;

November 2022, TV Analog Disetop

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 18 Dec 2020 Investor Daily, 18 Desember 2020
November 2022, TV Analog Disetop

Kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital, segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi menghentikan siaran TV analog paling lambat pada November 2022 mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019.

Kebijakan migrasi analog ke digital memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isi. Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.

Hal tersebut menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan. Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Migrasi analog ke digital tidak hanya membuat industri penyiaran televisi nasional tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi, serta akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, seirig perbaikan kualitas internet sebagai fondasi Indonesia menuju Industri 4.0. 

Tags :
#Inovasi
Download Aplikasi Labirin :