Belum Sepakat Pajak Penghasilan PMSE
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) gagal mencapai konsesus mengenai tata cara pemajakan PMSE luar negeri ini. Pada pertemuan 8-9 Oktober 2020 lalu, OECD memutuskan untuk mengundur konsensus pemajakan PMSE pada pertengahan 2021.
Meski konsensus pemajakan penghasilan PMSE ini digadang sejak 2019. Sebagai gambaran OECD menunda dua pembahasan konsensus yakni pilar 1 soal unified approach dan pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE).
Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap tercapai konsensus global pajak digital pada tahun ini. Indonesia sebenarnya sudah punya dasar hukum pengenaan PPh PMSE yakni pada pasal 6 UU No 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sitem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan /atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan atau stabilitas sitem keuangan. Namun berbekal UU No 2/2020 Indonesia telah mewajibkan PMSE luar negeri memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023