Tunggakan Iuran JKS-KIS Tembus Rp 11 Triliun
Pandemi virus korona Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang 2020 tahun ini berdampak pada pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tunggakan iuran peserta hingga akhir November mencapai Rp 11 triliun.
Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, pekan lalu menyebut tunggakan per November 2020 ini berasal dari seluruh kelas, baik kelas l, kelas ll, kelas lII peserta mandiri. la menyebut situasi pandemi menyebabkan penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada desember 2019, saat ini di sekitar 47% hingga 48%.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program JKN yang dianggap membebani anggaran klaim setiap tahunnya, seperti soal kecurangan dalam pembayaran klaim.
Kemkes Bentuk Tim Pelajari Mutasi Baru Virus Korona
Masyarakat kembali dikhawatirkan dengan penyebaran varian baru virus Covid-19. Apalagi mutasi varian baru sudah sampai Asia. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengaku akan membentuk tim khusus yang akan mempelajari varian baru Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kajian menjadi keharusan untuk memastikan adanya varian baru itu. Hanya, ia minta masyarakat tak menelan informasi yang ada. “Ini bersifat teknis biologis kedokteran, kami harus mengkonsultasikan ke para ahlinya, ke ahli mikrobiologi kedokteran
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Mikrobiologi Klinik dan Ketua Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio menjelaskan, mutasi virus Covid-19 ini belum sampai mengubah struktur maupun sifat antigen virus korona.
Eropa Mulai Vaksinasi Warga
Negara-negara Eropa hari Minggu (27/12/2020) mulai memvaksinasi warganya, terutama warga kelompok rentan, termasuk manula dan petugas kesehatan, serta sejumlah politisi.
Vaksinasi massal di seluruh Uni Eropa, dengan penduduk hampir 450 juta jiwa, menjadi bagian langkah penting untuk mengakhiri pandemi yang telah menewaskan lebih dari 1,7 juta orang di seluruh dunia dan melumpuhkan ekonomi.
Secara keseluruhan, tercatat lebih dari 16 juta kasus Covid-19 di 27 negara anggota UE, dengan sedikitnya 336.000 orang meninggal. Dengan penduduk 450 juta jiwa, UE telah mengamankan kontrak pembelian lebih dari 2 miliar vaksin. Ditargetkan semua warga dewasa di wilayah UE divaksin selama 2021.
Dorongan vaksinasi di Eropa semakin mendesak terkait kekhawatiran akibat varian baru virus penyebab Covid-19, yang muncul di Inggris. Swedia dan Perancis melaporkan mendeteksi kasus varian baru itu.
Kendaraan Ramah Lingkungan, Sepeda Motor Listrik Melaju
Pasar sepeda motor listrik makin ramai, sejalan dengan keseriusan produsen kendaraan bermotor roda dua dalam mengembangkan produk terelektrifikasi tersebut. Ambisi membirukan langit dengan kendaraan berteknologi listrik pun kian nyata.
Peralihan era kendaraan listrik di Indonesia sejatinya dapat dimulai dari sepeda motor. Selain harganya yang terjangkau, rasio kepemilikan sepeda motor juga terus meningkat setiap tahunnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat penjualan sepeda motor per tahun naik tajam sejak 2003 dan mencapai penjualan lebih dari 6 juta unit pada 2019. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kontribusi terbesar konsumsi energi berasal dari sektor transportasi, yang hampir sepenuhnya disuplai dari BBM sebesar 99,9%, gas 0,05%, dan listrik 0,04%.
Dari sisi harga, dia mencontohkan harga motor listrik yang saat ini dipasarkan, seperti Viar Q1 dan Gesits, tidak berbeda jauh dengan skuter matik konvensional. Kisaran harga keduanya berada di rentang angka Rp18 juta sampai dengan Rp28 jutaan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian tercatat ada 15 produsen sepeda motor listrik sampai dengan semester I/2020. Kementerian memperkirakan kapasitas produksi bakal menyentuh 877.000 unit per tahun dan menyerap tenaga kerja sekitar 1.400 orang. Selain itu, ada 24 model sepeda motor listrik yang telah mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan sebagian besar telah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Terkait dengan infrastruktur pendukung, Kementerian ESDM baru-baru ini meluncurkan operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), sehingga totalnya sudah 9 unit. Pemilik motor listrik dapat melakukan penukaran baterai yang habis dengan baterai yang sudah terisi di rak penyimpanan SPBKLU. Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu menyebutkan bahwa tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menuturkan pemerintah telah menargetkan produksi sepeda motor listrik dalam negeri pada 2025 mencapai 20% dari total produksi motor nasional. Oleh karena itu, pemerintah serius mendukung industrialisasi sepeda motor elektrik dengan memberikan sejumlah insentif, yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0%. Ada juga bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor maksimal 30% dari dasar pengenaan BBNKB dan PKB dan suku bunga 3,6% dari Bank BRI. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberi lampu hijau untuk uang muka 0% untuk kredit kendaraan ramah lingkungan, yakni kendaraan bermotor listrik baterai. Selain mobil, ketentuan tersebut juga berlaku untuk kendaraan tipe sepeda motor listrik. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Kasus Asabri, Rugi Negara Ditaksir Rp17 Triliun
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dinilai mencapai Rp17 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan taksiran kerugian negara dari dugaan korupsi di tubuh Asabri berasal dari komunikasi terakhir dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dengan hasil investigasi.
Direktur Keuangan Asabri, Helmi Imam Satriyono menyebut perusahaan telah melakukan proses audit laporan keuangan tahun buku 2019 sejak Juni 2020. Proses audit itu telah rampung pada Agustus 2020, tetapi sampai saat ini laporan itu belum kunjung dipublikasikan padahal lembaga jasa keuangan akan segera menutup tahun buku 2020.
Pada 2019, Asabri mencatatkan perolehan premi Rp1,47 triliun atau naik 6,12% secara tahunan. Meskipun perolehan preminya meningkat, tanggung jawab pembayaran klaim Asabri turut mengalami kenaikan 1,62% secara tahunan dari Rp1,35 triliun menjadi Rp1,37 triliun. Adapun, beban kenaikan manfaat polis masa depan per 2019 menyentuh Rp1,33 triliun, naik 282,2% secara tahunan.
Transaksi Saham, Ramai-ramai Menyoal Bea Materai
Bisnis, JAKARTA — Tak hanya investor individu, sejumlah manajer investasi dan perusahaan sekuritas ikut angkat bicara atas
rencana pengenaan bea materai atas setiap konfirmasi transaksi saham harian. Ada risiko penerimaan imbal hasil terutama
pada reksa dana exchange traded fund atau ETF.
Sebelumya, Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa
setiap laporan transaksi atau
trade confirmation (TC) tanpa
batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen
transaksi surat berharga akan dikenakan
bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020
tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).
Setelah wacana ini digulirkan, sebuah
petisi dari investor ritel disampaikan lewat platform Change.org agar pemerintah
mengevaluasi lagi kebijakan yang dikeluarkan di tengah euforia naiknya jumlah
single investor identification (SID). Hingga
kemarin sore, petisi sudah diteken lebih
dari 5.000 warganet.
Menurut data BEI, tahun ini jumlah
SID tumbuh 48,82% atau 1.212.930 SID
menjadi 3.697.284 SID per 10 Desember
2020. Untuk SID baru saham, ada 488.088
SID, jumlahnya naik 93,4% dibandingkan
dengan tahun lalu. Total, jumlah investor
saham per 10 Desember adalah 1,59 juta
SID atau setara dengan 44,19% dari jumlah
investor saham di pasar modal Indonesia.
Rata-rata nilai transaksi harian periode
Januari–November 2020 yang mencapai
Rp8,42 triliun, sebanyak 45,9% di antaranya
dikontribusikan oleh aktivitas transaksi yang
dilakukan oleh investor ritel dan tertinggi
sepanjang sejarah.
Keresehan juga disampaikan sejumlah
manajer investasi (MI) yang menilai pemberlakuan bea meterai untuk setiap TC atas
surat berharga di bursa akan mengurangi
potensi imbal hasil di produk reksa dana.
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan risiko
penurunan potensi imbal hasil investasi
reksa dana terutama berkaitan dengan
produk ETF yang ditransaksikan di bursa
Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpandangan bahwa bea meterai dibebankan kepada investor memang akan sangat memberatkan investor reksa dana kecil dan pemula.
Namun, disebutkannya, dalam UU Bea
Meterai terdapat pengecualian untuk instrumen yang terbitkan oleh kustodian.
Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
perlu memberikan penegasan terkait dengan konfirmasi pembelian, penjualan,
pengalihan dan laporan bulanan untuk
produk reksa dana yang akan dikenakan
bea meterai.
Presiden Direktur RHB Sekuritas Iwanho
mengatakan pihaknya dan Asosiasi Perusahaan Efek sudah memberikan masukan
mengenai skema aturan bea meterai yang
berlaku untuk transaksi bursa. “Hal ini
bisa berdampak ke investor ritel, yang so
far terbukti menjadi salah satu penyokong
indeks kita,” katanya.
Terpisah, Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar
mengatakan pemberlakuan bea materai
pada setiap transaksi memang akan terasa
cukup memberatkan bagi investor ritel yang
rutin melakukan trading harian dengan
nominal yang tidak besar.
Pengelolaan Utang Negara, Red Notice dari Bank Dunia
Bisnis, JAKARTA — World Bank atau Bank Dunia memberikan alarm untuk pengelolaan fiskal Indonesia yang berisiko
meningkatkan rasio utang. Pasalnya, kebutuhan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 yang besar bakal berlanjut pada
tahun depan. Di sisi lain, prospek penerimaan pajak sejauh ini masih cukup suram.
World Bank
memprediksi defisit
anggaran Pemerintah Indonesia pada
tahun ini mencapai 6% dengan
rasio utang sebesar 37,5% dari
produk domestik bruto (PDB),
lebih tinggi dibandingkan dengan
2019 yang hanya 30,23% dari PDB.
Dengan defisit anggaran yang
tetap dijaga di atas 3% hingga
2022, World Bank memperkirakan
rasio utang Indonesia pada 2022
meningkat signifikan hingga 43%
dari PDB.
Hal itu kemudian berdampak
pada meningkatnya utang publik
dan pembayaran bunga yang diproyeksikan naik menjadi rata-rata
2,4% dari PDB per tahun pada
2021—2022, lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 yang hanya
1,7% dari PDB.
Untuk itu, World Bank menyarankan agar pemerintah menyiapkan
strategi untuk menjaga dukungan
fiskal.
Di antaranya adalah menaikkan
tarif PPh orang pribadi berpenghasilan tinggi atau orang kaya,
dan penambahan barang kena
cukai (BKC).
Satu Kahkonen, Direktur World
Bank untuk Indonesia dan Timor
Leste merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk melakukan
reformasi sistem perpajakan sebagai
cara meringankan tekanan fiskal.
Kebijakan perpajakan yang responsif menurutnya sangat diperlukan untuk mendanai penanganan
krisis, menjaga posisi utang, dan
memperluas ruang fiskal di tengah
tekanan pandemi.
Menanggapi laporan World Bank itu, peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga rasio utang pada tahun-tahun mendatang.
Pertama melakukan realokasi
anggaran lebih konsisten, yakni
mengalihkan penggunaan dana
infrastruktur dan pertahanan pada
APBN 2021 yang cukup besar ke
program vaksinasi.
Kedua mengoptimalisasi penerimaan negara sembari melakukan
evaluasi terhadap insentif perpajakan yang telah dikucurkan.
Ketiga mencari pembiayaan dengan cost of fund yang cukup
rendah, misalnya pinjaman secara
bilateral atau multilateral yang
memiliki tingkat bunga jauh lebih ringan dibandingkan dengan
menerbitkan surat utang.
Pilkada Serentak 2020, Praktik Politik Uang Belum Hilang
Seruan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang bersih dan bebas dari praktik politik
uang, belum sepenuhnya terwujud. Lembaga pengawas menemukan sedikitnya 262 dugaan pelanggaran money politic.
Temuan dugaan
pelanggaran politik uang atau
money politic itu
berdasarkan data
yang dihimpun
hingga 17 Desember 2020. Dengan
kata lain, ada potensi tambahan
laporan pelanggaran politik uang
baik yang bersumber dari laporan
masyarakat maupun temuan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu).
Dalam setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak sejak 2015, Bawaslu mencatat ribuan pelanggaran politik
uang yang dilakukan oleh peserta
Pilkada dengan berbagai modus.
Sebagai gambaran pada
2017, Bawaslu mencatat 910
pelanggaran politik uang.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan bahwa
tingkat partisipasi
masyarakat melapor adanya
praktik politik uang di Pilkada Serentak
2020tergolong
tinggi. Dari 262 kasus yang telah sampai
pengkajian dan penyidikan,
terdapat 197 laporan masyarakat
dan 65 kasus merupakan temuan
Bawaslu.
Dari berbagai laporan itu,
katanya sudah ada enam putusan
tindak pidana politik uang yang
semuanya dinyatakan bersalah.
Putusan itu tersebar di Kota
Tarakan Kalimantan Utara,
Kabupaten Berau Kalimantan
Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah,
Kota Tangerang Selatan Banten,
Kota Cianjur Jawa Barat masing-masing mendapatkan vonis 36
bulan dan vonis Rp200 juta.
SENGKETA MK
Sementara itu, anggota Bawaslu
Fritz Edward Siregar menyatakan
tahapan Pilkada Serentak 2020
belum selesai kendati
proses penghitungan
suara tuntas.
Dia menuturkan,
semua elemen
pengawas di
daerah masih harus menghadapi proses gugatan
perselisihan
hasil penghitungan suara di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data MK hingga
pukul 19.00 WIB, sudah ada 113
pengajuan permohonan gugatan
perselisihan hasil Pilkada 2020.
Satu peserta Pilkada Seren tak
2020 yang siap bertarung di MK
adalah pasangan Akhyar NasutionSalman Alfarisi yang merupakan
calon wali kota dan calon wakil
wali kota Medan. Gugatan yang
diajukan meminta MK menggelar
pemungutan suara ulang di
1.060 TPS yang
tersebar di
15 kecamatan.
Kedua, kubu Akhyar-Salman juga mencium adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar
daerah untuk menggunakan surat
suara pada saat pemungutan
suara
Impor Gula Mentah, Rembesan Gula Rafinasi Disorot
Adanya rembesan gula rafinasi
untuk industri makanan dan
minuman ke pasar konsumsi
menjadi sinyal bahwa impor
gula mentah yang dilakukan selama ini jauh di atas kebutuhan.
Sekretaris Jenderal DPN
Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Indonesia (APTRI) M. Nur
Khabsyin menjelaskan bahwa
gula rafinasi yang diedarkan
sebagai gula konsumsi dikemas dalam plastik berwarna
putih dengan ukuran 1 kilogram.
Penggantian karung gula
rafinasi dan gula konsumsi
pun menjadi salah satu modus yang banyak digunakan.
Oleh karena itu, APTRI
mengharapkan pemerintah
meninjau kembali pelaksanaan revisi Permendag 1/2019.
Di sisi lain, Asosiasi Gula
Indonesia (AGI) berpandangan perlu adanya pendataan
mengenai realisasi impor gula
mentah yang dialokasikan
untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi guna menyikapi
temuan rembesan gula rafinasi di pasar.
Direktur Eksekutif AGI Budi
Hidayat mencatat sejak September 2019—Maret 2020,
pemerintah telah menerbitkan
persetujuan impor 786.502
gula mentah untuk kebutuhan
konsumsi. Sebanyak 252.630
ton di antaranya dilaporkan
telah terealisasi 100% per 1
April 2020 ketika harga gula
menyentuh Rp19.000 per kilogram di tingkat eceran akibat
pasokan yang berkurang.
Budi pun mengemukakan
bahwa dia belum menerima
laporan soal temuan rembesan gula tersebut. Meski
demikian, dia tak memungkiri
jika pasokan gula cenderung
memadai.
Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.









