OJK Godok Aturan Bank Digital
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, aturan baru tersebut mensyaratkan pembuatan bank digital harus memenuhi modal minimal Rp 10 triliun.
“Untuk bank baru draf belum final diskusi, persyaratannya minimal modal Rp 10 triliun,” kata Anung dalam launching Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2).
Selain memiliki modal Rp 10 triliun, bank digital harus memiliki minimal satu kantor cabang di Indonesia. Segmen yang digarap pun harus sesuai dengan model bisnis dan kemampuan IT-nya. Namun, modal minimal Rp10 triliun itu tak berlaku bagi beberapa bank. Untuk bank digital yang berada dalam satu kelompok bank hanya memerlukan modal minimal Rp 1 Triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023