Pemberkasan Korupsi Asabri, Bentjok dan Heru Bukan Prioritas
Bisnis, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan terhadap tujuh dari total sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat tidak masuk dalam prioritas pemberkasan. Instansinya berharap pemberkasan terhadap para tersangka korupsi Asabri bisa cepat selesai dengan menerapkan skala prioritas.
Dengan upaya mempercepat pemberkasan tersebut Kejagung juga bakal memacu proses penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 23,73 triliun. Kejaksaan bahkan telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk menyebar ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi. Tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korupsi Asabri mulai dari aset berupa tanah, sertifikat, mobil mewah hingga puluhan kapal tanker. Dalam perkembangan lain, Penyidik Kejagung telah memeriksa tersangka mantan Dirut Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri
Sementara itu, dalamwaktu dekat Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pacific Place terkait kasus korupsi Asabri. Pemanggilan tersebut dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya belum ada titik terang mengenai aliran uang dari tersangka Bentjok dalam kasus tersebut. Sejauh ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti bahwa tersangka Bentjok bekerja sama di sektor properti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi.
(Oleh - IDS)
Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.
Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.
Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
(oleh - HR1)
Penanganan Kenaikan Gini Ratio, Optimalisasi Pajak Orang Kaya Jadi Solusi
Bisnis, Jakarta - Otoritas fiskal perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya yang terbukti kebal diterpa resesi. Selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio. Penerimaan dari jenis pajak ini tercatat mencapai Rp 11,56 triliun atau setara dengan 11,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak orangkaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Untuk mempersempit gap, otoritas pajak perlu lebih mengintensifkan penggalian potensi di ranah ini. Wajib pajak orang pribadi jenis ini bisa ditelusuri jejak penghasilannya tidak hanya dari yang tertulis di atas kertas, juga dari gaya hidup. Selama ini pemerintah sangat tergantung pada setoran pajak korporasi yang kinerjanya sangat terpengaruh oleh kondisi ekonomi terkini. Kebijakan tersebut juga diiringi dengan pengawasan secara maksimal. Namun demikian, bukan berarti Ditjen Pajak menggunakan strategi 'berburu di kebun binatang'. Ditjen Pajak telah menerapkan Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM otoritas pajak bisa lebih optimal melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
(Oleh - IDS)
Cabai Nyaris Tak Terbeli
Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.
245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif
Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowance, tax holidayI, dan invesment allowance.
Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat.
(Oleh - IDS)
PP Postelsiar Atur OTT Asing Hingga Migrasi TV Digital
Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster, Postelsiar. PP ini mengatur dari penyediaan konten (over-the-top), penyelenggaraan telekomunikasi, hingga migrasi TV digital. Penjelasan PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kegiatan usaha melalui internet adalah over-the-top (OTT) dalam bentuk subtitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Pemerintah mengatur OTT yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, serta memberikan kewenangan kepada operator telekomunikasi untuk mengelola trafiknya. Hal itu dinilai justru merupakan bukti bahwa pemerintah yakni Kemenko Perekonomian dan Kemkominfo, telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.
(Oleh - IDS)
Fitch: Relaksasi PPnBM Tak Berdampak Besar bagi Penjualan Mobil
Jakarta - Lembaga Fitch Rating Menilai insentif pajak pembelian mobil baru melalui pemangkasantarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% mulai 1 Maret 2020 dan bauran kebijakan moneter terkait pelonggaran pembayaran uang muka tidak akan berdampak besar terhadap peningkatan penjualan kendaraan roda empat. Insentif pemangkasan tarif pajak PPnBM secara bertahap selama 9 bulan dan akan dimulai sejak Maret 2021 tidak akan mendorong penyaluran kredit, sebab perusahaan pembiayaan (perbankan) masih tetap selektif dalam menyalurkan kreditnya.
Fitch memproyeksikan penjualan kendaraan roda empat pada 2021 masih berada di kisaran 600 ribu hingga 700 ribu unit sepanjang tahun ini. Proyeksi itu masih jauh di bawah angka penjualan pada 2019 yang mampu tembus 1 juta unit. Bahkan, tahun lalu Fitch mencatat penjualan mobil baru hanya mencapai 532.407 unit. Perusahaan perbankan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit permintaan mobil hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik.
Harga mobil baru yang lebih rendah mungkin juga berimplikasi langsung pada nilai jual kembali kendaraan di pasar sekunder, tetapi ini harus dikurangi dengan efek pemotongan pajak yang moderat dan sementara. Volume penjualan kendaraan roda empat secara wholesale dan retail pada 2020 tercatat kontraksi 48% dan -45%. Tren kontraksi penjualan berlanjut di Januari 2021, yang tercatat penjualan mobil baru minus 8% menjadi 52.910 unit kendaraan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Fitch Rating menilai penjualan mobil baru pada Februari masih akan mengalami penurunan.
(Oleh - IDS)
Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%
JAKARTA – Pemerintah resmi
mematok tarif pajak penghasilan
(PPh) sebesar 7,5% untuk dividen
yang diterima oleh pihak ketiga
atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga
Pengelola Investasi (LPI).
Jika mengacu dalam pasal 12
ayat 3 menjelaskan PPh atas
dividen sebesar 7,5% tersebut
diperuntukkan bagi subjek pajak
luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama
LPI bersifat langsung, dan entitas
atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam
negeri. Sementara itu, dalam PP
juga disyaratkan jika investor
asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di
dalam negeri dalam jangka waktu
tertentu, maka dikecualikan dari
objek pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan bahwa
ketentuan tarif pajak penghasilan
(PPh) pasal 26 atas dividen yang
diterima mitra investasi subjek
pajak luar negeri (SPLN) sebesar
7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra
investasi akan menarik modal dari
instrumen LPI.
Bahkan, jika menggunakan tarif
dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), yakni dari
71 perjanjian P3B yang dimiliki
Indonesia dengan yurisdiksi lain
untuk mengatur dividen, rata-rata
besaran tarifnya adalah 10%. “Ada
71 yurisdiksi dan rata rata tarif
P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga
negara, mayoritas 10%. Mayoritas
51 negara, tarifnya 10% namun di
P3B ada tarif bunga masih 12% atau
12,5% dan 15%,” jelasnya.
(Oleh - HR1)
Sepeda Jadi Objek Pajak Wajib Dimasukkan dalam SPT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.
“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu, tulls akun Direktorat Jenderal Pajak RI,” Senin (22/2).
Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda terjadi transaksi pembelian. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri. maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.
Karo Terima Alokasi Pupuk Subsidi 172.876 Ton
Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172. 876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.
Kasie Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Karo , Rosta Br Perangin Angin mengatakan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea (150.940 ton), pupuk SP-36 (4.954 ton), ZA (4.831 ton), NPK (8.331 ton) serta pupuk organik (3.820 ton).
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik e-RDKK dengan menunjukan identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut dikatakan, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi harganya seperti Urea Rp 2.250 per Kg, Sp 36 harganya per Kg Rp 2400, ZA harganya per Kg Rp 1700, NPK harganya per kg Rp 2300 dan pupuk Organik harganya Rp 800 per Kg," jelasnya.









