;

Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

06 Oct 2020 Kompas
Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 10 September 2020, masa berlaku paspor biasa disebutkan paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang, Senin (5/10/2020), mengatakan, kebijakan itu belum diberlakukan. Alasannya, masih menunggu peraturan pelaksana atau aturan turunan dari peraturan pemerintah itu. Aturan turunan dimaksud berupa peraturan menteri.

Isu lain yang didalami dalam menyusun peraturan pelaksana adalah imbas dari perubahan masa berlaku ke penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, jika masa berlaku paspor 10 tahun, praktis pemasukan ke negara akan berkurang.


Download Aplikasi Labirin :