;

OJK Godok Aturan Bank Digital

Ekonomi Mohamad Sajili 19 Feb 2021 Banjarmasin Post
OJK Godok Aturan Bank Digital

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, aturan baru tersebut mensyaratkan pembuatan bank digital harus memenuhi modal minimal Rp 10 triliun.

“Untuk bank baru draf belum final diskusi, persyaratannya minimal modal Rp 10 triliun,” kata Anung dalam launching Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2).

Selain memiliki modal Rp 10 triliun, bank digital harus memiliki minimal satu kantor cabang di Indonesia. Segmen yang digarap pun harus sesuai dengan model bisnis dan kemampuan IT-nya. Namun, modal minimal Rp10 triliun itu tak berlaku bagi beberapa bank. Untuk bank digital yang berada dalam satu kelompok bank hanya memerlukan modal minimal Rp 1 Triliun.


Download Aplikasi Labirin :