;

Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kontan

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.

Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.


Waspada Bumerang Regulasi

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.

Untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia, setiap jenis kegiatan usaha, mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), ditakar analisis risikonya, dari tingkat rendah menuju tinggi. Tidak semua jenis kegiatan usaha memerlukan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (22/2/2021), mengatakan, lewat UU Cipta Kerja, ada harapan perbaikan berupa percepatan pelayanan perizinan, kemudahan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mendorong investasi.

Selain perizinan berusaha yang tidak lagi berbasis izin, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengubah konsep investasi dari yang semula berpatok pada daftar negatif investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. Berbagai bidang usaha prioritas itu akan diberikan insentif dan kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal.

Iklim usaha perlu dimudahkan, tetapi tetap harus dengan batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat dan kepentingan nasional. Batasan itu tetap dibutuhkan untuk melindungi ekonomi UMKM dan juga mempertahankan kepentingan nasional.

 


Minyak Nabati Kalsel Tembus Ukraina

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto, Senin (22/2/2021), mengatakan, untuk pertama kalinya, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Banjarmasin memfasilitasi ekspor 26.900 ton minyak nabati ke Malaysia dan Ukraina “Nilai ekspor produk olahan kelapa sawit ke dua negara tersebut sebesar Rp 386,86 miliar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin.

Berdasarkan data sistem perkarantinaan (IQFAST System), ekspor minyak nabati ini dilakukan PT Sime Darby Oils (SDO) Kotabaru. Pada tahun lalu, PT SDO telah 19 kali mengekspor komoditas tersebut senilai total Rp 881,98 miliar ke enam negara, yaitu China, Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Turki.


Sinyal Kuat Potensi Karhutla

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Kompas

Presiden Joko Widodo dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meminta agar kepala daerah, pemerintah daerah, jajaran kementerian/lembaga, dan pelaksana di lapangan waspada.

“Kewaspadaan pada kebakaran hutan dan lahan tidak boleh kendur. Kita harapkan sebuah rencana pencegahan yang matang dan detail, sinergi semakin kuat, dan eksekusi lapangan semakin efektif,” kata Presiden, Senin (22/2/2021), di Istana Negara.

Dalam laporannya, Mahfud merinci ada 137 kejadian karhutla di 10 provinsi pada awal tahun ini. Kejadian itu meliputi 3 di Aceh, 9 di Sumatera Utara, 29 diRiau, 4 di Kepulauan Riau, 2 di Jambi, 5 di Sumatera Se- latan, 52 di Kalimantan Barat, 12 di Kalimantan Tengah, 20 di Sulawesi Tenggara, dan 1 kejadian di Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, ada dua laporan karhutla pada 2021 yang sedang ditangani kepolisian. Satu kasus di Kota Pontianak dan satu kasus lagi di Mempawah.

Dari Palangkaraya dilaporkan, titik panas mulai bermunculan di Kalteng. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mencatat, dalam seminggu terakhir terdapat delapan titik panas dengan 13 kali kejadian kebakaran. Total luas kebakaran pun mencapai lebih kurang 26 ha.

 


Ketergantungan Impor, Sumut Pacu Produksi Kedelai

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Medan - Guna meningkatkan produktivitas kedelai di Sumatra Utara, pemerintah daerah setempat menargetkan pengembangan kawasan kedelai hingga 1.500 hektare sepanjang tahun ini. Dengan pengembangan kawasan tersebut, diharapkan ketergantungan Sumut terhadap kedelai impor juga bisa ikut berkurang. Terdapat 15 kabupaten di Sumut yang menghasilkan kedelai. Dari kabupaten terebut, tujuh di antaranya termasuk kawasan sentra kedelai untuk Sumut.

Kebutuhan kedelai di Sumut mencapai 12.000 ton per bulan atau 144.000 ton per tahun. tingginya impor kedelai juga berhubungan dengan kualitas kedelai lokal yang rendah. Hal itu membuat perajin tempe dan tahu hanya mau menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku produksi mereka. Diharapkan produksi kedelai di Sumut terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu permainan harga komoditas pangan tersebut. 

(Oleh - IDS)

LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


Pemberkasan Korupsi Asabri, Bentjok dan Heru Bukan Prioritas

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan terhadap tujuh dari total sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat tidak masuk dalam prioritas pemberkasan. Instansinya berharap pemberkasan terhadap para tersangka korupsi Asabri bisa cepat selesai dengan menerapkan skala prioritas. 

Dengan upaya mempercepat pemberkasan tersebut Kejagung juga bakal memacu proses penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 23,73 triliun. Kejaksaan bahkan telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk menyebar ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi. Tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korupsi Asabri mulai dari aset berupa tanah, sertifikat, mobil mewah hingga puluhan kapal tanker. Dalam perkembangan lain, Penyidik Kejagung telah memeriksa tersangka mantan Dirut Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri 

Sementara itu, dalamwaktu dekat Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pacific Place terkait kasus korupsi Asabri. Pemanggilan tersebut dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya belum ada titik terang mengenai aliran uang dari tersangka Bentjok dalam kasus tersebut. Sejauh ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti bahwa tersangka Bentjok bekerja sama di sektor properti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi. 

(Oleh - IDS)

Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.

Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing. 

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.

Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 

(oleh - HR1)


Penanganan Kenaikan Gini Ratio, Optimalisasi Pajak Orang Kaya Jadi Solusi

R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Otoritas fiskal perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya yang terbukti kebal diterpa resesi. Selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio. Penerimaan dari jenis pajak ini tercatat mencapai Rp 11,56 triliun atau setara dengan 11,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak orangkaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk mempersempit gap, otoritas pajak perlu lebih mengintensifkan penggalian potensi di ranah ini. Wajib pajak orang pribadi jenis ini bisa ditelusuri jejak penghasilannya tidak hanya dari yang tertulis di atas kertas, juga dari gaya hidup. Selama ini pemerintah sangat tergantung pada setoran pajak korporasi yang kinerjanya sangat terpengaruh oleh kondisi ekonomi terkini. Kebijakan tersebut juga diiringi dengan pengawasan secara maksimal. Namun demikian, bukan berarti Ditjen Pajak menggunakan strategi 'berburu di kebun binatang'. Ditjen Pajak telah menerapkan Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM otoritas pajak bisa lebih optimal melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

(Oleh - IDS)

Cabai Nyaris Tak Terbeli

Mohamad Sajili 23 Feb 2021 Surya

Harga cabai rawit mencapai Rp 100.000 per kg, bahkan ada yang menjual Rp 110. 000 per kg, Padahal, minggul lalu, harganya masih bertengger di level Rp 80.000 per kg.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menyebutkan, harga cabai rawit yang saat ini melonjak lantaran faktor cuaca. Biasanya, kalau musim hujan, stok berkurang sehingga berpengaruh pada harga di pasaran.


Pilihan Editor