Tak Kunjung Realisasikan Investasi, Fasilitas Tax Holiday Bisa Dicabut
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meminta penjelasan pengusaha atau wajib pajak (WP) badan penerima fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya. Jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima, pemerintah tidak segan untuk mencabut fasilitas yang telah diberikan tersebut.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2018 pemerintah sudah memberi izin dan insentif tax holiday kepada puluhan perusahaan, namun hingga kini eksekusi investasinya masih minim. Bahlil mengungkapkan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan komitmen investasinya setelah mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday. Sementara sekitar 80 wajib pajak badan yang lain belum juga merealisasikan komitmen investasi mereka.
Sebelumnya, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap bahwa hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari wajib pajak (WP) badan yang telah mendapat fasilitas tax holiday tercatat hanya tiga WP yaitu senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi Rp 1.261,2 triliun dari 82 wajib pajak badan yang mendapat fasilitas tax holiday sejak 2018.
Perluas Cakupan
Di sisi lain, melalui Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020, BKPM telah memperl uas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI. Bahlil mengatakan, cakupan penerima tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Tax HolidayPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023