Kewajiban Tes Antigen, Standar Tarif Perlu Diatur
Penetapan standar tarif perlu dilakukan agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk untuk menopang kegiatan perekonomian di sektor-sektor yang membutuhkan. Kementrian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tes antibodi atau rapid test dan pemeriksaan dengan menggunakan teknologi polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri. Tarif tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat yang melakukan tes secara mandiri sebesar Rp 150.000. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan khususnya yang tersedia di area-area umum lebih murah dengan harga rata-rata Rp 85.000. Sedangkan, Tes usap dengan teknologi PCR dengan batas tertinggi sebesar Rp 900.000.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pada dasarnya tes antigen memiliki akurasi yang lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi. Rapid test antigen bisa mendeteksi Covid-19 sejak hari pertama virus menginfeksi. Akurasi tes rapid antigen lebih baik daripada antibodi. Wilayah Ibu Kota perlu meningkatkan pelacakan Covid-19 kepada pekerja yang keluar masuk Jakarta, setidaknya kantor di seluruh Jakarta dikurangi 25%.
Pemerintah pusat perlu menegakkan aturan dan intervensi pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa karena mobilitas masyarakat di wilayah itu tinggi. Kebijakan pengetatan dengan segala aturan yang diambil perlu dilakukan konsisten setidaknya hingga kuartal II atau kuartal III pada 2021. Pemerintah DKI Jakarta memang tengah mewajibkan warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota perlu menyertakan hasil tes PCR atau Rapid antigen. Termasuk pula tamu yang akan berkunjung ke lingkungan setkab dan Istana Negara pada umumnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023