Pengkreditan PPN Dilonggarkan
Pemerintah telah memperbarui ketentuan pajak masukan, konsinyasi, dan faktur pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021.
Dalam aturan relaksasi ini, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru dalam hak pengkreditan pajak masukan. Pertama, dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.
Kedua, pajak masukan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Apabila ditemukan saat pemeriksaan, hal itu dapat dikreditkan sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.
Ketiga, pajak masukan ditagih dengan ketetapan pajak, dapat dikreditkan sebesar pokok pajak. Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 11/2012, ketiga skema pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023