Disahkan, 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Langsung Operasional
JAKARTA – Pemerintah telah
menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan
atau aturan turunan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja) yang terdiri atas 47 peraturan
pemerintah (PP) dan empat peraturan
presiden (perpres). Ke-51 aturan yang
telah disahkan dan diundangkan ke dalam
lembaran negara tersebut dapat langsung
dioperasionalkan atau diimplementasikan.
“Kementerian/lembaga (memang) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis
pelaksanaan, misalnya terkait
SDM (sumber daya manusia),
anggaran, dan organisasi. (Namun), pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu
implementasi PP dan perpres,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Har tar to dalam keterangan
tertulis yang diterima Investor
Daily, Minggu (21/2) malam.
Airlangga mengatakan, inti dari ke-51 peraturan pelaksanaan itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.
Menurut Airlangga, penetapan ke-51 peraturan pelaksana an tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Secara substansi, menurut dia, peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan yaitu pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (15 PP). Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa/ BUMDes (empat PP). Ketiga, investasi (lima PP dan satu perpres). Keempat, Ketenagakerjaan (empat PP). Selanjutnya kelima, Fasilitas Fiskal (tiga PP). Keenam, Penataan Ruang (tiga PP dan atau perpres). Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah (lima PP). Kedelapan, Lingkungan Hidup (satu PP). Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan (lima PP dan satu perpres). Kesepuluh, Kawasan Ekonomi (dua PP). Dan kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah (satu perpres).
Kesejahteraan Pekerja
Airlangga menambahkan,
UU Cipta Kerja juga mengatur
perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh.
Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur
pelaksanaan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan
mengenai waktu kerja, hubungan
kerja, dan pemutusan hubungan
kerja (PHK), serta pengupahan
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023