;

Khofifah Gagas Rumah Ekspor Center

Mohamad Sajili 22 Dec 2020 Surya

Geliat ekspor asal Jawa Timur terus meningkat, baik produk UMKM maupun produk pertanian. Tercetus rencana Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan membuat pilot project Rumah Export Center tahun 2021, yang akan dibuka di Jatim.

Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, terus berupaya meningkatkan kualitas produk-produk ekspor asal Jatim baik produk UMKM maupun produk pertanian. Selain memberikan pelatihan, rencananya pada Januari Tahun 2021 mendatang, Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan akan membuat pilot project yakni Rumah Export Center yang akan dibuka di Jatim.

Menurutnya, pada tahun ini ekspor sektor pertanian Jatim sejumlah 2.144 milliar ton atau senilai Rp. 39 Triliun Kemudian sektor non pertanian sebesar 48.495 ton senilai Rp 13 Triliun, sehingga total ekspor komoditas pertanian Tahun 2020 senilai Rp 52 Triliun. “Kami berharap ke depannya performa ekspor sektor pertanian terus meningkat dari tahun ke tahun. “ pungkasnya.


Bank Dibanjiri Dana Program Pemerintah

Mohamad Sajili 21 Dec 2020 Kontan

Perbankan kebanjiran dana program pemerintah. Selain subsidi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor lain yang rutin berlangsung setiap tahun, ada tambahan dana yang dianggarkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dana bantuan sosial (bansos) tunai.

Dari sektor perumahan, ada anggaran subsidi hunian rutin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Plafon program FLPP ini untuk tahun 2021 akan mencapai Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 11 triliun.

Anggaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ditingkatkan oleh pemerintah dari Rp 190 triliun tahun ini menjadi Rp 230 triliun di 2021. BRI sebagai bank yang fokus pada kredit mikro, optimistis bisa memaksimalkan kenaikan anggaran KUR seiring proyeksi pemulihan ekonomi. “Kami tingkatkan dengan layanan digital, “ ujar Aestika, Minggu (20/12).

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Nugraha Mansury juga optimistis bisa mencapai target pertumbuhan kredit hingga 7% tahun 2021. Dengan catatan, BTN bisa mendapatkan alokasi FLPP di atas 75%.

Piter Abdullah, direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berpendapat, FLPP dan KUR dalam bentuk subsidi bunga bisa membantu menurunkan risiko kredit. Sebab bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah kepada nasabah.

 


Awasi Lembaga Pengelola Investasi

Mohamad Sajili 21 Dec 2020 Kompas

Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau LPI setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI terbit pada pekan lalu. LPI dibentuk sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan LPI akan dimulai pada paruh pertama 2021 dan ditargetkan beroperasi pada paruh kedua 2021.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat, regulasi pengawasan dalam LPI penting. Apalagi, lembaga sovereign wealth fund (SWF) milik  pemerintah RI ini berwenang mengelola sejumlah aset negara. Sistem pengawasan harus meliputi prosedur pemilihan instrumen investasi yang akan dikelola serta pertanggungjawabannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing bereputasi baik. Tujuannya, mencegah dana dari pencucian uang.

Pemerintah juga mengantisipasi risiko kerugian investasi pada LPI. Salah satunya, dengan membentuk dewan pengawas dari kalangan profesional di bidang investasi dan keuangan. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas LPI dibuka mulai Senin (21/12) sampai dengan Minggu (27/12) secara dalam jaringan.


Pemerintah Masih akan Tarik Utang Rp 20 Triliun

Mohamad Sajili 21 Dec 2020 Kontan

Pemerintah masih akan menarik utang di sisa tahun 2020 ini. Utang yang dimaksud, berupa pinjaman program dari lembaga keuangan asing.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategi Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman program sebanyak ekuivalen dengan Rp 80 triliun hingga Desember 2020.

Pinjaman tersebut berasal dari lima lembaga multilateral, yaitu World Bank, Asian Development Bank (ADB), Kreditanstalt fr Wiederaufbau (KfW), Agence Francaise de Developpement (AFD), dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Australia.


Branding Kelinci Hias di Media Sosial

Mohamad Sajili 21 Dec 2020 Surya

KKN mahasiswa Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya di Desa Pecalukan Timur,Kecamatan Prigen, Pasuruan, mengusung tema membuat rintisan pemasaran kelinci hias melalui branding di media sosial.

Ide itu muncul setelah melihat potensi Desa Pecalukan Timur, terutama di RT 6/RW 4. Mereka melihat warganya banyak memiliki hobi beternak kelinci.

Sebagai kegiatan awal para mahasiswa menggelar sosisialisasi mengenai branding di media sosial diikuti anggota Karang Taruna Pemuda Kalimudin. Lalu, ditunjuk dua peternak, yakni Muslikh dan Syarifudin yang akan menjadi objek branding.

Langkah awal untuk branding ini adalah membuat logo ikon Desa Pecalukan Timur sebagai pasar kelinci. Menurut Muslich, pembuatan logo ini disepakati bersama antara mahasiswa KKN dan Karang Taruna Pemuda Kalimudin.

Tak hanya branding kelinci hias dan memasarkan via media sosial dan marketplace, mahasiswa KKN Ubhara juga memberi pelatihan cara pengemasan olahan makanan kelinci. Tujuannya, agar makanan kelinci ini bisa dijangkau masyarakat di luar Desa Pecalukan hingga dikirim luar kota. Pelatihan ini diikuti ibu-ibu RT setempat.

Ketika menjalankan program KKN ini, mahasiswa juga memberikan kandang beserta kelinci untuk bisa dimanfaatkan warga. Itu juga bisa menambah semangat mereka agar terus mengelola Desa Pecalukan Timur sebagai rintisan pasar kelinci.

 


Dana FLPP 2021 Capai Rp 19,1 T

Mohamad Sajili 21 Dec 2020 Tribun Timur

Sebanyak 30 bank pelaksana melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ( PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP) tahun 2021. Dana FLPP 2021 mencapai Rp19,1 triliun.

Bank-bank pelaksana itu terdiri dari bank BUMN dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) di sejumlah provinsi. Anggaran ini terdiri dari Daftar Islan Pokok (DIPA) senilai Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.

Sedangkan penyaluran FLPP per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 untuk pembangunan 105. 960 unit rumah atau sebesar 103, 38 persen. Sehingga, total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 mencapai Rp55,24 triliun untuk membiayai sebanyak 761. 562 unit rumah.


Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik

R Hayuningtyas Putinda 21 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyorot kebijakan tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu adanya ketidakadilan. Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 bulan yang tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu tidak konsiten. 

Untuk itu, OECD mendorong Pemerintah Indonesia kembali melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas fiskal. Terlebih, saat ini Indonesia tengah gencar memperbaiki iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang harus menerapkan insentif dengan cara yang seragam dan konsisten di semua investasi,” tulis laporan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk tax allowance adalah pemanis untuk investor. Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan yang terkait dengan insentif.

Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak

R Hayuningtyas Putinda 21 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang sepenuhnya sukses.

Saat ini, otoritas fiskal tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memerinci ketentuan tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Rencananya, akan ada 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas dividen sebagaimana termuat dalam UU Cipta Kerja. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan instrumen investasi yang mendapatkan pembebasan PPh dalam program tax amnesty.

Pasal 111 UU Cipta Kerja mengamanatkan, aspek-aspek yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. Melalui aturan itu dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan dana atau holding period. Sekadar informasi, otoritas fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun. Artinya, jika masa holding period berakhir maka wajib pajak bebas menginvestasikan dananya di mana saja. Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan infrastruktur dengan kuat. Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan kembali diinvestasikan di luar negeri.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, relaksasi pajak dividen dalam UU Cipta Kerja merupakan trik jitu bagi pemerintah untuk menarik investasi.

Peta Jalan B40, Bimbang Di Persimpangan

R Hayuningtyas Putinda 21 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Belum adanya peta jalan atau road map yang jelas tentang program campuran 40% biodiesel dalam minyak solar (B40) membuat pelaku industri terkait menjadi bimbang, kendati pemerintah terus mendorong implementasinya.  Pelaku industri alat berat dan otomotif, misalnya, sampai kini masih menantikan kepastian pemerintah untuk program B40 tersebut, agar dapat menyesuaikannya.

“Penetapan peraturan atau roadmap B40–B50 itu terlebih dahulu harus ditetapkan agar ada kepastian bagi industri untuk mempersiapkannya, termasuk spesifi kasinya kapan mulainya,” kata Sekretaris Gabungan Kepala Kompartemen Teknik Lingkungan dan Gabungan Industri Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Abdul Rochim dalam webinar, belum lama ini. Menurut dia, tahapan studi dan evaluasi B40 sebaiknya mengikuti program pengembangan biodiesel sebelumya dan dikonfi rmasi melalui tes jalan (road test). Untuk implementasi, sebaiknya diberikan waktu yang cukup bagi industri.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan berbagai kajian sudah dilakukan, termasuk soal campuran yang dibutuhkan untuk B40. Kementerian ESDM bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tengah menguji campuran FAME (fatty acid methyl ester) dan D100 untuk digunakan pada B40.

Kondisi terberat yang dihadapi pada tahun ini, kata dia, program biodiesel sangat didukung oleh insentif yang bersumber dari pungutan ekspor dari produk CPO dan turunannya. Begitu juga dengan peluang pembangunan pabrik baru FAME menjadi dilematis karena belum ada kepastian bahan campuran untuk program biodiesel 40%.

Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berharap agar pemerintah tidak menaikkan bea keluar CPO karena dinilai tidak berdampak langsung pada industri kelapa sawit nasional. Selain itu, kata Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga, bea keluar juga tidak memiliki implikasi langsung dalam mendukung program biodiesel nasional. 

Menurut dia, kenaikan dana pungutan ekspor menjadi langkah yang tepat untuk menutupi selisih antara harga biodiesel dan solar. Selain itu, petani kelapa sawit juga diuntungkan secara langsung dengan bertambahnya dana penanaman kembali, pelatihan, dan program lain yang diadakan Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit.

Pemerintah Perlu Kumpulkan Pajak Lebih Besar Mulai 2022

R Hayuningtyas Putinda 18 Dec 2020 Investor Daily, 18 Desember 2020

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, pemerintah harus mengumpulkan pajak lebih banyak dalam jangka waktu dua sampai empat tahun ke depan. Dalam beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19, pemerintah selalu menempatkan defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, karenaa kondisi pandemi Covid-19 pemerintah meningkatkan jumlah defisit menjadi 6,34% dari PDB.

Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara tertekan, padahal belanja pemerintah terus bertambah. Belanja terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak pandemi serta mendorong pertumbuhan yang juga mengalami kontraksi dalam. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 hingga mencapai -5,32%, namun kondisi ini sudah membaik pada kuartal tiga menjadi -3,49%.

Pemerintah tahun ini mengganggarkan Rp 695,2 triiun untuk program PEN. Program ini akan dilanjutkan pada 2021 dengan anggaran Rp 372,1 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari sisi ekonomi tahun 2021 menjadi tahun yang penuh peluang dan tantangan. Pemerintah pun terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional secara seimbang. Dengan pengadaan vaksin bisa meningkatkan kepercayaan publik, sehingga publik bisa melakukan belanja untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Selain menjalankan program PEN, pemerintah juga akan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2021 sehingga dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memulihkan dunia usaha yang bertepatan dengan membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Pilihan Editor