;

Industri Beralih ke Plastik Modern

Ekonomi Mohamad Sajili 09 Oct 2020 Kontan
Industri Beralih ke Plastik Modern

Penggunaan plastik kresek mulai ditinggalkan seiring adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Aturan yang mulai berlaku pada Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong plastik kresek di toko swalayan.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mencatat utilitas produksi kantong kresek plastik terus menurun dan saat ini berada di bawah 40%. Adapun kantong plastik modern packaging, utilitasnya terus meningkat atau mencapai 70%.

Pada kondisi normal atau sebelum pandemi Covid-19, utilitas plastik modern packaging ini mampu mencapai 90%-95%, terang Sekjen Inaplas, Fajar Budiono kepada KONTAN, Selasa (6/10). Dia bilang, 40% penjualan plastik modern packaging itu terserap industri makanan minuman.

Selebihnya, farmasi, pertanian dan lain-lain dengan bentuk kemasan yang beragam, baik kemasan fleksibel (flexible packaging) maupun kemasan kaku (rigid packaging) seperti misalnya botol obat yang terbuat dari plastik dan sebagainya.


Download Aplikasi Labirin :