245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif
Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowance, tax holidayI, dan invesment allowance.
Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat.
(Oleh - IDS)
PP Postelsiar Atur OTT Asing Hingga Migrasi TV Digital
Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster, Postelsiar. PP ini mengatur dari penyediaan konten (over-the-top), penyelenggaraan telekomunikasi, hingga migrasi TV digital. Penjelasan PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kegiatan usaha melalui internet adalah over-the-top (OTT) dalam bentuk subtitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Pemerintah mengatur OTT yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, serta memberikan kewenangan kepada operator telekomunikasi untuk mengelola trafiknya. Hal itu dinilai justru merupakan bukti bahwa pemerintah yakni Kemenko Perekonomian dan Kemkominfo, telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.
(Oleh - IDS)
Fitch: Relaksasi PPnBM Tak Berdampak Besar bagi Penjualan Mobil
Jakarta - Lembaga Fitch Rating Menilai insentif pajak pembelian mobil baru melalui pemangkasantarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% mulai 1 Maret 2020 dan bauran kebijakan moneter terkait pelonggaran pembayaran uang muka tidak akan berdampak besar terhadap peningkatan penjualan kendaraan roda empat. Insentif pemangkasan tarif pajak PPnBM secara bertahap selama 9 bulan dan akan dimulai sejak Maret 2021 tidak akan mendorong penyaluran kredit, sebab perusahaan pembiayaan (perbankan) masih tetap selektif dalam menyalurkan kreditnya.
Fitch memproyeksikan penjualan kendaraan roda empat pada 2021 masih berada di kisaran 600 ribu hingga 700 ribu unit sepanjang tahun ini. Proyeksi itu masih jauh di bawah angka penjualan pada 2019 yang mampu tembus 1 juta unit. Bahkan, tahun lalu Fitch mencatat penjualan mobil baru hanya mencapai 532.407 unit. Perusahaan perbankan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit permintaan mobil hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik.
Harga mobil baru yang lebih rendah mungkin juga berimplikasi langsung pada nilai jual kembali kendaraan di pasar sekunder, tetapi ini harus dikurangi dengan efek pemotongan pajak yang moderat dan sementara. Volume penjualan kendaraan roda empat secara wholesale dan retail pada 2020 tercatat kontraksi 48% dan -45%. Tren kontraksi penjualan berlanjut di Januari 2021, yang tercatat penjualan mobil baru minus 8% menjadi 52.910 unit kendaraan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Fitch Rating menilai penjualan mobil baru pada Februari masih akan mengalami penurunan.
(Oleh - IDS)
Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%
JAKARTA – Pemerintah resmi
mematok tarif pajak penghasilan
(PPh) sebesar 7,5% untuk dividen
yang diterima oleh pihak ketiga
atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga
Pengelola Investasi (LPI).
Jika mengacu dalam pasal 12
ayat 3 menjelaskan PPh atas
dividen sebesar 7,5% tersebut
diperuntukkan bagi subjek pajak
luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama
LPI bersifat langsung, dan entitas
atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam
negeri. Sementara itu, dalam PP
juga disyaratkan jika investor
asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di
dalam negeri dalam jangka waktu
tertentu, maka dikecualikan dari
objek pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan
Sri Mulyani mengatakan bahwa
ketentuan tarif pajak penghasilan
(PPh) pasal 26 atas dividen yang
diterima mitra investasi subjek
pajak luar negeri (SPLN) sebesar
7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra
investasi akan menarik modal dari
instrumen LPI.
Bahkan, jika menggunakan tarif
dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), yakni dari
71 perjanjian P3B yang dimiliki
Indonesia dengan yurisdiksi lain
untuk mengatur dividen, rata-rata
besaran tarifnya adalah 10%. “Ada
71 yurisdiksi dan rata rata tarif
P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga
negara, mayoritas 10%. Mayoritas
51 negara, tarifnya 10% namun di
P3B ada tarif bunga masih 12% atau
12,5% dan 15%,” jelasnya.
(Oleh - HR1)
Sepeda Jadi Objek Pajak Wajib Dimasukkan dalam SPT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.
“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu, tulls akun Direktorat Jenderal Pajak RI,” Senin (22/2).
Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda terjadi transaksi pembelian. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri. maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.
Karo Terima Alokasi Pupuk Subsidi 172.876 Ton
Kabupaten Karo menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172. 876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.
Kasie Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Karo , Rosta Br Perangin Angin mengatakan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea (150.940 ton), pupuk SP-36 (4.954 ton), ZA (4.831 ton), NPK (8.331 ton) serta pupuk organik (3.820 ton).
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik e-RDKK dengan menunjukan identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut dikatakan, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi harganya seperti Urea Rp 2.250 per Kg, Sp 36 harganya per Kg Rp 2400, ZA harganya per Kg Rp 1700, NPK harganya per kg Rp 2300 dan pupuk Organik harganya Rp 800 per Kg," jelasnya.
Sebulan Setor Rp 95 Juta
Pasar 16 Ilir menjadi pusat ritel terbesar di Sumatera Selatan..Saat normal, Perputaran uang di Pasar 16 Ilir bisa mencapai Rp 1 Miliar perhari.
Namun sayangnya, kini karena sepinya pembeli pasca pandemi Covid-19 terjadi, dari total 2.000 kios di Pasar 16 Ilir hanya tersisa 70% saja kios pedagang yang terisi. Sedangkan 30% ny, banyak yang kosong atau ditawarkan untuk dikontrakkan.
General Manager PT Gandha Tata Prima (GTP) Yeyen mengatakan, dari jumlah kios yang terisi / berdagang pun tak bisa d pungkiri jumlahnya sedikit demi sedikit berkurang. Sebagai pengelola pasar, mereka terus memberikan semangat agar pedagang tetap bertahan.
Padahal, dari capai retribusi di Pasar 16 Ilir ini menjadi yang paling terbesar dari seluruh pasar yang ada di Kota Pakembang. Dalam sebulan, Pasar 16 Ilir menyetor retribusi sebesar Rp 95 juta.
"Di tiga bulan pertama orang yang mau beli atau jualan banyak yang takut ke pasar jadinya pemasukan kita sempat anjlok hanya 30%, setelah itu merangkak naik 40%. KIta kasih semangat terus agar bertahan. Alhamdulillah di tahun lalu Pemkot berikan relaksasi untuk serapan retribusi jadi cukup membantu, karena kami hanya setor 70% saja saat itu." kata Yeyen
Untungnya, kata Yeyen, Pedagang yang masih berjualan terbantu dengan penjualan di masker place. PT GTP juga menjalin kerjasama dengan pihak e-commerce untuk membantu pemasaranproduk pedagang Pasar 16 Ilir.
Harga Karet Tembus Rp 20.000/Kg
Harga karet di Propinsi Sumatera Selatan sejak awal tahun 2021 baru Senin (22/2) tembus harga diatas Rp 20 ribu, persisnya Rp 20.432 per kg. "Harga ini harga tertinggi di tahun 2021, dimana terakhir harga diatas Rp 20 ribu pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 20.170", kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel, Rudi Arpian MSi.
Lebih Lanjut Rudi Menjelaskan, hal ini dipengaruhi oleh keputusan Arab Saudi untuk memangkas produksi secara sukarela dalam jumlah besar di bulan Februari dan Maret, sehingga turut mendongkrak harga. "Dimana sebelumnya ada komitmen pemangkasan produksi oleh Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)." katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa minyak merupakan bahan baku karet sintetis, dengan mahalnya harga minyak maka konsumen akan beralih ke karet alam. "Dengan demikian permintaan meningkat dan produksi masih tetap memicu harga terdongkrak naik. Minyak naik, nilai tukar Rupiah ke USA naik. Jadi harga geth karet kembali terdongkrak naik," katanya.
Menurutnya, secara keseluruhan kondisi seperti sekarang ini punya momentum cukup kuat untuk harga bisa bertahan antara Rp 19 ribu - Rp 20 rb per kg. Namun beberapa lama bertahan tidak dapat diduga karena faktor lain dapat juga mempengaruhi harga menjadi turun. "Harga di tingkat UPPB lelang mingguan hari ini berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per kg, Untuk K3 antara 50% - 60%. Sementara harga karet harian di tingkat petani tradisional masih berkisar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu per kg." katanya.
Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing
Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.
Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).
Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).
Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.
Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.
Bertarung Merebut Kue Digital
Disrupsi dunia digital, begitu orang menyebutnya, telah melanda industri media seiring berubahnya cara masyarakat mengonsumsi berita. Perusahaan media cetak, baik koran, tabloid, maupun majalah, yang dulu menguasai hulu hingga hilir bisnis media, kini harus mengakui bahwa mereka hanya bisa menguasai proses produksi saja. Loper koran, tabloid, dan majalah telah beralih ke tangan perusahaan teknologi digital.
Lembaga penyiaran pun setali tiga uang. Kini lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, bersaing dengan perusahaan teknologi digital terjun memasuki pasar yang sama.
Perubahan perilaku konsumen media itu berkaitan dengan cara konsumen mengakses berita, yaitu melalui mesin pencari, yang mayoritas dikuasai Google; melalui media sosial yang menyediakan halaman khusus untuk mengumpan berita, dan secara langsung.
Situs CNBC menyebutkan, keuntungan yang dihasilkan Alphabet Inc, induk perusahaan Google, pada kuartal keempat tahun 2020 mencapai 56,90 miliar dollar AS atau naik 23 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Dari angka itu,46,2 miliar dollar AS di antaranya dihasilkan dari iklan.
Adapun pendapatan Facebook, dikutip dari situs yang sama, mencapai 28,07 miliar dollar AS. Dengan jumlah pengguna bulanan aktif 2,8 miliar orang, Facebook meraup keuntungan dari setiap pengguna aktif sekitar 10,14 dollar AS.
Mengutip pemberitaan Kompas, 11 Februari 2021, menyebutkan bahwa Google, Facebook, dan Amazon menguasai 56 persen belanja iklan global. Khusus di Indonesia, Google dan Facebook menguasai 75-80 persen belanja iklan nasional. Sisanya diperebutkan sekitar 1.000 media. Gambaran di Indonesia bisa menjadi refleksi gambaran global yang jangkauannya lebih luas.









