;

Sebulan Setor Rp 95 Juta

Fadilla Anggraini 23 Feb 2021 Sriwijaya Post

Pasar 16 Ilir menjadi pusat ritel terbesar di Sumatera Selatan..Saat normal, Perputaran uang di Pasar 16 Ilir bisa mencapai Rp 1 Miliar perhari.

Namun sayangnya, kini karena sepinya pembeli pasca pandemi Covid-19 terjadi, dari total 2.000 kios di Pasar 16 Ilir hanya tersisa 70% saja kios pedagang yang terisi. Sedangkan 30% ny, banyak yang kosong atau ditawarkan untuk dikontrakkan.

General Manager PT Gandha Tata Prima (GTP) Yeyen mengatakan, dari jumlah kios yang terisi / berdagang pun tak bisa d pungkiri jumlahnya sedikit demi sedikit berkurang. Sebagai pengelola pasar, mereka terus memberikan semangat agar pedagang tetap bertahan.

Padahal, dari capai retribusi di Pasar 16 Ilir ini menjadi yang paling terbesar dari seluruh pasar yang ada di Kota Pakembang. Dalam sebulan, Pasar 16 Ilir menyetor retribusi sebesar Rp 95 juta.

"Di tiga bulan pertama orang yang mau beli atau jualan banyak yang takut ke pasar jadinya pemasukan kita sempat anjlok hanya 30%, setelah itu merangkak naik 40%. KIta kasih semangat terus agar bertahan. Alhamdulillah di tahun lalu Pemkot berikan relaksasi untuk serapan retribusi jadi cukup membantu, karena kami hanya setor 70% saja saat itu." kata Yeyen

Untungnya, kata Yeyen, Pedagang yang masih berjualan terbantu dengan penjualan di masker place. PT GTP juga menjalin  kerjasama dengan pihak e-commerce untuk membantu pemasaranproduk pedagang Pasar 16 Ilir.

Harga Karet Tembus Rp 20.000/Kg

Fadilla Anggraini 23 Feb 2021 Sriwijaya Post

Harga karet di Propinsi Sumatera Selatan sejak awal tahun 2021 baru Senin (22/2) tembus harga diatas Rp 20 ribu, persisnya Rp 20.432 per kg. "Harga ini harga tertinggi di tahun 2021, dimana terakhir harga diatas Rp 20 ribu pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 20.170", kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Propinsi Sumsel, Rudi Arpian MSi.

Lebih Lanjut Rudi Menjelaskan, hal ini dipengaruhi oleh keputusan Arab Saudi untuk memangkas produksi secara sukarela dalam jumlah besar di bulan Februari dan Maret, sehingga turut mendongkrak harga. "Dimana sebelumnya ada komitmen pemangkasan produksi oleh Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)." katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa minyak merupakan bahan baku karet sintetis, dengan mahalnya harga minyak maka konsumen akan beralih ke karet alam. "Dengan demikian permintaan meningkat dan produksi masih tetap memicu harga terdongkrak naik. Minyak naik, nilai tukar Rupiah ke USA naik. Jadi harga geth karet kembali terdongkrak naik," katanya.

Menurutnya, secara keseluruhan kondisi seperti sekarang ini punya momentum cukup kuat untuk harga bisa bertahan antara Rp 19 ribu - Rp 20 rb per kg. Namun beberapa lama bertahan tidak dapat diduga karena faktor lain dapat juga mempengaruhi harga menjadi turun. "Harga di tingkat UPPB lelang mingguan hari ini berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per kg, Untuk K3 antara 50% - 60%. Sementara harga karet harian di tingkat petani tradisional masih berkisar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu per kg." katanya. 

Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kontan

Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).

Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).

Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.

Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.


Bertarung Merebut Kue Digital

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kontan

Disrupsi dunia digital, begitu orang menyebutnya, telah melanda industri media seiring berubahnya cara masyarakat mengonsumsi berita. Perusahaan media cetak, baik koran, tabloid, maupun majalah, yang dulu menguasai hulu hingga hilir bisnis media, kini harus mengakui bahwa mereka hanya bisa menguasai proses produksi saja. Loper koran, tabloid, dan majalah telah beralih ke tangan perusahaan teknologi digital.

Lembaga penyiaran pun setali tiga uang. Kini lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, bersaing dengan perusahaan teknologi digital terjun memasuki pasar yang sama.

Perubahan perilaku konsumen media itu berkaitan dengan cara konsumen mengakses berita, yaitu melalui mesin pencari, yang mayoritas dikuasai Google; melalui media sosial yang menyediakan halaman khusus untuk mengumpan berita, dan secara langsung.

Situs CNBC menyebutkan, keuntungan yang dihasilkan Alphabet Inc, induk perusahaan Google, pada kuartal keempat tahun 2020 mencapai 56,90 miliar dollar AS atau naik 23 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Dari angka itu,46,2 miliar dollar AS di antaranya dihasilkan dari iklan.

Adapun pendapatan Facebook, dikutip dari situs yang sama, mencapai 28,07 miliar dollar AS. Dengan jumlah pengguna bulanan aktif 2,8 miliar orang, Facebook meraup keuntungan dari setiap pengguna aktif sekitar 10,14 dollar AS.

Mengutip pemberitaan Kompas, 11 Februari 2021, menyebutkan bahwa Google, Facebook, dan Amazon menguasai 56 persen belanja iklan global. Khusus di Indonesia, Google dan Facebook menguasai 75-80 persen belanja iklan nasional. Sisanya diperebutkan sekitar 1.000 media. Gambaran di Indonesia bisa menjadi refleksi gambaran global yang jangkauannya lebih luas.


Investasi Tidak Sekedar Nilai

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kompas

Upaya memulihkan perekonomian yang rontok akibat pandemi Covid-19 antara lain melalui investasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pembahasannya dikebut pada masa pandemi di gadang-gadang pemerintah menambah daya tarik Indonesia di mata investor.

Pada 2020-2024, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi Rp 4.983,2 triliun. Angka ini lebih tinggi 47,3 persen dibandingkan dengan investasi pada 2015-2019, yakni Rp 3.381,9 triliun.

Tahun ini, target realisasi investasi Rp 858,5 triliun dan diproyeksikan meningkat bertahap menjadi Rp 1.239,3 triliun pada 2024. Mengutip data BKPM, Minggu (21/2/2021), realisasi investasi pada 2020 sebesar Rp 826,3 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menyiapkan syarat dan strategi investasi untuk menjadikan Indonesia negara pengekspor komoditas bernilai tambah tinggi. Investor diharuskan bekerja sama denguan BUMN, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Pada 2021, pemerintah menargetkan perekonomian nasional tumbuh 4,5-5,5 persen. Target pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika investasi tumbuh 6,4 persen atau setara dengan kebutuhan investasi Rp 5.800 triliun-Rp 5.900 triliun.

Dari target investasi itu, kontribusi pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD sekitar 6 persen atau Rp 350 triliun, dari BUMN 7 persen atau Rp 400 triliun, dan sisanya 85-90 persen dari swasta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit mengatakan, strategi menarik investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang banyak, tidak sekadar menarik nilai investasi yang besar.

“Patokan kesuksesan seharusnya berapa banyak lapangan pekerjaan yang bisa diciptakan, bukan berapa besar investasi dalam dollar AS yang didapat. Percuma investasi naik berlipat ganda, tetapi penciptaan lapangan kerja turun,” katanya.


Menanti Gerak Masif BUMN Pulihkan Ekonomi

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kompas

Ekonomi nasional pada 2020 tumbuh minus 2,07 persen. Seiring dengan itu, jumlah pengangur dan penduduk miskin bertambah menjadi 9,77 juta penganggur per Agustus 2020 dan 27,55 juta orang miskin per September 2020.

Pada 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana kepada sejumlah BUMN sebesar Rp 75,94 triliun. Sebanyak Rp 56,28 triliun dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan sisanya berupa pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN). IP-PEN ini antara lain diberikan bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia Tbk Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, investasi pemerintah di BUMN dibutuhkan sebagai katalis pemacu pembangunan dan kegiatan ekonomi nasional. BUMN diyakini dapat menjadi agen pembangunan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang berdampak sosial dan ekonomi yang tinggi, yang biasanya dinilai kurang menguntungkan oleh swasta.

“Meski BUMN tidak punya profitabilitas seperti swasta, dampak sosial-ekonominya penting sehingga harus terus dikembangkan dan dibangun. Untuk itu, dukungan PMN ditujukan supaya BUMN tetap memiliki neraca yang relatif sehat dan kuat, tetapi tetap akuntabel dan efisien,” katanya.

Kementerian Keuangan mencatat, selama satu dekade, dari 2010-2020, PMN yang diberikan negara ke BUMN sudah mencapai total Rp 186,47 triliun (tunai dan nontunai). Dalam lima tahun terakhir, suntikan modal ke BUMN naik signifikan karena fokus pemerintah pada pembangunan infrastruktur membutuhkan BUMN sebagai motor penggerak.

PMN yang digunakan untuk peningkatan kapasitas usaha sebesar Rp 179,1 triliun dan untuk perbaikan struktur modal Rp 7,3 triliun. Penggunaan PMN terbesar selama satu dekade terakhir digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas senilai Rp 84,47 triliun dan kemandirian energi senilai Rp 35,6 triliun.

Sebagai gantinya, sepanjang satu dekade itu, BUMN menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk dividen sebesar Rp 377,8 triliun dan menyetor penerimaan pajak sebesar Rp 1.518,7 triliun.


Inggris Naikkan Pajak Korporasi untuk Danai Stimulus Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

London - Pemerintah Inggris melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Rishi Sunak dipastikan menaikkan pajak korporasi untuk mendanai perpanjangan stimulus Covid-19. Sunak akan mengumumkannya dalam penyampaian rancangan anggaran bulan depan. Penaikan pajak korporasi dari 19 pence per pound menjadi 23 pence per pound hingga pemilu berikutnya. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan pendapatan 12 miliar pound per tahun. 

Penangguhan pajak pembelian hunian juga akan diperpanjang. Ekonomi Inggris kontraksi hampir 10% pada 2020 atau merupakan kemerosotan terbesar dalam 300 tahun karena terdampak pandemi Covid-19. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, ekonomi Inggris diprediksi masih kontraksi tapi sebesar 4%. Kalangan analis sebelunya mendorong pemerintah untuk memperpanjang stimulus Covid-19 dan mengatasi kesenjangan yang diperburuk oleh pandemi tersebut. Stimulus itu diperlukan sebelum karantina baru ditarik secara bertahap.

Pemerintah diminta fokus pada pengamanan pemulihan ekonomi. Bukannya menaikkan pajak untuk memperbaiki kondisi keuangan publik yang juga terdampak pandemi tersebut. Selain itu juga perlu menetapkan rencana untuk menghapus secara bertahap. Karena ekonomi tidak dapat menyesuaikan dan pulih sampai sebagian besar dukungan tersebut dicabut. Para ekonom khawatir jika skema tersebut dihentikan, padahal membayar sebagian besar upah bagi jutaan pekerja sektor swasta, akan memicu gelombang baru pengangguran.  

(Oleh - IDS)

Disahkan, 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Langsung Operasional

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan atau aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). Ke-51 aturan yang telah disahkan dan diundangkan ke dalam lembaran negara tersebut dapat langsung dioperasionalkan atau diimplementasikan.

“Kementerian/lembaga (memang) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan, misalnya terkait SDM (sumber daya manusia), anggaran, dan organisasi. (Namun), pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan perpres,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har tar to dalam keterangan tertulis yang diterima Investor Daily, Minggu (21/2) malam.

Airlangga mengatakan, inti dari ke-51 peraturan pelaksanaan itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.

Menurut Airlangga, penetapan ke-51 peraturan pelaksana an tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. 

Secara substansi, menurut dia, peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan yaitu pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (15 PP). Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa/ BUMDes (empat PP). Ketiga, investasi (lima PP dan satu perpres). Keempat, Ketenagakerjaan (empat PP). Selanjutnya kelima, Fasilitas Fiskal (tiga PP). Keenam, Penataan Ruang (tiga PP dan atau perpres). Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah (lima PP). Kedelapan, Lingkungan Hidup (satu PP). Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan (lima PP dan satu perpres). Kesepuluh, Kawasan Ekonomi (dua PP). Dan kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah (satu perpres).

Kesejahteraan Pekerja 

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan

(Oleh - HR1)


Produksi Sepeda Motor Listrik Ditargetkan 2,45 Juta Unit

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

Jakarta - Pemerintah menetapkan target produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga 600 ribu unit mobil dan 2,45 juta unit motor pada 2030. Pemerintah akan terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Hal ini direalisasikan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.

(Oleh - IDS)

Pemerintah Telat Berikan Insentif PPnBM 0%

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

JAKARTA – Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) , Tauhid Ahmad menilai, pemerintah telah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan motor 1.500 cc. Sebab, tanpa insentif ini, penjualan mobil segmen itu sudah berangsur pulih.

Sepanjang Maret-Desember 2020, penjualan mobil rata-rata meningkat 5,36% secara month to month per bulan. Namun demikian, dengan relaksasi PPnBM ini, Tauhid memandang penjualan mobil akan kembali mencapai satu juta unit per tahun dengan rata-rata penjualan 80 ribu per bulan

Kebijakan Bank Indonesia yang mengizinkan down payment 0% dan penurunan suku bunga BI Repo Rate hingga 3,5%, kata dia, juga dinilai tidak akan banyak memengaruhi penjualan mobil. Pasalnya, suku bunga kredit konsumsi di perbankan cenderung tidak terpengaruh oleh penurunan suku bunga bank sentral.

Dia meminta pemerintah mewaspadai pengurangan pajak PPnBM, pajak daerah, dan pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun pajak penghasilan (PPh) perusahaan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan penjualan mobil. Di samping itu, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan konsumsi masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor