Digitalisasi UMKM di Masa Wabah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), 72,6 persen pelaku UMKM binaan mengalami penurunan kinerja, baik itu karena berkurangnya omzet maupun karena terhambatnya penyaluran modal.
Meski demikian, ucap Doni, beberapa UMKM justru berhasil menambah saluran pemasaran pada masa sulit ini, pandemi telah menjadi katalisator dalam proses adopsi teknologi di masyarakat.
Doni menilai, sangat relevan bagi UMKM untuk menyesuaikan model bisnis dari konvensional menuju digital dengan memanfaatkan platform digital. BI pun ikut mendorong digitalisasi melalui penyediaan instrumen sistem pembayaran, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan menuturkan adopsi teknologi digital dapat mendorong UMKM berinovasi dengan produk barang dan jasa. Tingkat literasi dan adopsi teknologi akan menjadi penentu seberapa jauh bisnis dapat melangkah. Sayangnya, banyak UMKM yang masih tertinggal dan belum siap go digital.
Kementerian Koperasi dan UKM juga berencana meluncurkan program rumah koperasi digital bernama IDXCOOP, yang menjadi wadah bagi pelaku koperasi untuk bertukar informasi, pengetahuan, dan pengalaman bisnis.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi Rulli Nuryanto menargetkan dapat mendorong 500 koperasi untuk memasuki ekosistem digital hingga akhir tahun ini. Namun, baru sekitar 8 juta atau 14 persen pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga menuturkan penjualan melalui platform e-commerce naik sebesar 25 persen selama pandemi, baik untuk kesehatan, kebutuhan sehari-hari, maupun hobi. Hal tersebut mendorong anggota IdEA bersama pemerintah mengusung gerakan Bangga Buatan Indonesia untuk membantu UMKM Indonesia.
Integrasi Bank Permata-Bangkok Bank Selesai di Akhir Tahun
PT Bank Permata Tbk akan merampungkan proses integrasi usaha atau merger dengan Bangkok Bank Indonesia (BBI) paling lambat akhir tahun ini. Proses ini sudah mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Bangkok Bank Public Company Limited, yang merupakan induk usaha BBI, mengakuisisi 89,12 persen saham Bank Permata pada 20 Mei lalu.
Direktur Utama Bank Permata, Ridha Wirakusumah, mengatakan, setelah merger, ada peluang untuk memperluas pemasaran produknya dengan bantuan jaringan bank terbesar Thailand itu.
Sokongan permodalan Bangkok Bank akan mendongkrak status Bank Permata, dari bank umum kelompok usaha (BUKU) III menjadi BUKU IV, dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Menurut Ridha, penggabungan akan direalisasi melalui pengalihan aset berkualitas baik dan kewajiban tertentu dari BBI ke Bank Permata. Karyawan BBI otomatis bergabung ke Bank Permata, yang beroperasi di 62 kota di seluruh Indonesia.
Manajemen Bank Permata pun berniat menggenjot layanan digital banking yang tengah meningkat pada masa pandemi Covid-19, fitur PermataMobile X dan PermataNet naik hingga 675 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu.
Pengamat perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Paul Sutaryono, memperkirakan Bank Permata akan banyak menyasar segmen korporasi, termasuk untuk pembiayaan proyek infrastruktur nasional. Namun Bank Permata juga masih akan menggarap segmen retail serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjanjikan margin tebal.
Tambang Emas Ilegal Mengepung Ciletuh
Kawasan Taman Bumi atau Geopark Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikepung tambang emas ilegal yang tersebar di Kecamatan Ciemas, Simpenan, dan Waluran.
Salah satu tambang emas di dalam lahan Perhutani tampak di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Tambang tak berizin di lokasi ini berupa lubang berdiameter berkisar 1 meter hingga 1,5 meter dengan kedalaman hingga 100 meter. Ada sekitar 10 lubang yang letaknya berdekatan.
Dede Kusdinar, pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi, mengatakan, terdapat sekitar 70 lubang tambang emas di Ciemas, Simpenan, danWaluran.
Sumjana, Ketua Pos Penyuluhan Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, mengungkapkan, sejak tambang emas ilegal beroperasi 15 tahun terakhir yang disertai banyaknya pengolahan emas rumahan, air Sungai Ciletuh menjadi keruh dan kerap berlumpur.
Guru Besar Teknik Geologi Universitas Padjadjaran yang juga tim ahli Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, Mega Fatimah Rosana, menilai, hal yang paling mengkhawatirkan dari keberadaan tambang emas ilegal adalah cara pengolahan emas dengan merkuri dan sianida yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan. “Limbahnya kemudian mereka buang begitu saja tanpa ada treatment,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Bambang Rianto mengatakan, pertambangan tidak dilarang di dalam kawasan, termasuk di Ciletuh.Wewenang penerbitan izin pertambangan ada di Dinas ESDM provinsi. “Karena belum berizin, kami belum punya kewenangan masuk ke situ. Wilayah ini masuk aparat penegak hukum dan bisa kena pidana,” kata Bambang.
Kejar Tayang Aturan UU Cipta Kerja
Ketentuan penutup yang diatur dalam Pasal 185 RUU Cipta Kerja mengatur peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Rabu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski UU mengamanatkan tiga bulan, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dipercepat menjadi maksimal satu bulan karena merupakan arahan dan target dari Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020), menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP dalam forum tripartit nasional yang melibatkan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
Beberapa pasal yang mengambang di RUU Cipta Kerja dan dilempar ke PP, antara lain, ketentuan syarat, batas waktu, dan kompensasi untuk pekerja kontrak (perjanjian kerja dengan waktu tertentu/PKWT) dan pekerja alih daya serta skema jaminan kehilangan pekerjaan dan patungan pesangon antara pengusaha dan negara. PP juga akan mengatur tata cara penghitungan upah minimum serta ketentuan waktu kerja dan lembur buruh.
Ketentuan mengenai pekerja kontrak dan alih daya menjadi salah satu yang paling disoroti buruh. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (masa kontrak dua tahun dengan perpanjangan satu tahun). Kini, batasan waktu kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak itu tidak diatur.
Batasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan juga dihapus di RUU Cipta Kerja. Sebelum ada RUU Cipta Kerja, Pasal 65 juga sebelumnya mengatur perlindungan kerja bagi buruh alih daya harus sama dengan perlindungan kerja yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.
Bukan hanya pekerja, kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga meminta dilibatkan dalam penyusunan PP dari UU Cipta Kerja yang terkait dengan UMKM. Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia Syahnan Phalipi, Kamis, mengatakan, dalam penyusunan PP, pemerintah perlu melihat kondisi dan melibatkan pelaku UMKM. Yang saat ini menjadi perhatian pelaku UMKM, salah satunya, adalah ketentuan pengupahan.
Pandemi Picu Peningkatan Transaksi Digital
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, dalam delapan bulan terakhir, pandemi Covid-19 turut mempercepat akselerasi sistem keuangan digital. Hal ini terlihat dari kenaikan transaksi e-dagang yang bisa mencapai 400 persen per bulan.
Sepanjang 2019, jumlah transaksi mobile banking 2,4 miliar kali dengan nilai hampir Rp4.000 triliun. Sebelum pandemi, 97 persen transaksi perbankan sudah dilakukan di luar kantor bank.
Bank Indonesia terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah, salah satunya tentang sukuk berbasis wakaf. Deputi Gubernur BI Sugeng menuturkan, “Saat ini tidak semua orang tahu bahwa wakaf tidak hanya berbentuk tanah dengan peruntukan yang terbatas, tetapi bisa bermacam-macam bentuk, termasuk uang tunai,” ujarnya dalam seminar tingkat tinggi Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2020 ”Akselerasi Gerakan Wakaf Menuju Indonesia Maju”, Kamis (8/10/2020).
Kementerian Keuangan berencana menerbitkan kembali sukuk berbasis wakaf untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerbitan sukuk ini diharapkan bisa meringankan beban fiskal negara untuk mengimplementasi program-program sosial.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, penerbitan sukuk berbasis wakaf tunai (CWLS) yang ditawarkan pada 9 Oktober-12 November ini mencatatkan komitmen penyaluran wakaf produktif Rp 30,32 miliar.
Pada awal Maret 2020, pemerintah sudah menerbitkan sukuk berbasis wakaf pertama dengan seri SW001. Penjualannya terealisasi Rp 50,849 miliar. Dana CWLS ini digunakan untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif di Indonesia.
Industri Beralih ke Plastik Modern
Penggunaan plastik kresek mulai ditinggalkan seiring adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Aturan yang mulai berlaku pada Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong plastik kresek di toko swalayan.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mencatat utilitas produksi kantong kresek plastik terus menurun dan saat ini berada di bawah 40%. Adapun kantong plastik modern packaging, utilitasnya terus meningkat atau mencapai 70%.
Pada kondisi normal atau sebelum pandemi Covid-19, utilitas plastik modern packaging ini mampu mencapai 90%-95%, terang Sekjen Inaplas, Fajar Budiono kepada KONTAN, Selasa (6/10). Dia bilang, 40% penjualan plastik modern packaging itu terserap industri makanan minuman.
Selebihnya, farmasi, pertanian dan lain-lain dengan bentuk kemasan yang beragam, baik kemasan fleksibel (flexible packaging) maupun kemasan kaku (rigid packaging) seperti misalnya botol obat yang terbuat dari plastik dan sebagainya.
Eks Dirut BTN ditahan, Citra BUMN Tercoreng
Citra BUMN kembali tercoreng setelah Dirut PT BTN (persero) 2012-2019, Maryono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan ditahan pada Selasa (6/10/2020). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dalam kurun 2013 sampai 2015, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusua Purwanto. Hadiah tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN ke PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Alokasi Dana PEN Rp 40,76 Triliun Digeser
Penyerapan anggaran di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini bisa sampai 100%. Dalam catatan Kementerian Keuangan. pada awal Oktober, ada anggaran PEN sebesar Rp 40,76 triliun yang dilakukan perubahan alokasinya.
Anggaran ini dialihkan untuk menambah program Bantuan Sosial yakni mencapai Rp 35,63 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 389 miliar untuk menambah anggaran di klaster kesehatan. Selain itu anggaran untuk klaster korporasi sebesar Rp 4,7 triliun juga dialihkan untuk usaha mikro kecil dan menengah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam laporan yang dirilis Rabu (7/10). Pertama, realisasi program perlindungan sosial untuk program keluarga harapan Rp 36,26 triliun atau sekitar 97% dari total anggaran Rp 37,4 triliun.
Kedua, program kartu sembako telah disalurkan Rp 32,86 triliun atau sekitar 75,4% dari total anggaran Rp 43,6 triliun untuk 19,41 juta KPM. Ketiga, program paket sembako Jabodetabek terealisasi Rp 4,40 triliun atau sekitar 64,7% dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,8 triliun.
Keempat, program kartu prakerja Rp 19,87 triliun. Kelima, program bansos tunai non-Jabodetabek telah disalurkan sebesar Rp 25,22 triliun atau sekitar 77,9% dari total anggaran Rp 32,4 triliun untuk 9,18 juta KPM. Keenam, program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga 18 September 2020 telah tersalur Rp 12,56 triliun atau sekitar 39,5% dari total anggaran Rp 31,80 triliun ke 7,55 juta KPM. Ketujuh, bansos tunai non PKH yang Rp 4,50 triliun untuk 9 juta KPM sudah tersalurkan semua.
Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen
Warga negara asing kini bisa memiliki properti jenis apartemen. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjelaskan warga asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti. Sebelum ada UU Cipta Kerja, minat asing untuk membeli apartemen di Indonesia cukup besar. Namun realisasinya tidak sebanding dengan permintaan
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui, ketentuan warga asing bisa memperoleh hak milik ketika membeli apartemen sudah sesuai usulan REI kepada pemerintah. “Orang asing jumlahnya tidak banyak, tapi mereka tetap pasar potensial. Karena sudah bisa hak milik, sekarang WNI dan WNA statusnya sama,”ungkap dia, Rabu (7/10).
Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menganggap, ketentuan terkait hak milik apartemen oleh WNA merupakan hal positif. “Bagi MKPI, hal ini bagus. Apalagi WNA membeli apartemen yang harganya Rp 5 miliar ke atas. Produk kami pun di harga tersebut. Selain itu, lokasi sekitar apartemen kami di Pondok Indah kerap dilintasi orang asing,” kata dia.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, pemerintah berupaya menggerakkan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.
Eks Dirut BTN Ditahan, Citra BUMN Tercoreng
Citra badan usaha milik negara (BUMN) kembali tercoreng setelah Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) 2012-2019, Maryono, ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia ditahan pada Selasa (6/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dalam kurun 2013 sampai 2015, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto. Hadiah diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN ke PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.









