November 2022, TV Analog Disetop
Kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital, segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada November 2022 mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019.
Kebijakan migrasi analog ke digital memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isi. Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.
Hal tersebut menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan. Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Migrasi analog ke digital tidak hanya membuat industri penyiaran televisi nasional tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi, serta akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, seirig perbaikan kualitas internet sebagai fondasi Indonesia menuju Industri 4.0.
Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi
Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Kedua PP tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PP tentang LPI yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2020 bertujuan menjawab tantangan struktural dari sisi investasi karena kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang guna mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Kedua PP tersebut akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar pada 2021. dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai enam kewenangan yang diberikan. Kewenangan pertama yaitu melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Keempat, menentukan calon mitra investasi. Kelima, memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menata-usahakan aset.
Shopee Fasilitasi Ekspor 10 Juta Produk UMKM
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja, memfasilitasi ekspor 10 juta produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) nasional ke Malaysia, Singapura, dan Filipina hingga Desember 2020. Sekitar 50 ribu produk UMKM Indonesia terjual setiap harinya di aplikasi Shopee Malaysia, Shopee Singapura dan Shopee Filipina. Program yang telah dilaksanakan sejak 2019 ini berkembang pesat tahun ini. Tahun lalu, hanya sekitar 5 ribu produk UMKM saja yang terjual setiap hari. Produk UMKM yang laris dipasarkan antara lain fashion muslim dan pakaian wanita. ini didukung pula promosi dari Shopee Indonesia.
Kendala umum yang dihadapi oleh UMKM Indonesia ketika ingin mengikuti program ekspor adalah cara pemasaran dan bagaimana menghadapi pembeli dari negara lain. Sebab, untuk menjual produk di pasar global, diperlukan penanganan dengan cara global, mulai pemahaman bahasa yang tepat seperti bahasa Inggris.
Head of Public Policy and Goverment Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menerangkan sebagai perusahaan e-commerce terdepan, pihaknya menegaskan peran dan fungsi sebagai penyelenggara program untuk mendukung keberlangsungan UMKM, sekaligus wadah untuk memperluas akses penjualan dan pemasaran secara digital. Pencapaian dan realisasi program yang telah diimplementasikan tidak luput dari hadirnya kampanye Shopee yang turut senantiasa secara tidak langsung mendukung produk lokal karya UMKM binaan.
Harbolnas Selama Pandemi, Perusahaan Kurir Kian Untung
Perusahaan jasa pengiriman ekspres mencatat lonjakan volume barang selama Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, dibandingkan dengan momen yang sama pada 2019, kendati semua bidang usaha terdampak pandemi Covid-19. PT TIki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang terkena kampanye negatif boikot JNE juga tetap mendulang pertumbuhan volume hingga 25% selama Harbolnas 12.12. PT Global Jet Express (J&T Express) dan PT Sicepat Ekspress Indonesia juga mencatat kenaikan volume barang masing-masing 10% dan 100%.
Selama Pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang lebih senang berbelanja melalui online sehingga pelaku usaha mulai beralih ke ranah digital. Setiap tahun traffic pengiriman meningkat secara konsisten dan pada momentum belanja online. Pencapaian itu didukung kerjasama dengan sejumlah platform e-commerce dengan memfasilitasi layanan pengiriman yang berbasis teknologi informasi. Perseroan telah menunjang kelancaran pengiriman pada saat musim puncak Harbolnas 12.12. Sejauh ini, masih terjadi pergeseran perilaku masyarakat yang beralih ke balanja online di tengah pandemi Covid-19.
Harbolnas 12.12 merupakan salah satu pengiriman terpadat pada hampir semua perusahaan kurir selain momentum Lebaran. e-commerce mendongkrak sebanyak 70% pengiriman. Hal tersebut semakin terasa seiring dengan transformasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semakin berkembang dan merambah ke penjualan online. Untuk itu, kinerja logistik perlu ditingkatkan agar dapat memberikan layanan yang terbaik dan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha UMKM, agar dapat membangun ekosistem digital yang saling mendukung satu sama lain.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Saatnya Menangkap Peluang
Program kendaraan bermotor listrik di Tanah Air terus dipacu. Dengan teknologi dan komponen yang lebih sederhana dibandingkan dengan kendaraan konvensional, industri otomotifdi dalam negeri memiliki peluang besar untuk memproduksi kendaraan berbasis setrum tersebut. Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sejumlah investor asing yang disebut sudah menyatakan minatnya terlibat dalam produksi KBLBB, diantaranya Hyundai yang telah melakukan investasi untuk membangun basis kendaraan listrik di Indonesia dan juga BYD yang telah memulai penggunaan kendaraan bus listrik. Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) terkait dengan pengembangan baterai kendaraan listrik di Indonesia. LG Chem Ltd. juga berencana untuk berinvestasi pada seluruh proyek baterai kendaraan listrik (full end to end) dari mulai tambang bijih nikel, Proyek smelter MHP Ni dan Co Sulphate, precusor/cathode, cell, modules, dan packs, ESS, charging stations dan POS, serta recycling.
Implementasi KBLBB dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan defisit neraca perdagangan yang disebabkan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM). Indonesia memiliki pasokan energi listrik yang melimpah tetapi belum dioptimalkan. Saat ini, konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), yang sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor tentunya sulit diturunkan. Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik akan didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pada 2030 diproyeksikan terjadi penghematan devisa dari pengurangan impor BBM setara dengan 77.000 bpod yang dapat menghemat devisa sekitar US$ 1,8 miliar dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e. Dengan semangat seluruh stakeholder untuk mendukung KBLBB sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, pemerintah meyakini angkanya akan terus bertambah.
Kewajiban Tes Antigen, Standar Tarif Perlu Diatur
Penetapan standar tarif perlu dilakukan agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk untuk menopang kegiatan perekonomian di sektor-sektor yang membutuhkan. Kementrian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tes antibodi atau rapid test dan pemeriksaan dengan menggunakan teknologi polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri. Tarif tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat yang melakukan tes secara mandiri sebesar Rp 150.000. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan khususnya yang tersedia di area-area umum lebih murah dengan harga rata-rata Rp 85.000. Sedangkan, Tes usap dengan teknologi PCR dengan batas tertinggi sebesar Rp 900.000.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pada dasarnya tes antigen memiliki akurasi yang lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi. Rapid test antigen bisa mendeteksi Covid-19 sejak hari pertama virus menginfeksi. Akurasi tes rapid antigen lebih baik daripada antibodi. Wilayah Ibu Kota perlu meningkatkan pelacakan Covid-19 kepada pekerja yang keluar masuk Jakarta, setidaknya kantor di seluruh Jakarta dikurangi 25%.
Pemerintah pusat perlu menegakkan aturan dan intervensi pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa karena mobilitas masyarakat di wilayah itu tinggi. Kebijakan pengetatan dengan segala aturan yang diambil perlu dilakukan konsisten setidaknya hingga kuartal II atau kuartal III pada 2021. Pemerintah DKI Jakarta memang tengah mewajibkan warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota perlu menyertakan hasil tes PCR atau Rapid antigen. Termasuk pula tamu yang akan berkunjung ke lingkungan setkab dan Istana Negara pada umumnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas
Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.
Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail.
Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.
Berharap Investasi Mengalir Deras dari Insentif Dividen
Pemerintah akan memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan PPh atas dividen yang diperolehnya.
Berlaku awal 2021, aturan jenis portofolio investasi dari dividen wajib pajak akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini adalah aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Wajib Pajak (WP) bisa dibebaskan dari PPh jika mereka menginvestasikan 30% atas dividen yang diperolehnya dalam 12 instrumen investasi yang beredar di Indonesia. Dari 12 instrumen tersebut, delapan di antaranya adalah portofolio investasi yang sama untuk atas dana repatriasi dalam program tax amnesty.
Merujuk Pasal 12 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, portofolio itu, antara lain: Surat utang negara, obligasi BUMN, surat utang lembaga pembiayaan, obligasi swasta hingga investasi sektor riil. Di aturan baru kelak, ada empat instrumen baru. Salah satunya: hasil dividen itu diinvestasikan untuk pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Jika merujuk aturan yang berlaku saat ini, tarif PPh atas dividen adalah: Satu, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima orang pribadi dalam negeri.
Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima WP badan dalam negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima WP luar negeri, selain BUT.
Deal Besar akan Semarak Hingga Tahun Depan
Aksi merger dan akuisisi mewarnai perjalanan bisnis di sejumlah sektor, mulai dari energi, e-commerce hingga perbankan. Kabar teranyar, raksasa e-commerce Indonesia Tokopedia menjajaki merger dengan perusahaan investasi Bridgetown Holdings. Valuasi Tokopedia diperkirakan mencapai USS 8 miliar hingga US$ 10 miliar.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga melihat, bisnis e-commerce akan terus tumbuh di Indonesia. “Hal ini mendorong pelaku usaha mengembangkan model bisnis yang disesuaikan dengan situasi dan perencanaan masing-masing, “ kata dia, kemarin.
Konsolidasi di sektor perbankan tak kalah dahsyat. Ada Kookmin Bank asal Korea Selatan yang mengambil alih Bank Bukopin dengan nilai transaksi Rp 2,8 triliun. Kemudian Bangkok Bank mengakuisisi PT Bank Permata dengan nilai total transaksi mencapai Rp 33,3 triliun.
Belakangan ini, bank syariah pelat merah siap menggelar transaksi jumbo. Tiga bank syariah BUMN: Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah (BRIS) dan BNI Syariah siap melakukan merger.
Kementerian BUMN telah mengumumkan bank hasil merger akan menggunakan nama baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan tetap menggunakan kode BRIS. Kellk, nilai total aset bank hasil mega merger ini akan mencapai Rp 214,65 triliun.
Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 Triliun
Sepanjang tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang APBN.
Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun ini pun cukup berat. Sebab, Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya, pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini, “ kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).
Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.









