Transaksi E-Commerce Terancam Aturan Pajak
Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, aturan perpajakan e-commerce dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengancam transaksi sektor ini. Sebab, dalam UU itu, pemerintah mewajibkan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian. IdEA juga meminta pemerintah mengevaluasi regulasi sektor e-commerce terkait kewajiban memiliki izin usaha bagi penyelenggara dan pelaku usaha yang memanfaatkan platform itu.
Selain perizinan, pemerintah perlu mengevaluasi aturan e-commerce tentang pengawasan konten, perpajakan, dan pelaporan data. Terkait pengawasan konten berdasarkan Permenkominfo 5/2020, pemerintah perlu menyesuaikan kembali jangka waktu penurunan konten yang dilaporkan. Penurunan konten yang hanya memiliki jangka waktu satu hari sejak diterima dan mendesak dalam waktu empat jam, dapat memberatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
(Oleh - IDS)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023