Khofifah Gagas Rumah Ekspor Center
Geliat ekspor asal Jawa Timur terus meningkat, baik produk UMKM maupun produk pertanian. Tercetus rencana Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan membuat pilot project Rumah Export Center tahun 2021, yang akan dibuka di Jatim.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, terus berupaya meningkatkan kualitas produk-produk ekspor asal Jatim baik produk UMKM maupun produk pertanian. Selain memberikan pelatihan, rencananya pada Januari Tahun 2021 mendatang, Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan akan membuat pilot project yakni Rumah Export Center yang akan dibuka di Jatim.
Menurutnya, pada tahun ini ekspor sektor pertanian Jatim sejumlah 2.144 milliar ton atau senilai Rp. 39 Triliun Kemudian sektor non pertanian sebesar 48.495 ton senilai Rp 13 Triliun, sehingga total ekspor komoditas pertanian Tahun 2020 senilai Rp 52 Triliun. “Kami berharap ke depannya performa ekspor sektor pertanian terus meningkat dari tahun ke tahun. “ pungkasnya.
Bank Dibanjiri Dana Program Pemerintah
Perbankan kebanjiran dana program pemerintah. Selain subsidi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor lain yang rutin berlangsung setiap tahun, ada tambahan dana yang dianggarkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dana bantuan sosial (bansos) tunai.
Dari sektor perumahan, ada anggaran subsidi hunian rutin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Plafon program FLPP ini untuk tahun 2021 akan mencapai Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 11 triliun.
Anggaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ditingkatkan oleh pemerintah dari Rp 190 triliun tahun ini menjadi Rp 230 triliun di 2021. BRI sebagai bank yang fokus pada kredit mikro, optimistis bisa memaksimalkan kenaikan anggaran KUR seiring proyeksi pemulihan ekonomi. “Kami tingkatkan dengan layanan digital, “ ujar Aestika, Minggu (20/12).
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Nugraha Mansury juga optimistis bisa mencapai target pertumbuhan kredit hingga 7% tahun 2021. Dengan catatan, BTN bisa mendapatkan alokasi FLPP di atas 75%.
Piter Abdullah, direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berpendapat, FLPP dan KUR dalam bentuk subsidi bunga bisa membantu menurunkan risiko kredit. Sebab bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah kepada nasabah.
Awasi Lembaga Pengelola Investasi
Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau LPI setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI terbit pada pekan lalu. LPI dibentuk sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan LPI akan dimulai pada paruh pertama 2021 dan ditargetkan beroperasi pada paruh kedua 2021.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat, regulasi pengawasan dalam LPI penting. Apalagi, lembaga sovereign wealth fund (SWF) milik pemerintah RI ini berwenang mengelola sejumlah aset negara. Sistem pengawasan harus meliputi prosedur pemilihan instrumen investasi yang akan dikelola serta pertanggungjawabannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing bereputasi baik. Tujuannya, mencegah dana dari pencucian uang.
Pemerintah juga mengantisipasi risiko kerugian investasi pada LPI. Salah satunya, dengan membentuk dewan pengawas dari kalangan profesional di bidang investasi dan keuangan. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas LPI dibuka mulai Senin (21/12) sampai dengan Minggu (27/12) secara dalam jaringan.
Pemerintah Masih akan Tarik Utang Rp 20 Triliun
Pemerintah masih akan menarik utang di sisa tahun 2020 ini. Utang yang dimaksud, berupa pinjaman program dari lembaga keuangan asing.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategi Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman program sebanyak ekuivalen dengan Rp 80 triliun hingga Desember 2020.
Pinjaman tersebut berasal dari lima lembaga multilateral, yaitu World Bank, Asian Development Bank (ADB), Kreditanstalt fr Wiederaufbau (KfW), Agence Francaise de Developpement (AFD), dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Australia.
Branding Kelinci Hias di Media Sosial
KKN mahasiswa Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya di Desa Pecalukan Timur,Kecamatan Prigen, Pasuruan, mengusung tema membuat rintisan pemasaran kelinci hias melalui branding di media sosial.
Ide itu muncul setelah melihat potensi Desa Pecalukan Timur, terutama di RT 6/RW 4. Mereka melihat warganya banyak memiliki hobi beternak kelinci.
Sebagai kegiatan awal para mahasiswa menggelar sosisialisasi mengenai branding di media sosial diikuti anggota Karang Taruna Pemuda Kalimudin. Lalu, ditunjuk dua peternak, yakni Muslikh dan Syarifudin yang akan menjadi objek branding.
Langkah awal untuk branding ini adalah membuat logo ikon Desa Pecalukan Timur sebagai pasar kelinci. Menurut Muslich, pembuatan logo ini disepakati bersama antara mahasiswa KKN dan Karang Taruna Pemuda Kalimudin.
Tak hanya branding kelinci hias dan memasarkan via media sosial dan marketplace, mahasiswa KKN Ubhara juga memberi pelatihan cara pengemasan olahan makanan kelinci. Tujuannya, agar makanan kelinci ini bisa dijangkau masyarakat di luar Desa Pecalukan hingga dikirim luar kota. Pelatihan ini diikuti ibu-ibu RT setempat.
Ketika menjalankan program KKN ini, mahasiswa juga memberikan kandang beserta kelinci untuk bisa dimanfaatkan warga. Itu juga bisa menambah semangat mereka agar terus mengelola Desa Pecalukan Timur sebagai rintisan pasar kelinci.
Dana FLPP 2021 Capai Rp 19,1 T
Sebanyak 30 bank pelaksana melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ( PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP) tahun 2021. Dana FLPP 2021 mencapai Rp19,1 triliun.
Bank-bank pelaksana itu terdiri dari bank BUMN dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) di sejumlah provinsi. Anggaran ini terdiri dari Daftar Islan Pokok (DIPA) senilai Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.
Sedangkan penyaluran FLPP per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 untuk pembangunan 105. 960 unit rumah atau sebesar 103, 38 persen. Sehingga, total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 mencapai Rp55,24 triliun untuk membiayai sebanyak 761. 562 unit rumah.
Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik
Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) menyorot kebijakan
tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu
adanya ketidakadilan.
Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan
penghasilan neto sebesar 30%
selama 6 bulan yang tertuang
dalam PP No. 78/2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu itu tidak konsiten.
Untuk itu, OECD mendorong
Pemerintah Indonesia kembali
melakukan sosialisasi terkait
dengan kebijakan tersebut,
agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas
fiskal.
Terlebih, saat ini Indonesia
tengah gencar memperbaiki
iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang
harus menerapkan insentif
dengan cara yang seragam dan
konsisten di semua investasi,”
tulis laporan tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk
tax allowance adalah pemanis
untuk investor.
Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan
yang terkait dengan insentif.
Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU
No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang
sepenuhnya sukses.
Saat ini, otoritas fiskal
tengah menyusun
rancangan Peraturan
Menteri Keuangan
(PMK) yang akan
memerinci ketentuan
tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek
pajak penghasilan (PPh).
Rencananya, akan ada 12
instrumen investasi yang bisa
dimanfaatkan oleh wajib pajak
untuk mendapatkan fasilitas
pembebasan PPh atas dividen
sebagaimana termuat dalam UU
Cipta Kerja.
Angka tersebut jauh lebih
banyak dibandingkan dengan
instrumen investasi yang
mendapatkan pembebasan PPh
dalam program tax amnesty.
Pasal 111 UU Cipta Kerja
mengamanatkan, aspek-aspek
yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya
kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara
pengecualian pengenaan PPh,
dan perubahan batasan dividen
yang diinvestasikan.
Melalui aturan itu dividen
dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa
dikecualikan dari objek pajak
sepanjang diinvestasikan di
Indonesia.
Jika dividen diterima oleh
wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya
dikecualikan dari objek pajak.
Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan
dana atau holding period.
Sekadar informasi, otoritas
fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga
akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun.
Artinya, jika masa holding
period berakhir maka wajib
pajak bebas menginvestasikan
dananya di mana saja.
Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan
infrastruktur dengan kuat.
Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan
kembali diinvestasikan di
luar negeri.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan
Pengurus Pusat Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi) Ajib Hamdani menilai,
relaksasi pajak dividen dalam
UU Cipta Kerja merupakan
trik jitu bagi pemerintah untuk
menarik investasi.
Peta Jalan B40, Bimbang Di Persimpangan
Belum adanya peta jalan atau road map yang jelas tentang program campuran 40% biodiesel dalam minyak solar (B40)
membuat pelaku industri terkait menjadi bimbang, kendati pemerintah terus mendorong implementasinya.
Pelaku industri alat
berat dan otomotif,
misalnya, sampai
kini masih menantikan kepastian
pemerintah untuk
program B40 tersebut, agar
dapat menyesuaikannya.
“Penetapan peraturan atau roadmap B40–B50 itu terlebih dahulu harus ditetapkan agar ada
kepastian bagi industri untuk
mempersiapkannya, termasuk
spesifi kasinya kapan mulainya,”
kata Sekretaris Gabungan Kepala Kompartemen Teknik Lingkungan dan Gabungan Industri
Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia Abdul Rochim dalam
webinar, belum lama ini.
Menurut dia, tahapan studi
dan evaluasi B40 sebaiknya
mengikuti program pengembangan biodiesel sebelumya
dan dikonfi rmasi melalui tes
jalan (road test). Untuk implementasi, sebaiknya diberikan
waktu yang cukup bagi industri.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna
menjelaskan berbagai kajian
sudah dilakukan, termasuk soal
campuran yang dibutuhkan
untuk B40. Kementerian ESDM
bersama Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi tengah
menguji campuran FAME (fatty
acid methyl ester) dan D100
untuk digunakan pada B40.
Kondisi terberat yang dihadapi
pada tahun ini, kata dia, program biodiesel sangat didukung
oleh insentif yang bersumber
dari pungutan ekspor dari produk CPO dan turunannya. Begitu juga dengan peluang pembangunan pabrik baru FAME
menjadi dilematis karena belum
ada kepastian bahan campuran
untuk program biodiesel 40%.
Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
berharap agar pemerintah tidak
menaikkan bea keluar CPO
karena dinilai tidak berdampak
langsung pada industri kelapa
sawit nasional.
Selain itu, kata
Ketua Umum
GIMNI Sahat Sinaga, bea keluar
juga tidak memiliki
implikasi langsung
dalam mendukung
program biodiesel nasional.
Menurut dia,
kenaikan dana
pungutan ekspor
menjadi langkah
yang tepat untuk
menutupi selisih antara harga
biodiesel dan solar.
Selain itu, petani
kelapa sawit juga
diuntungkan secara
langsung dengan
bertambahnya dana
penanaman kembali, pelatihan, dan
program lain yang
diadakan Badan
Pengelola Dana
Pungutan Kelapa
Sawit.
Pemerintah Perlu Kumpulkan Pajak Lebih Besar Mulai 2022
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, pemerintah harus mengumpulkan pajak lebih banyak dalam jangka waktu dua sampai empat tahun ke depan. Dalam beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah selalu menempatkan defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, karenaa kondisi pandemi Covid-19 pemerintah meningkatkan jumlah defisit menjadi 6,34% dari PDB.
Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara tertekan, padahal belanja pemerintah terus bertambah. Belanja terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak pandemi serta mendorong pertumbuhan yang juga mengalami kontraksi dalam. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 hingga mencapai -5,32%, namun kondisi ini sudah membaik pada kuartal tiga menjadi -3,49%.
Pemerintah tahun ini mengganggarkan Rp 695,2 triiun untuk program PEN. Program ini akan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran Rp 372,1 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari sisi ekonomi tahun 2021 menjadi tahun yang penuh peluang dan tantangan. Pemerintah pun terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional secara seimbang. Dengan pengadaan vaksin bisa meningkatkan kepercayaan publik, sehingga publik bisa melakukan belanja untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Selain menjalankan program PEN, pemerintah juga akan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021 sehingga dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memulihkan dunia usaha yang bertepatan dengan membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.









