Industri Beralih ke Plastik Modern
Penggunaan plastik kresek mulai ditinggalkan seiring adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Aturan yang mulai berlaku pada Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong plastik kresek di toko swalayan.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mencatat utilitas produksi kantong kresek plastik terus menurun dan saat ini berada di bawah 40%. Adapun kantong plastik modern packaging, utilitasnya terus meningkat atau mencapai 70%.
Pada kondisi normal atau sebelum pandemi Covid-19, utilitas plastik modern packaging ini mampu mencapai 90%-95%, terang Sekjen Inaplas, Fajar Budiono kepada KONTAN, Selasa (6/10). Dia bilang, 40% penjualan plastik modern packaging itu terserap industri makanan minuman.
Selebihnya, farmasi, pertanian dan lain-lain dengan bentuk kemasan yang beragam, baik kemasan fleksibel (flexible packaging) maupun kemasan kaku (rigid packaging) seperti misalnya botol obat yang terbuat dari plastik dan sebagainya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023