinya akan memutuskan status dari aset – aset itu, apakah memang disita negara secara keseluruhan atau ada yang dapat dikembalikan untuk membayar ganti rugi nasabah.
Awal pekan lalu, Manajemen Asuransi Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar terhadap hak nasabah sebesar Rp. 16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus di tanggung oleh pemegang saham.
Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel ibowo, di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mengatakan, batas biaya tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 900.000 untuk layanan tes PCR telah dijalankan sejumlah rumah sakit. Untuk menetapkan batas biaya tertinggi itu, pemerintah diminta menjamin kepastian harga reagen yang kini masih bervariasi.
Batas biaya tertinggi tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020. Batas biaya tertinggi ini tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan pemerintah atau bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Ketua SatuanTugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tarif tertinggi yang diatur pemerintah akan cukup untuk kebutuhan layanan di RS jika pemerintah membantu ketersediaan reagen untuk ekstraksi dan PCR. “Nilai Rp 900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, seperti disinfeksi dan sterilisasi; biaya alat; bahan habis pakai; serta alat pelindung diri. Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, harga tes PCR semestinya Rp 1,2 juta,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi diharapkan dijalankan semua faskes, baik rumah sakit, klinik, maupun laboratorium, yang melayani tes PCR. Terkait pengadaan dan harga reagen bervariasi, Kemenkes akan mengupayakan standardisasi harga.
Fiskal Berbagi beban
Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.
BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.
Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.
Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.
Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.
Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.
Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.
Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.
UU Cipta Kerja : Terus Dag-Dig-Dug Menanti Aturan Turunan
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 membuat mereka resah. Tak hanya sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut, mereka juga mengkhawatirkan peraturan-peraturan turunannya.
Misalnya, Pasal 59 dan Pasal 65 RUU Cipta Kerja tentang ketentuan pekerja kontrak (perjanjian kerja untuk waktu tertentu) dan pekerja alih daya (outsourcing). Pasal 59 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang diadopsi dalam RUU Cipta Kerja itu hanya mengatur batas waktu penyelesaian pekerja kontrak diatur ”dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (dua tahun dengan perpanjangan satu tahun).
Kini, batasan waktu itu tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu kontrak serta jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dikontrak diatur dengan peraturan pemerintah (PP). ”Ini menyebabkan pengusaha dapat leluasa menafsirkan frasa ’tidak terlalu lama’ yang berakibat pada semakin minimnya kepastian kerja bagi buruh. Peluang menjadi pekerja tetap minim,”kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi beralasan, durasi kerja kontrak tidak perlu diatur lagi, berhubung aspek keamanan dan perlindungan bekerja untuk buruh kontrak akan diatur lewat pemberian kompensasi terhadap pekerja yang kontraknya selesai.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Jumisih mengatakan, ”cek kosong” lewat PP itu memberikan ketidakpastian kerja bagi buruh. “Bisa dibayangkan bagaimana nasib pekerja akibat RUU Cipta Kerja kali ini. Semakin banyak buruh terancam terus-menerus menjadi buruh kontrak atau outsourcing tanpa batas. Padahal, harapan untuk kepastian kerja itu adalah harapan mereka untuk hidup dan menafkahi keluarga,” katanya.
Konsumen Pesimistis Terhadap Ekonomi
Kepercayaan konsumen terhadap prospek perekonomian Indonesia pada September 2020 nampak penurun. Bank Indonesia (BI) mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada bulan tersebut sebesar 83,4 atau lebih rendah dari IKK Agustus 2020 yang sebesar 86,9.
Bank sentral mencatat persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini (IKE) melemah dari bulan sebelumnya, dan masih di zona pesimistis. Ini tercermin dari Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini pada September 2020 dari survei konsumen Bank Indonesia (BI) yang sebesar 54,1 alias lebih rendah dari Agustus yakni 55,6.
Penurunan IKE terlihat pada komponen Indeks Penghasilan Saat Ini yang tercatat sebesar 57,6 atau mengalami penurunan 2,2 poin dari posisi bulan Agustus 2020.
Seiring dengan penurunan keyakinan terhadap penghasilan, keyakinan konsumen untuk melakukan pembelian barang tahan lama atau durable goods pada September 2020 juga mengalami penurunan, terutama pada jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga. Hal ini terlihat dari indeks ekspektasi kondisi ekonomi September 112,6, lebih rendah dari Agustus yang tercatat 118,2.
Danareksa Research Institute (DRI) juga melihat adanya penurunan ekspektasi konsumen. Ini terlihat dari IKK survei DRI yang sebesar 73,3 alias turun dari 74,0 pada bulan sebelumnya.
Moekti menjabarkan, pada September 2020 ini banyak konsumen yang memberikan perhatian lebih kepada pandemi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Menurut data DRI, sebanyak 46,46% konsumen nampak concern terhadap pandemi ini. Ini lebih tinggi dari 43,62% pada bulan Agustus 2020.
Akibat peningkatan kasus tersebut, banyak konsumen yang mulai khawatir soal ketersediaan pekerjaan. Sebanyak 55,16% masyarakat khawatir akan kelangkaan pekerjaan, lebih tinggi dari 54,29% dibandingkan dengan bulan Agustus 2020. Ini membuat konsumen juga nampak kurang yakin dengan prospek perekonomian domestik pada 6 bulan ke depan.
Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi
Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.
UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.
Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara
Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.
Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.
Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.









