Petani Mulai Bisa Tersenyum Sumringah
HARGA komoditi karet di kalangan petani mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir. Meski begitu petani berharap harga tetap stabil bahkan meningkat minimal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Diakui petani, selama wabah ini nyaris kegiatan ekonomi keluarga terganggu karena harga jual anjlok dan petani dilarang keluar rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran virus asal China ini. Namun nyatanya, virus Corona tetap tak bisa dibendung, sehingga memaksa warga keluar rumah untuk mencari penghidupan.
Untuk harga karet per minggu sebesar Rp 9.000/kg, sebelumnya berkisar di Rp 4.000/kg. Diharapkan, kedepannya bisa naik lagi, setidaknya sama dengan harga bahan pokok seperti beras yakni Rp 10.000/kg. Sementara ketika di konfirmasi ke Plt Kepala Dinas Perkebunan, Mat Kasrun, ia mengatakan bahwa harga karet dari Sicom (Singapore Commodity) ini diolah oleh Dinas Perdagangan Provinsi dan Gapkido (Gabungan Pengusaha Karet Indonesia), Untuk Kadar Karet Kering (K3) 100% adalah Rp 20.914/kg, K3 70% Rp 14.640/kg, K3 60% Rp 12.548/kg, K3 50% Rp 10.457/kg, dan K3 40% Rp 8.388/kg. Biasanya petani karet menjual karetnya di ukuran K3 40% sebab terdesak ekonomi. "Mereka ini, kalau menyadap pagi, sorenya sudah dijual. Karena uangnya untuk makan, jadi tidak bisa menyimpan dulu sampai K3 kering," jelasnya.
Dinas perkebunan terus berupaya melakukan rehabilitasi, intensifikasi dan pasca panen kepada para petani karet. seperti peremajaan karet dan optimalisasi hasil produksi dengan bantuan pupuk, serta pasca panen dengan membantu alat sadap dan pembeku. Selain itu, memberikan sosialisasi kepada petani karet untuk bahan pembeku dianjurkan memakai Asam Semut (cuka para) atau diorof, sebab kualitas karet akan baik karena karetnya bisa benar-benar kering sehingga harganya bisa naik. Kemudian pihaknya meminta kepada petani untuk tidak mencampur karetnya dengan tatal, batu dan sebagainya dengan tujuan supaya berat. Karena jika hal tersebut dilakukan tentu akan menghilangkan kepercayaan pembeli dan harganya akan turun drastis.
Kabupaten Muaraenim ada sekitar 150.000 hektar (Ha) kebun karet rakyat dimana 20% masih belum produktif. Misalnya usia pohon yang sudah lebih dari 25 tahun sehingga hasilnya tidak optimal. Disamping itu, juga disosialisasikan mengenai Bahan Olah Karet (Bokar) yang berkualitas ke para petani. Sebab harga sangat mempengaruhi, kalau Bokarnya bagus maka harganya bisa naik segitu juga sebaliknya.
Utilitas Pabrik, Pemerintah Berambisi Tingkatkan Produksi Gula
Bisnis, Jakarta - Kementrian Perindustrian berambisi memaksimalkan produksi pabrikan gula guna memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi di masyarakat. Tujuan tersebut akan diwujudkan dengan melakukan pembenahan terkait produktivitas gula. Upaya tersebut dimulai dengan merilis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Dengan aturan itu, ada demarkasi yang bertujuan untuk memberi garis antara gula rafinasi untuk industri dan gula tebu untuk konsumsi.
Langkah lain yang sedang ditempuh saat ini adalah revisi Permenperin No. 10/2017 tentang fasilitas memperoleh bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula. Revisi regulasi tersebut dalam rangka percepatan dan pemberian insentif agar ada investasi baru untuk pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu. Pemerintah menyadari menjaga produksi kebun agar kapasitas mesin tetap penuh tidak mudah. Oleh karena itu, revisi regulasi pun akan menyasar pada pabrik existing yang saat ini sudah beroperasi dengan lahan tebunya.
Insentif Pajak Dievaluasi
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.
Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.
Membangkitkan Minat Beli Properti
Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.
Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.
Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.
Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.
Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan
Berdasarkan aturan terakhir, pengguna Youtube yang mengunggah konten video di kanal masing-masing bisa mulai memonetisasi konten jika sudah memiliki 1.000 pengikut (subscriber) dan lebih dari 4.000 jam tayang. Pendapatan dihitung per 1.000 tayangan iklan yang umumnya dihargai 1 dollar Amerika Serikat (AS). Semakin banyak konten yang dibuat dan ditonton, pendapatan semakin besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, monetisasi Youtube merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh).
“Profesi Youtuber dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan, dan sebagainya,” kata Neilmaldrin saat dihubungi secara terpisah.
Untuk menghitung pajak penghasilannya, seorang Youtuber dapat menggunakan beberapa pilihan metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yaitu menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.
Penghitungan pajak bagi Youtuber yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Youtuber yang menggunakan mekanisme ini pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan (penghasilan dikurangi biaya).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan sepanjang Januari-Oktober 2020, total realisasi PPh Orang Pribadi tercatat Rp 10 triliun, tumbuh 1,18 persen secara tahunan. Secara umum, pada tahun 2020, penerimaan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi tumbuh 3,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ceruk Bisnis Buku di Masa Pandemi Covid-19
Pembatasan aktivitas masyarakat akibat wabah korona membuat sebagian orang tidak leluasa melakukan kegiatan, seperti mengunjungi toko buku untuk membeli bacaan. Riset World Reading Habits 2020 yang dilakukan Global English Editing menujukkan kegiatan membaca masyarakat dunia naik 35 persen pada masa pandemi.
Terdapat 1,51 miliar kunjungan situs yang menjual buku dan bahan bacaan secara daring pada Maret 2020. Jumlah kunjungan tersebut naik 16 persen jika dibandingkan dengan Januari 2020, saat sebelum lockdown diberlakukan.
Kondisi ini membuat sekitar 1,3 miliar anak sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan lebih banyak mengandalkan buku-buku pelajaran untuk menambah materi setelah mendengarkan pengajaran daring dari guru. Tidak heran jika dua dari 10 buku terlaris di Amazon adalah buku pelajaran anak-anak untuk bekal menjalani belajar dari rumah.
Penurunan bisnis paling besar dari penjualan di toko buku yaitu turun sebesar 8,7 persen. Ini terjadi akibat pemberlakuan karantina yang membuat aktivitas toko buku dan kunjungan publik terhenti. Turunnya pendapatan toko buku juga terjadi di China dengan penurunan penjualan sebesar 33,8 persen.
Pasar buku di Indonesia juga mengalami kondisi yang sama. Survei yang dilakukan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) menyebutkan sebagian besar penerbit mengalami penurunan penjualan. Terdapat 58,2 persen penerbit yang mengalami penurunan omset melebihi 50 persen. Sebanyak 29,6 persen penerbit lainnya mengalami penurunan penjualan antara 31- 50 persen.
Tesla Tidak Membatalkan Investasi di Indonesia
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa perusahaan otomotif dari Amerika Serikat, Tesla Inc, tidak membatalkan investasinya ke Indonesia. Pemerintah masih berusaha untuk menggaet Tesla Inc dan kini masih dalam tahap negosiasi. Pernyataan tersebut menepis berita yang beredar bahwa Tesla membatalkan investasinya di Indonesia dan lebih memilih India. Informasi Tesla akan masuk dan bikin pabrik pertama di India dilontarkan oleh kepala menteri negara bagian barat daya Karnataka.
Dalam tahap negosiasi, adalah hal biasa jika terjadi pasang surut. Namun yang pasti negosiasi dengan produsen mobil listrik asal Amerika Serikat itu masih berjalan. Tarik ulur juga sempat terjadi dengan investor Korea Selatan, LG Energy Solution Ltd, yang akan investasi di industri baterai. Bahkan negosiasi dilakukan selama satu tahun lebih dan akhirnya LG memutuskan untuk membangun industri baterai kendaraan listrik yang terintegrasi dengan nilai investasi mencapai US$ 9,8 miliar. Atas dasar itu, pesimistis jika Tesla akan menanamkan modalnya di Indonesia. Hal inni juga didukung oleh implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
(Oleh - IDS)
Sejumlah Bank Sentral Bahas Proyek Mata Uang Digital
Ghuangzhou - Bank sentral dari Tiongkok, Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hong Kong dilaporkan sedang membahas proyek pembayaran lintas batas dengan menggunakan mata uang digital. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) dan Bank of Thailand (BoT) tahun lalu bekerja sama untuk mempelajari aplikasi mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDC). CBDC sudah mendapatkan perhatian dari otoritas moneter di seluruh dunia. Khususnya terkait upaya bank-bank sentral untuk mendigitalkan mata uang fiatnya. Tetapi teknologi yang dipakai masing-masing bank sentral itu berbeda.
Pembayaran versus pembayaran adalah mekanisme penyelesaian untuk memastikan bahwa transfer akhir dari sebuah pembayaran dalam satu mata uang terjadi jika dan hanya jika transfer akhir dari sebuah pembayaran dalam mata uang aatau mata-mata uang lainnya sudah terjadi. Pembayaran lintas batas selama ini berlangsung lama dan mahal. Para bank sentral yakin bahwa CBDC dapat mempercepat proses itu.
(Oleh - IDS)
Tak Kunjung Realisasikan Investasi, Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meminta penjelasan pengusaha atau wajib pajak (WP) badan penerima fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya. Jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima, pemerintah tidak segan untuk mencabut fasilitas yang telah diberikan tersebut.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2018 pemerintah sudah memberi izin dan insentif tax holiday kepada puluhan perusahaan, namun hingga kini eksekusi investasinya masih minim. Bahlil mengungkapkan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan komitmen investasinya setelah mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday. Sementara sekitar 80 wajib pajak badan yang lain belum juga merealisasikan komitmen investasi mereka.
Sebelumnya, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap bahwa hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari wajib pajak (WP) badan yang telah mendapat fasilitas tax holiday tercatat hanya tiga WP yaitu senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi Rp 1.261,2 triliun dari 82 wajib pajak badan yang mendapat fasilitas tax holiday sejak 2018.
Perluas Cakupan
Di sisi lain, melalui Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020, BKPM telah memperl uas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI. Bahlil mengatakan, cakupan penerima tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha.
(Oleh - HR1)
Transaksi E-Commerce Terancam Aturan Pajak
Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, aturan perpajakan e-commerce dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam transaksi sektor ini. Sebab, dalam UU itu, pemerintah mewajibkan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian. IdEA juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi sektor e-commerce terkait kewajiban memiliki izin usaha bagi penyelenggara dan pelaku usaha yang memanfaatkan platform itu.
Selain perizinan, pemerintah perlu mengevaluasi aturan e-commerce tentang pengawasan konten, perpajakan, dan pelaporan data. Terkait pengawasan konten berdasarkan Permenkominfo 5/2020, pemerintah perlu menyesuaikan kembali jangka waktu penurunan konten yang dilaporkan. Penurunan konten yang hanya memiliki jangka waktu satu hari sejak diterima dan mendesak dalam waktu empat jam, dapat memberatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
(Oleh - IDS)









