;

Pro Kontra Tata Niaga Impor Garam, Pelaku Industri Mulai Resah

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Oct 2020 Bisnis Indonesia
Pro Kontra Tata Niaga Impor Garam, Pelaku Industri Mulai Resah

Rencana pemindahan izin impor gula dan garam industri dari Kementrian Perdagangan ke Kementrian Perindustrian serta diizinkannya importasi langsung oleh industri menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.Di satu sisi pemindahan wewenang tersebut dapat menyederhanakan importasi untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri serta menghilangkan rembesan gula dan garam industri ke pasar konsumsi. Di sisi lain, perubahan tata niaga tersebut dikhawatirkan justru akan menyulitkan pihak industri. 

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ( AIPGI ) menilai perpindahan wewenang penerbitan izin impor tersebut akan memperlancar pengadaan garam sebagai bahan baku, sehingga sektor manufaktur dapat lebih mudah membuat perencanaan produksi selama 12 bulan.Menurut dia, pemindahan wewenang tersebut juga dapat menggenjot produksi pabrikan, selain penyerapan garam lokal akan lebih lancar. Impor garam harus tetap dilakukan lantaran kualitas garam lokal belum dapat memenuhi standar pabrikan, seperti kebersihan dan kadang air pada garam lokal masih tinggi walaupun kadar NaCI garam lokal sudah memenuhi standar di atas 95%. Berdasarkan data Kemenperin, realisasi penyerapan garam lokal oleh sektor manufaktur hanya mencapai 1,04 juta ton. 

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia ( AGRI ), Bemardi Dharmawan mengatakan, saat ini yang di impor adalah raw sugar yang akan di olah menjadi Gula Kristal Rafinasi kecuali sebagian kecil kebutuhan Gula spesifikasi khusus yang belum diproduksi dalam negeri

Andry menilai pengalihan wewenang izin Impor ini efektifitasnya tentu perlu dilihat dalam mekanisme pengawasan didalamnya. Untuk itu harus kembali dilihat apakah sudah mengakomodir kebutuhan industri atau ada celah untuk dijual kembali. Meskipun memang pada praktiknya akan dijual ke industri.   

Download Aplikasi Labirin :