Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Saatnya Menangkap Peluang
Program kendaraan bermotor listrik di Tanah Air terus dipacu. Dengan teknologi dan komponen yang lebih sederhana dibandingkan dengan kendaraan konvensional, industri otomotifdi dalam negeri memiliki peluang besar untuk memproduksi kendaraan berbasis setrum tersebut. Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sejumlah investor asing yang disebut sudah menyatakan minatnya terlibat dalam produksi KBLBB, diantaranya Hyundai yang telah melakukan investasi untuk membangun basis kendaraan listrik di Indonesia dan juga BYD yang telah memulai penggunaan kendaraan bus listrik. Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) terkait dengan pengembangan baterai kendaraan listrik di Indonesia. LG Chem Ltd. juga berencana untuk berinvestasi pada seluruh proyek baterai kendaraan listrik (full end to end) dari mulai tambang bijih nikel, Proyek smelter MHP Ni dan Co Sulphate, precusor/cathode, cell, modules, dan packs, ESS, charging stations dan POS, serta recycling.
Implementasi KBLBB dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan defisit neraca perdagangan yang disebabkan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM). Indonesia memiliki pasokan energi listrik yang melimpah tetapi belum dioptimalkan. Saat ini, konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), yang sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor tentunya sulit diturunkan. Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik akan didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pada 2030 diproyeksikan terjadi penghematan devisa dari pengurangan impor BBM setara dengan 77.000 bpod yang dapat menghemat devisa sekitar US$ 1,8 miliar dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e. Dengan semangat seluruh stakeholder untuk mendukung KBLBB sebagai kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, pemerintah meyakini angkanya akan terus bertambah.
Kewajiban Tes Antigen, Standar Tarif Perlu Diatur
Penetapan standar tarif perlu dilakukan agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, termasuk untuk menopang kegiatan perekonomian di sektor-sektor yang membutuhkan. Kementrian Kesehatan menetapkan batas tertinggi untuk tes antibodi atau rapid test dan pemeriksaan dengan menggunakan teknologi polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri. Tarif tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat yang melakukan tes secara mandiri sebesar Rp 150.000. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan khususnya yang tersedia di area-area umum lebih murah dengan harga rata-rata Rp 85.000. Sedangkan, Tes usap dengan teknologi PCR dengan batas tertinggi sebesar Rp 900.000.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pada dasarnya tes antigen memiliki akurasi yang lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi. Rapid test antigen bisa mendeteksi Covid-19 sejak hari pertama virus menginfeksi. Akurasi tes rapid antigen lebih baik daripada antibodi. Wilayah Ibu Kota perlu meningkatkan pelacakan Covid-19 kepada pekerja yang keluar masuk Jakarta, setidaknya kantor di seluruh Jakarta dikurangi 25%.
Pemerintah pusat perlu menegakkan aturan dan intervensi pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa karena mobilitas masyarakat di wilayah itu tinggi. Kebijakan pengetatan dengan segala aturan yang diambil perlu dilakukan konsisten setidaknya hingga kuartal II atau kuartal III pada 2021. Pemerintah DKI Jakarta memang tengah mewajibkan warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota perlu menyertakan hasil tes PCR atau Rapid antigen. Termasuk pula tamu yang akan berkunjung ke lingkungan setkab dan Istana Negara pada umumnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas
Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.
Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail.
Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.
Berharap Investasi Mengalir Deras dari Insentif Dividen
Pemerintah akan memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan PPh atas dividen yang diperolehnya.
Berlaku awal 2021, aturan jenis portofolio investasi dari dividen wajib pajak akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini adalah aturan pelaksana Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Wajib Pajak (WP) bisa dibebaskan dari PPh jika mereka menginvestasikan 30% atas dividen yang diperolehnya dalam 12 instrumen investasi yang beredar di Indonesia. Dari 12 instrumen tersebut, delapan di antaranya adalah portofolio investasi yang sama untuk atas dana repatriasi dalam program tax amnesty.
Merujuk Pasal 12 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, portofolio itu, antara lain: Surat utang negara, obligasi BUMN, surat utang lembaga pembiayaan, obligasi swasta hingga investasi sektor riil. Di aturan baru kelak, ada empat instrumen baru. Salah satunya: hasil dividen itu diinvestasikan untuk pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Jika merujuk aturan yang berlaku saat ini, tarif PPh atas dividen adalah: Satu, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima orang pribadi dalam negeri.
Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima WP badan dalam negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima WP luar negeri, selain BUT.
Deal Besar akan Semarak Hingga Tahun Depan
Aksi merger dan akuisisi mewarnai perjalanan bisnis di sejumlah sektor, mulai dari energi, e-commerce hingga perbankan. Kabar teranyar, raksasa e-commerce Indonesia Tokopedia menjajaki merger dengan perusahaan investasi Bridgetown Holdings. Valuasi Tokopedia diperkirakan mencapai USS 8 miliar hingga US$ 10 miliar.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga melihat, bisnis e-commerce akan terus tumbuh di Indonesia. “Hal ini mendorong pelaku usaha mengembangkan model bisnis yang disesuaikan dengan situasi dan perencanaan masing-masing, “ kata dia, kemarin.
Konsolidasi di sektor perbankan tak kalah dahsyat. Ada Kookmin Bank asal Korea Selatan yang mengambil alih Bank Bukopin dengan nilai transaksi Rp 2,8 triliun. Kemudian Bangkok Bank mengakuisisi PT Bank Permata dengan nilai total transaksi mencapai Rp 33,3 triliun.
Belakangan ini, bank syariah pelat merah siap menggelar transaksi jumbo. Tiga bank syariah BUMN: Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah (BRIS) dan BNI Syariah siap melakukan merger.
Kementerian BUMN telah mengumumkan bank hasil merger akan menggunakan nama baru yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan tetap menggunakan kode BRIS. Kellk, nilai total aset bank hasil mega merger ini akan mencapai Rp 214,65 triliun.
Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 Triliun
Sepanjang tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang APBN.
Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun ini pun cukup berat. Sebab, Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya, pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini, “ kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).
Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.
PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen
Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Warga Wajib Tes Cepat Antigen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan khusus mulai 18 Desember 2020, setiap warga yang keluar masuk Jakarta dengan angkutan umum harus melakukan tes cepat antigen dan mereka harus menunjukkan hasilnya saat hendak keluar dan masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, sesuai dengan kebijakan nasional, untuk masuk dan keluar Jakarta dengan angkutan umum, “Ini berlaku bagi semua moda angkutan, baik angkutan udara, laut, maupun terminal bus,” kata Syafrin.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengiformasikan bahwa kebijakan tes cepat antigen bagi pengguna kendaraan pribadi yang akan masuk atau keluar Jakarta baru sebatas imbauan.
Pengembangan Petrokimia Pertamina Jadi Mesin Pertumbuhan Indonesia
Pemerintah meminta Pertamina untuk segera mewujudkan pengembangan petrokimia, karena akan menjadi mesin pertumbuhan baru BUMN migas tersebut maupun ekonomi Indonesia. Proyek-proyek yang sudah direncanakan harus mulai dikerjakan pada 2021, agar momentumnya yang masih bagus tidak hilang. Selain itu, untuk segera memangkas impor petrokimia kita yang masih sangat besar.
Tahun lalu impor petrokimia menembus sekitar US$ 20 miliar, namun ekspor hanya US$ 8 miliar. Akibatnya, defisit neraca perdagangan petrokimia RI mencapai sekitar US$ 12 miliar. Proses produksi industri petrokimia sudah dapat dilakukan dengan berbasis energi terbarukan (renewable energy) pada 2030. Kemenperin pun optimistis produksi kimia dasar akan meningkat di tahun 2030, lalu penggunaan bahan baku di kawasan industri juga akan semakin meningkat.
Pengembangan petrokimia itu terrgantung seberapa besar niat pemerintah. Saat ini Pertamina memang sudah berkomitmen, tetapi Refinery Development Master Plan beberapa proyek belum selesai. Diharapkan pada 2021, Pertamina dapat menyelesaikannya sehingga dapat mengeksekusi proyek-proyek yang sudah direncanakan. Saat ini kebutuhan petrokimia sebesaar 6 juta ton dengan produksi dalam negeri 3,2 juta ton per tahun, di luar kebutuhan untuk tekstil. Pandemi Covid-19 membuat impor untuk bahan baku petrokimia berkurang banyak, karena masalah kelangkaan kontainer. Hal ini menjadi peluang yang menarik bagi pengusaha yang menarik bagi pengusaha yang ingin berinvestasi dalam memenuhi permintaan dalam negeri.
RI Implementasikan Carbon Fund di Kaltim
Pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilakukan dengan pendekatan nasional dan subsnasional. Kesiapan tahap implementasi itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penandatanganan kesepakatan dokumen ERPA antara KLHK dan World Bank menjadi milestones pencapaian fase persiapan. Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai. Pada 2021, target penurunan emisi 5 juta ton CO2 atau setara US$ 25 juta, pada 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara US$ 40 juta, pada 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara US$ 45 juta hingga total US$ 110 juta.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan insentif atau benefit kepada para pelaksana di Kaltim yang dinilai berdasarkan agregasi prestasi atau kerja sama tim satu provinsi dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan mitra pembangunan. Pencapaian tanda tangan ERPA ini merupakan hasil dari peran semua pihak yang terlibat, hal ini merupakan contoh nyata bahwa dalam mewujudkan pembangunan lingkungan yang sustainable, perlu dilakukan secara bersama-sama.









