;

Investasi Tidak Sekedar Nilai

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kompas

Upaya memulihkan perekonomian yang rontok akibat pandemi Covid-19 antara lain melalui investasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pembahasannya dikebut pada masa pandemi di gadang-gadang pemerintah menambah daya tarik Indonesia di mata investor.

Pada 2020-2024, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi Rp 4.983,2 triliun. Angka ini lebih tinggi 47,3 persen dibandingkan dengan investasi pada 2015-2019, yakni Rp 3.381,9 triliun.

Tahun ini, target realisasi investasi Rp 858,5 triliun dan diproyeksikan meningkat bertahap menjadi Rp 1.239,3 triliun pada 2024. Mengutip data BKPM, Minggu (21/2/2021), realisasi investasi pada 2020 sebesar Rp 826,3 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menyiapkan syarat dan strategi investasi untuk menjadikan Indonesia negara pengekspor komoditas bernilai tambah tinggi. Investor diharuskan bekerja sama denguan BUMN, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Pada 2021, pemerintah menargetkan perekonomian nasional tumbuh 4,5-5,5 persen. Target pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika investasi tumbuh 6,4 persen atau setara dengan kebutuhan investasi Rp 5.800 triliun-Rp 5.900 triliun.

Dari target investasi itu, kontribusi pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD sekitar 6 persen atau Rp 350 triliun, dari BUMN 7 persen atau Rp 400 triliun, dan sisanya 85-90 persen dari swasta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit mengatakan, strategi menarik investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang banyak, tidak sekadar menarik nilai investasi yang besar.

“Patokan kesuksesan seharusnya berapa banyak lapangan pekerjaan yang bisa diciptakan, bukan berapa besar investasi dalam dollar AS yang didapat. Percuma investasi naik berlipat ganda, tetapi penciptaan lapangan kerja turun,” katanya.


Menanti Gerak Masif BUMN Pulihkan Ekonomi

Mohamad Sajili 22 Feb 2021 Kompas

Ekonomi nasional pada 2020 tumbuh minus 2,07 persen. Seiring dengan itu, jumlah pengangur dan penduduk miskin bertambah menjadi 9,77 juta penganggur per Agustus 2020 dan 27,55 juta orang miskin per September 2020.

Pada 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana kepada sejumlah BUMN sebesar Rp 75,94 triliun. Sebanyak Rp 56,28 triliun dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan sisanya berupa pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN). IP-PEN ini antara lain diberikan bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia Tbk Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, investasi pemerintah di BUMN dibutuhkan sebagai katalis pemacu pembangunan dan kegiatan ekonomi nasional. BUMN diyakini dapat menjadi agen pembangunan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang berdampak sosial dan ekonomi yang tinggi, yang biasanya dinilai kurang menguntungkan oleh swasta.

“Meski BUMN tidak punya profitabilitas seperti swasta, dampak sosial-ekonominya penting sehingga harus terus dikembangkan dan dibangun. Untuk itu, dukungan PMN ditujukan supaya BUMN tetap memiliki neraca yang relatif sehat dan kuat, tetapi tetap akuntabel dan efisien,” katanya.

Kementerian Keuangan mencatat, selama satu dekade, dari 2010-2020, PMN yang diberikan negara ke BUMN sudah mencapai total Rp 186,47 triliun (tunai dan nontunai). Dalam lima tahun terakhir, suntikan modal ke BUMN naik signifikan karena fokus pemerintah pada pembangunan infrastruktur membutuhkan BUMN sebagai motor penggerak.

PMN yang digunakan untuk peningkatan kapasitas usaha sebesar Rp 179,1 triliun dan untuk perbaikan struktur modal Rp 7,3 triliun. Penggunaan PMN terbesar selama satu dekade terakhir digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas senilai Rp 84,47 triliun dan kemandirian energi senilai Rp 35,6 triliun.

Sebagai gantinya, sepanjang satu dekade itu, BUMN menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk dividen sebesar Rp 377,8 triliun dan menyetor penerimaan pajak sebesar Rp 1.518,7 triliun.


Inggris Naikkan Pajak Korporasi untuk Danai Stimulus Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

London - Pemerintah Inggris melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Rishi Sunak dipastikan menaikkan pajak korporasi untuk mendanai perpanjangan stimulus Covid-19. Sunak akan mengumumkannya dalam penyampaian rancangan anggaran bulan depan. Penaikan pajak korporasi dari 19 pence per pound menjadi 23 pence per pound hingga pemilu berikutnya. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan pendapatan 12 miliar pound per tahun. 

Penangguhan pajak pembelian hunian juga akan diperpanjang. Ekonomi Inggris kontraksi hampir 10% pada 2020 atau merupakan kemerosotan terbesar dalam 300 tahun karena terdampak pandemi Covid-19. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, ekonomi Inggris diprediksi masih kontraksi tapi sebesar 4%. Kalangan analis sebelunya mendorong pemerintah untuk memperpanjang stimulus Covid-19 dan mengatasi kesenjangan yang diperburuk oleh pandemi tersebut. Stimulus itu diperlukan sebelum karantina baru ditarik secara bertahap.

Pemerintah diminta fokus pada pengamanan pemulihan ekonomi. Bukannya menaikkan pajak untuk memperbaiki kondisi keuangan publik yang juga terdampak pandemi tersebut. Selain itu juga perlu menetapkan rencana untuk menghapus secara bertahap. Karena ekonomi tidak dapat menyesuaikan dan pulih sampai sebagian besar dukungan tersebut dicabut. Para ekonom khawatir jika skema tersebut dihentikan, padahal membayar sebagian besar upah bagi jutaan pekerja sektor swasta, akan memicu gelombang baru pengangguran.  

(Oleh - IDS)

Disahkan, 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Langsung Operasional

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan atau aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). Ke-51 aturan yang telah disahkan dan diundangkan ke dalam lembaran negara tersebut dapat langsung dioperasionalkan atau diimplementasikan.

“Kementerian/lembaga (memang) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan, misalnya terkait SDM (sumber daya manusia), anggaran, dan organisasi. (Namun), pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan perpres,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har tar to dalam keterangan tertulis yang diterima Investor Daily, Minggu (21/2) malam.

Airlangga mengatakan, inti dari ke-51 peraturan pelaksanaan itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.

Menurut Airlangga, penetapan ke-51 peraturan pelaksana an tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. 

Secara substansi, menurut dia, peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan yaitu pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (15 PP). Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa/ BUMDes (empat PP). Ketiga, investasi (lima PP dan satu perpres). Keempat, Ketenagakerjaan (empat PP). Selanjutnya kelima, Fasilitas Fiskal (tiga PP). Keenam, Penataan Ruang (tiga PP dan atau perpres). Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah (lima PP). Kedelapan, Lingkungan Hidup (satu PP). Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan (lima PP dan satu perpres). Kesepuluh, Kawasan Ekonomi (dua PP). Dan kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah (satu perpres).

Kesejahteraan Pekerja 

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan

(Oleh - HR1)


Produksi Sepeda Motor Listrik Ditargetkan 2,45 Juta Unit

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

Jakarta - Pemerintah menetapkan target produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga 600 ribu unit mobil dan 2,45 juta unit motor pada 2030. Pemerintah akan terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Hal ini direalisasikan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.

(Oleh - IDS)

Pemerintah Telat Berikan Insentif PPnBM 0%

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

JAKARTA – Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) , Tauhid Ahmad menilai, pemerintah telah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan motor 1.500 cc. Sebab, tanpa insentif ini, penjualan mobil segmen itu sudah berangsur pulih.

Sepanjang Maret-Desember 2020, penjualan mobil rata-rata meningkat 5,36% secara month to month per bulan. Namun demikian, dengan relaksasi PPnBM ini, Tauhid memandang penjualan mobil akan kembali mencapai satu juta unit per tahun dengan rata-rata penjualan 80 ribu per bulan

Kebijakan Bank Indonesia yang mengizinkan down payment 0% dan penurunan suku bunga BI Repo Rate hingga 3,5%, kata dia, juga dinilai tidak akan banyak memengaruhi penjualan mobil. Pasalnya, suku bunga kredit konsumsi di perbankan cenderung tidak terpengaruh oleh penurunan suku bunga bank sentral.

Dia meminta pemerintah mewaspadai pengurangan pajak PPnBM, pajak daerah, dan pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun pajak penghasilan (PPh) perusahaan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan penjualan mobil. Di samping itu, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan konsumsi masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Beleid Pembebasan Royalti Batu Bara Diteken Presiden

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

Jakarta - Insestif berupa pembebasan royalti batu bara yang mengalami peningkatan nilai tambah sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021. Kini iuran produksi 0%  tersebut bakal dituang lebih rinci ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Industri hilirisasi batu bara mulai beroperasi dalam empat tahun mendatang. Sejumlah insentif disiapkan bagi tujuh skema hilirisasi batu bara.

Tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batu bara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry / coal water mixture. Demi mempercepat hilirisasi, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.

Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batu bara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti 0% itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Hilirisasi mampu menciptakan efek berganda,  yakni membuka lapangan kerja serta menggerakan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubtitusi.

(Oleh - IDS)

Struktur Penerimaan Pajak, Diversifikasi Mendesak

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Diversifikasi struktur penerimaan pajak mendesak untuk dilakukan oleh otoritas fiskal di tengah resesi, menyusul rendahnya kemampuan dalam memungut pajak dan tingginya ketergantungan pemerintah terhadap pajak korporasi. 

Bisnis mencatat, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada 2020 mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%. (Bisnis, 16/2). 

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menambahkan, di tengah resesi, diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan untuk menutup celah tax gap yang ada pada setiap sektor ekonomi. 

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sejak tahun lalu mengingatkan bahwa pandemi Covid 19 dapat menggerus penerimaan pajak secara drastis dan pada akhirnya memangkas rasio pajak (tax ratio).

DAMPAK KRISIS

Asumsi tersebut disampaikan OECD dengan mengacu pada dampak dari krisis 2008. Upaya mengukur dampak resesi dila-kukan dengan membandingkan tax ratio pada 2007 (situasi ekonomi normal) dengan kinerja pada 2009 (situasi krisis).       

OECD mencatat secara rata-rata, terdapat penurunan rasio PPh Badan terhadap PDB di kawasan ini dari 4,9%  menjadi 4,1%.Celakanya, kata Bawono, saat ini negara-negara Asia Pasifik termasuk Indonesia relatif masih memiliki ketergantungan penerimaan pajak dari PPh Badan.

“Di sisi lain, resesi relatif tidak terlalu besar pengaruh-nya bagi penerimaan pajak di negara-negara yang memiliki struktur penerimaan yang lebih terdiversifikasi dan tidak berbasis komoditas,” jelas Bawono.

(Oleh - HR1)


Kinerja Perseroan 2020, Laba IRRA Terdongkrak Alat Tes Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Distributor peralatan medis, PT Itama Ranoraya Tbk. membukukan kenaikan laba bersih sebesar 82,3% year on year menjadi Rp 60,52 miliar pada 2020 didorong oleh margin dari penjualan jarum suntik, mesin plasma, dan alat tes Covid-19. Kenaikan laba bersih itu sejalan dengan pendapatan yang melesat 100,1% secara tahunan dari Rp 281,75 miliar pada 2019 menjadi Rp 563,89 miliar pada 2020. Pada kuartal IV/2020, perseroan mendapatkan banyak pesanan baik dari pemerintah ataupun swasta dan ritel terkait dengan penanganan Covid-19, seperti untuk penyediaan jarum suntik, mesin plasma (mesin apheresis) dan juga swab antigen test.

Produk swab antigen test menjadi produk urutan teratas penyumbang pendapatan terbesar dalam segmen alat kesehatan in vitro, diikuti oleh mesin plasma darah (apheresis), dan mesin USG. Sementara itu, segmen alat kesehatan non-elektromedik steril berupa produk alat suntik auto disable syringe (ADS) pada 2020 tumbuh 24,8% yoy menjadi Rp 147,7 miliar. Kenaikan omzet yang signifikan pada 2020, membuat transaksi pembelian ke beberapa prinsipal meningkat signifikan, seperti Terumo, Alera Health, Abbott sehingga pembelian barang ke prinsipal dengan fasilitas kredit mengalami kenaikan. 

(Oleh - IDS)

Industri GIM, Tangkap Peluang Cloud Gaming

R Hayuningtyas Putinda 22 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Gim berbasis komputasi awan diproyeksi kian tumbuh secara pesat di tingkat global. Indonesia perlu membenahi kesiapan infrastruktur yang diperlukan agar mampu menangkap peluang ekonomi di tengah tren tersebut. Tahun 2021 menjadi tahun yang besar untuk gim berbasis komputasi awan (cloud gaming) secara global dengan prospek pendapatan yang signifikan. Sebagai salah satu pasar cloud gaming, Indonesia masih perlu banyak persiapan untuk melaju menjadi pemain utama. 

Adapun, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong para pemain asing membangun pangkalan data untuk cloud gaming di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu merangsang pemain lokal untuk mempelajari dan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan ke depan. Indonesia saat ini menjadi salah satu negara konsumen sekaligus produsen gim berbasis komputasi awan. Indonesia sejatinya sudah memiliki modal besar, yaitu kemampuan pangkalan data.

Tren cloud gaming memang terus meningkat. Apalagi, orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah pada masa pandemi. Kendati dapat dimainkan di berbagai medium lantaran berbentuk streaming, permainan berbasis cloud memiliki satu kelemahan, yakni harus dimainkan menggunakan internet berkecepatan tinggi dan stabil. Kendati masih diliputi berbagai tantangan, perusahaan teknologi pun terus berlomba memanfaatkan ledakan popularitas dalam industri cloud gaming

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor