;

Tanaman Gambir Menjanjikan di Pakpak Bharat

Mohamad Sajili 24 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Kabupaten Pakpak Bharat dianugerahi dengan kekayaan alam serta tanah yang luas dan subur sehingga cocok untuk pembudidayaan berbagai jenis tanaman,kawasan pertanian dan perkebunan.

Salah satu tanaman endemik yang tumbuh subur di sini antara lain adalah tanaman gambir yang terkenal dengan berbagai macam khasiat dan kegunaannya. Tanaman endemik ini telah menjadi tanaman bagi petani di Pakpak Bharat secara turun temurun. Tanaman gambir ini sangat menjanjikan.

Gambir ini bisa dijual dengan perbiji dan perkilo, untuk perkilo harganya berkisar Rp.40.000 dan pada tahun 2019 sempat mengalami puncak harga yaitu Rp.100.000. Naik dan turun harga tersebut tergantung kebutuhan produksi dari para konsumen.

Sementara itu Dr Kaiman Turnip MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Pakpak Bharat akan terus berupaya membantu para petani gambir di antaranya dengan telah mendirikan Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari.


Laksana Ekspor Delapan Bus ke Bangladesh

Mohamad Sajili 24 Feb 2021 Banjarmasin Post

Perusahaan Karoseri asal Semarang. Jawa Tengah, Laksana, mengekspor delapan unit bus Legacy SR2 Double Decker ke Bangladesh, Minggu (21/2).

Communication Manager CV Laksana, Candra Dewi mengatakan, ekspor ke Bangladesh menjadi yang pertama pada 2021. “Kemarin dikirim delapan unit ke Bangladesh lewat pengiriman standar biasa pakai kapal dari Pelabuhan Tanjung Priok, “ tutur Candra Dewi yang dikutip Tribunnews, Senin (22/2).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menargetkan perjanjian dagang Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) agar bisa menggenjot nilai ekspor otomotif tahun ini.

Dia berharap Indonesia bisa menjual paling tidak 100.000 unit tambahan ke Negeri Kangguru pada 2021, “Kalau kita bisa jual 100. 000 mobil, maka nilai ekspor bisa kita naikkan dari 6,6 miliar dolar AS pada 2020 menjadi mendekati 10 miliar dolar AS,” katanya.


Ekspansi ke Sragen Blesscon Banyak Permintaan

Mohamad Sajili 24 Feb 2021 Surya

Ekspansi PT Superior Prima Sukses (SPS) membangun pabrik bata ringan di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) mendapat respons positif dari pasar. Meski pabrik baru melakukan uji coba untuk line 1 dalam satu pekan ini, permintaan dari pasar sudah mulai membanjir.

Henrianto, Commercial Director PT SPS, mengatakan, Pabrik Blesscon SPS di Sragen disiapkan menjadi dua lini. Lini pertama, yang saat ini sedang uji coba, ditargetkan bisa operasional penuh di Juni 2021.

Blesscon merupakan brand bata ringan yang selama ini diproduksi di pabrik Mojokerto dan Lamongan. Di dua pabrik ini masing-masing memiliki kapasitas 400.000 m3 dan 700. 000 m3.

Dari produksi tersebut, SPS memilih ekspansi di Sragen untuk menyasar pasar di Jawa Tengah (Jateng) wilayah Soloraya dan sebagian Jateng bagian selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Pengkreditan PPN Dilonggarkan

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kontan

Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Dalam aturan relaksasi ini, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru dalam hak pengkreditan pajak masukan. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.

Kedua, pajak masukan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Apabila ditemukan saat pemeriksaan, hal itu dapat dikreditkan sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

Ketiga, pajak masukan ditagih dengan ketetapan pajak, dapat dikreditkan sebesar pokok pajak. Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 11/2012, ketiga skema pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

 


Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kontan

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.

Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.


Waspada Bumerang Regulasi

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.

Untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia, setiap jenis kegiatan usaha, mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), ditakar analisis risikonya, dari tingkat rendah menuju tinggi. Tidak semua jenis kegiatan usaha memerlukan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (22/2/2021), mengatakan, lewat UU Cipta Kerja, ada harapan perbaikan berupa percepatan pelayanan perizinan, kemudahan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mendorong investasi.

Selain perizinan berusaha yang tidak lagi berbasis izin, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengubah konsep investasi dari yang semula berpatok pada daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha prioritas itu akan diberikan insentif dan kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal.

Iklim usaha perlu dimudahkan, tetapi tetap harus dengan batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat dan kepentingan nasional. Batasan itu tetap dibutuhkan untuk melindungi ekonomi UMKM dan juga mempertahankan kepentingan nasional.

 


Minyak Nabati Kalsel Tembus Ukraina

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto, Senin (22/2/2021), mengatakan, untuk pertama kalinya, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Banjarmasin memfasilitasi ekspor 26.900 ton minyak nabati ke Malaysia dan Ukraina “Nilai ekspor produk olahan kelapa sawit ke dua negara tersebut sebesar Rp 386,86 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin.

Berdasarkan data sistem perkarantinaan (IQFAST System), ekspor minyak nabati ini dilakukan PT Sime Darby Oils (SDO) Kotabaru. Pada tahun lalu, PT SDO telah 19 kali mengekspor komoditas tersebut senilai total Rp 881,98 miliar ke enam negara, yaitu China, Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Turki.


Sinyal Kuat Potensi Karhutla

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Presiden Joko Widodo dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meminta agar kepala daerah, pemerintah daerah, jajaran kementerian/lembaga, dan pelaksana di lapangan waspada.

“Kewaspadaan pada kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendur. Kita harapkan sebuah rencana pencegahan yang matang dan detail, sinergi semakin kuat, dan eksekusi lapangan semakin efektif,” kata Presiden, Senin (22/2/2021), di Istana Negara.

Dalam laporannya, Mahfud merinci ada 137 kejadian karhutla di 10 provinsi pada awal tahun ini. Kejadian itu meliputi 3 di Aceh, 9 di Sumatera Utara, 29 diRiau, 4 di Kepulauan Riau, 2 di Jambi, 5 di Sumatera Se- latan, 52 di Kalimantan Barat, 12 di Kalimantan Tengah, 20 di Sulawesi Tenggara, dan 1 kejadian di Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, ada dua laporan karhutla pada 2021 yang sedang ditangani kepolisian. Satu kasus di Kota Pontianak dan satu kasus lagi di Mempawah.

Dari Palangkaraya dilaporkan, titik panas mulai bermunculan di Kalteng. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mencatat, dalam seminggu terakhir terdapat delapan titik panas dengan 13 kali kejadian kebakaran. Total luas kebakaran pun mencapai lebih kurang 26 ha.

 


Ketergantungan Impor, Sumut Pacu Produksi Kedelai

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Medan - Guna meningkatkan produktivitas kedelai di Sumatra Utara, pemerintah daerah setempat menargetkan pengembangan kawasan kedelai hingga 1.500 hektare sepanjang tahun ini. Dengan pengembangan kawasan tersebut, diharapkan ketergantungan Sumut terhadap kedelai impor juga bisa ikut berkurang. Terdapat 15 kabupaten di Sumut yang menghasilkan kedelai. Dari kabupaten terebut, tujuh di antaranya termasuk kawasan sentra kedelai untuk Sumut.

Kebutuhan kedelai di Sumut mencapai 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun. tingginya impor kedelai juga berhubungan dengan kualitas kedelai lokal yang rendah. Hal itu membuat perajin tempe dan tahu hanya mau menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku produksi mereka. Diharapkan produksi kedelai di Sumut terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu permainan harga komoditas pangan tersebut. 

(Oleh - IDS)

LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


Pilihan Editor