Awasi Lembaga Pengelola Investasi
Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau LPI setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI terbit pada pekan lalu. LPI dibentuk sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan LPI akan dimulai pada paruh pertama 2021 dan ditargetkan beroperasi pada paruh kedua 2021.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat, regulasi pengawasan dalam LPI penting. Apalagi, lembaga sovereign wealth fund (SWF) milik pemerintah RI ini berwenang mengelola sejumlah aset negara. Sistem pengawasan harus meliputi prosedur pemilihan instrumen investasi yang akan dikelola serta pertanggungjawabannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing bereputasi baik. Tujuannya, mencegah dana dari pencucian uang.
Pemerintah juga mengantisipasi risiko kerugian investasi pada LPI. Salah satunya, dengan membentuk dewan pengawas dari kalangan profesional di bidang investasi dan keuangan. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas LPI dibuka mulai Senin (21/12) sampai dengan Minggu (27/12) secara dalam jaringan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023