;

Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 18 Dec 2020 Investor Daily, 18 Desember 2020
Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Kedua PP tersebut diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PP tentang LPI yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2020 bertujuan menjawab tantangan struktural dari sisi investasi karena kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang guna mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Kedua PP tersebut akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi. 

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar pada 2021. dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai enam kewenangan yang diberikan. Kewenangan pertama yaitu melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Keempat, menentukan calon mitra investasi. Kelima, memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menata-usahakan aset.

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :