Kejari Dampingi Hibah Rp 15 M
Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak Rp 15 M untuk meningkatkan kembali wisata di tengah pandemi Covid-19. Agar dana tersebut bermanfaat dan efektif sesuai peruntukan, Disparta Kota Batu menggandeng Kejaksaan Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengatakan pihaknya melakukan tugas pendampingan hukum. Pengambilan dana hibah Rp 15 Miliar dari Kementerian Pariwisata RI akan memakai mekanisme dan prosedur. Kejaksaan juga menggandeng Inspektorat, BKD, Palri, dan PHRI untuk melakukan koordinasilintas lembaga.
Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan bantuan yang diterima akan diperuntukan pada dua sektor. Pertama 70 persen untuk membantu perhotelan dan resto dalam bentuk bantuan operasional.
“Sedangkan sisanya untuk bantuan Sarpras, khususnya yang berbasis masyarakat atau desa wisata. Serta untuk kegiatan lainnya seperti sosialisasi dan kegiatan pepeningkatan SDM lain sesuai juknis. Termasuk juga publikasi, “ katanya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Haryati mengatakan, setelah serifikasi, hanya terdapat 76 hotel dan restoran yang akan menerima dana itu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023