OJK Dukung Merger Bank Syariah
OJK mendukung rencana Kementerian BUMN yang akan menggabungkan PT Bank BRi Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, upaya merger dan akuisisi ini akan meningkatkan efisiensi, daya saing serta perananya dalam menumbuhkan ekonomi nasional dan syariah. OJK telah menerima informasi awal dan akan memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan ketentuan agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan tahapan waktu yang telah direncanakan.
Mengapa Unicorn Minim di Jepang?
Jepang tertinggal jauh dari Amerika Serikat dan China dalam “memproduksi” unicorn. Merujuk pada daftar terbaru yang disusun platform analitik asal AS, CB Insights, dan dikutip pada Selasa (13/10/2020), dari 100 unicorn hanya ada empat perusahaan rintisan asal Jepang yang nilai kapitalisasinya lebih dari 1 miliar dollar AS. Total terdapat 490 perusahaan unicorn di dunia saat ini dengan total valuasi mencapai 1.550 miliar dollar AS.
Di barisan lima terbesar unicorn, dua terbesar adalah perusahaan asal China dan menyusul tiga di bawahnya asal AS. Perusahaan rintisan Jepang yang masuk dalam daftar itu adalah Preferred Networks dengan kapitalisasi pasar 2 miliar dollar AS, lalu SmartNews (1,2 miliar dollar AS), dan dua lainnya adalah Liquid dan Playco dengan valuasi masing-masing 1 miliar dollar AS.
Untuk perbandingan, ada lima perusahaan Indonesia masuk daftar itu, yakni Gojek, Tokopedia, Traveloka, Ovo, dan Bukalapak. Nilai valuasi unicorn-unicorn Indonesia juga di atas unicorn Jepang. Valuasi masing-masing dari lima unicorn asal Indonesia berada dalam rentang 2,5-10 miliar dollar AS.
Nilai pasar modal ventura Jepang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan AS dan China. Sejumlah penelitian menunjukkan, besaran pasar modal ventura AS mencapai 137 miliar dollar AS. Adapun nilai pasar modal ventura China adalah 52 miliar dollar AS.
Kurangnya modal swasta untuk ekspansi dapat memaksa perusahaan baru Jepang untuk go public lebih cepat daripada perusahaan-perusahaan sejenis di negara lain. “Namun, jika go public (dengan ukuran) terlalu kecil, Anda tidak akan pernah bisa tumbuh,” kata Isayama.
Standar perusahaan tercatat juga menjadi sorotan. “ Di Jepang, standar pencatatan sangat rendah. Jadi, ada banyak perusahaan kecil dan banyak dari mereka puas dengan kondisi itu,” kata Takeshi Aida, pendiri dan CEO RevComm, perusahaan rintisan AI yang berbasis di Tokyo dan berharap dapat segera diluncurkan di Asia Tenggara.
Para pelaku industri juga merujuk pada faktor budaya di Negeri Sakura. Sistem pendidikan Jepang dinilai masih dirancang untuk menghasilkan calon pekerjaan yang stabil di perusahaan besar. “Dibutuhkan banyak nyali untuk mematahkan kebiasaan dalam masyarakat yang terkenal akan konformitasnya,” kata Isayama.
Pembukaan Akses Kapal Asing Mengancam Sumber Daya Ikan
Pemberian perizinan berusaha kapal penangkap ikan berbendera asing diatur dalam RUU Cipta Kerja, yakni terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 27 RUU Cipta Kerja (draf versi 812 halaman), kapal penangkapan ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
RUU Cipta Kerja Pasal 27 juga menghapuskan ketentuan pada UU Perikanan yang mewajibkan kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di ZEEI menggunakan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK. Selain itu, mengubah definisi nelayan kecil, yakni tanpa batas ukuran kapal.
Direktur Kerja Sama Internasional dan Reformasi Kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Stephanie Juwana mengemukakan, pembukaan akses penangkapan ikan oleh kapal asing di ZEEI dapat memperburuk kondisi stok ikan untuk kepentingan nasional.
Pembukaan izin kapal asing juga dinilai tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
Penolakan RUU Cipta Kerja juga disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.”Ini memberikan kesempatan besar asing untuk melakukan investasi dan eksploitasi ikan besar-besaran,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliasi Nelayan Indonesia Riyono mengemukakan, dihapuskannya ketentuan kapal berbendera asing wajib menggunakan ABK dalam negeri membuat semakin sulit mengontrol pemanfaatan ZEEI. Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini mengemukakan, ketentuan kapal ikan asing telah diatur sebelumnya di Undang-Undang Perikanan sebagai bentuk ratifikasi UNCLOS. Namun, pemerintah sudah tidak lagi memberikan izin bagi kapal ikan berbendera asing.
CEO IOJI Mas Achmad Santosa menilai, Indonesia harus becermin dari dampak positif larangan seluruh kapal ikan asing pada tahun 2014-2019. Pada 2000-2014, izin kapal asing yang merajalela menjadi preseden buruk bagi stok sumber daya ikan dan memukul daya saing kapal nasional. ”Apabila kapal penangkapan ikan asing memang tidak diizinkan beroperasi di ZEEI, aturan itu seharusnya dihapuskan saja dari UU Cipta Kerja. Jangan sampai ada akal-akalan,” katanya.
OJK Dukung Merger Bank Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang akan menggabungkan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). OJK sangat mendukung upaya merger dan akuisisi di industri perbankan nasional karena akan meningkatkan efisiensi, daya saing, serta perannya dalam menumbuhkan ekonomi nasional dan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (13/10/2020), mengatakan, “OJK telah menerima informasi awal dan akan memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan ketentuan agar aksi korporasi ini berjalan sesuai dengan tahapan waktu yang direncanakan,” kata Wimboh melalui keterangan pers.
Konsumsi Lesu, Investasi Sulit Tumbuh
Pemerintah akan kesulitan mendorong pertumbuhan investasi selama konsumsi masyarakat masih lemah. Permintaan domestik yang lesu, ekspansi bisnis sulit, ditambah kasus infeksi Covid-19 terus naik akan menurunkan daya saing investasi Indonesia.
Ekonom yang juga Menteri Keuangan periode 2013-2014, M Chatib Basri, Selasa (13/10/2020), mengatakan, untuk mendorong konsumsi, lanjut Chatib, kebijakan fiskal tahun 2021 harus tetap ekspansif. Keputusan pemerintah mempertahankan pelonggaran defisit anggaran menjadi 5,7 persen tahun 2021 dinilai tepat. Namun, pelonggaran defisit tetap harus dibarengi perbaikan birokrasi dan penyerapan belanja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Senin lalu, mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi payung hukum strategi memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia (EODB) hingga masuk 40 besar dunia pada 2025. EODB Indonesia cenderung stagnan di peringkat ke-73 pada 2019 dan 2020. Bahkan, menurun dari 2018 di peringkat ke-82.
Berdasarkan pemetaan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Covid-19 membentuk garis dasar atau baseline baru makro fiskal Indonesia. Rasio perpajakan diproyeksikan turun dari 9,76 persen pada 2019 menjadi 7,9 persen pada 2020 dan 8,18 persen pada 2021. Kondisi ini berkolerasi dengan pelebaran defisit APBN dan rasio utang terhadap PDB.
Defisit APBN akan tetap diperlonggar pada level 6,34 persen pada 2020 dan 5,7 persen pada 2021. Sementara rasio utang terhadap PDB akan melonjak dari 30,18 persen pada 2019 menjadi 37,6 persen pada 2020 menjadi 41,38 persen pada 2021.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kondisi tahun 2020 dan 2021 akan memengaruhi kebijakan konsolidasi fiskal beberapa tahun ke depan. Pada 2023, pemerintah harus mengembalikan kebijakan disiplin fiskal.
Perjelas Definisi UMKM
Rancangan UU Cipta Kerja dinilai menjawab persolaan yang dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah. Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja berupa kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal. Namun definisi atau kriteria UMKM dinilai masih kabur dan perlu diperjelas.
Ikhsan menambahkan, RUU cipta kerja dibuat untuk menyederhanakan sekian banyak UU diberbagai sektor termasuk UMKM. Terkait hal tersebut, Akumindo tidak bisa terlalu berharap aturan turunanya dapat cepat dirampungkan.
270 Juta Vaksin Disiapkan
Pemerintah menyiapkan 270 juta vaksin Covid-19 sampai dengan kuartal keempat tahun 2020. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19 dapat segera diikuti dengan persiapan pengadaan dan strategi distribusi vaksin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, vaksin Covid-19 tersebut di antaranya diproduksi perusahaan farmasi Cansino, Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca.
Khusus AstraZeneca, Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dan komitmen untuk pengadaan hingga 100 juta. Vaksin yang disiapkan pada tahap awal oleh AstraZeneca ialah sebanyak 50 juta dari total 100 juta vaksin yang diproduksi secara keseluruhan bagi Indonesia.
Pada rapat terbatas kemarin, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian pada 12 kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19. ”Saya minta dua minggu ke depan ini diprioritaskan untuk 12 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000, yang menyumbang 30 persen dari total kasus aktif nasional,” tutur Presiden.
Secara berurutan, ke-12 kota tersebut adalah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Pekanbaru, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Padang, Jayapura, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Ambon.
Sementara itu, terkait penanganan di 8 provinsi prioritas juga tetap ditangani secara khusus. Bahkan, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, seusai rapat terbatas, provinsi prioritas ditambah dua, yakni Aceh dan Bali.
RUU Cipta Kerja : Pajak Jadi Daya Tarik, Penerimaan Berisiko Merosot
Pemerintah akan merelaksasi sejumlah peraturan dan mengubah sanksi administrasi pajak. RUU Cipta Kerja meliputi perubahan berbagai ketentuan dalam tiga UU terkait perpajakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam RUU Cipta Kerja, reformasi perpajakan mencakup empat aspek, yaitu penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diinvestasikan di Indonesia, perubahan penentuan subyek pajak orang pribadi, pengaturan ulang sebagian pengertian penyerahan barang kena pajak, dan kemudahan administrasi perpajakan.
Pemerintah memberi beberapa insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Salah satunya penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang di investasikan di Indonesia.
Sebelumnya, wajib pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenai tarif PPh normal dan wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final 10 persen. Tarif PPh 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih kecil dari 20 persen. Adapun aturan saat ini 20 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengakui, pemberian insentif berisiko menurunkan penerimaan pajak. Risiko penurunan penerimaan sudah dipertimbangkan dan terkalkulasi dalam proyeksi APBN 2020 dan 2021.
Pemerintah juga mengubah sanksi administrasi pajak. Sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga yang ditentukan Menteri Keuangan dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak. Aturan saat ini, sanksi administrasi berupa bunga per bulan dengan tarif tetap 2 persen.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menuturkan, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 tetap harus dilakukan. Jika tidak, potensi penerimaan akan terus merosot. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan dalam satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target. Titik terendah pada 2015 yang hanya 83,29 persen.
Perjelas Definisi UMKM
Mengacu pada RUU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, pelaku UMKM dan koperasi diberi porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dimintai pandangan menilai positif perihal dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja. Dukungan itu, antara lain, soal kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal.
Secara umum, RUU Cipta Kerja kluster UMKM dan koperasi dinilai dapat menjawab persoalan yang dihadapi pelaku UMKM. Ikhsan mencontohkan banyak UMKM yang tidak mampu apabila harus memenuhi ketentuan sebelumnya mengenai upah minimum regional. Akumindo dilibatkan dan dimintai masukan saat penggodokan RUU Cipta Kerja.
Secara terpisah, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Maxensius Tri Sambodo, berpendapat, tantangan pengembangan ada pada sumber daya serta kapabilitas koperasi dan UMKM dalam menciptakan nilai tambah dari kesempatan yang diberikan kepada mereka.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi mengatakan, Hipmikindo mengikuti sekitar enam kali forum tentang pembahasan RUU Cipta Kerja bidang UMKM. Mereka juga berharap nantinya dilibatkan dalam penyusunan PP.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, per akhir 2018, ada 64,194 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 116,978 juta tenaga kerja. Berdasarkan data di laman yang sama, ada 123.048 koperasi aktif di Indonesia dengan 22,463 juta anggota.
Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021
Hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerima pajak tahun depan bisa tumbuh sekitar 8%. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan angka 8% mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. Sewajarnya (penerimaan pajak) bisa tumbuh 8%. Itu kalau tax buoyancy sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun, kata Febrio, Senin (12/10).
Sederhananya, tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Jika Indonesia memiliki tax buoyancy 1, artinya setiap ekonomi tumbuh 5%, penerimaan pajak juga naik 5%.
Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Sementara, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak sebesar 1,34%, dengan kontribusi kepada PDB 2019 sebesar 13,3%.
Untuk mencapai target, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mempersiapkan lima hal untuk reformasi perpajakan tahun 2021. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Keempat, meneruskan reformasi perpajakan bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
Kendati pemerintah berharap penerimaan pajak tahun depan bisa tumbuh 8%, APBN 2021 masih mematok target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun. Nilai ini tumbuh 2,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Beleid ini menetapkan target pajak tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.









