OJK Nilai Penurunan PPnBM Dorong Permintaan Kredit
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai
penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) dapat mengungkit permintaan kredit
kendaraan bermotor (KKB). Oleh karena itu, industri
perbankan diminta untuk mempercepat penyaluran
kredit pada kuartal I-2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif, dengan penurunan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Maret 2021. Dukungan ini melalui berbagai ketentuan yang bisa dikeluarkan OJK seperti penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.
“Kemarin sudah diumumkan oleh pemerintah penurunan pajak PPnBM kendaraan bermotor diharapkan bisa mengungkit demand. Karena masyarakat terutama milenial bisa mengungkit konsumsi, mobil, motor, kami dorong termasuk rumah, kami harap dorong pertumbuhan perkreditan dan demand,” ungkap Wimboh dalam kunjungan kerja bersama Komisi XI DPR ke Jawa Barat, dikutip Rabu (17/2).
Menurut dia, sebagai regulator,
OJK bersama dengan Kementerian
Keuangan, dan Bank Indonesia (BI)
selaku pemangku kepentingan masih
harus berupaya keras mempercepat
pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan relaksasi penurunan
PPnBM kendaraan bermotor.
Insentif diberikan untuk mobil dengan kapasitas mesin kurang dari
1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk
sedan dengan kandungan lokal mencapai 70%. Pada tahap pertama, insentif
diberikan 100%, pada tahap kedua
insentifnya 50%, dan tahap ketiga 25%.
Menanggapi hal itu, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk
Lani Darmawan mengungkapkan,
penurunan PPnBM berdampak positif
untuk memacu permintaan KKB. Diharapkan pertumbuhan KKB perbankan tahun ini mengalami peningkatan.
Percepat Penyaluran Kredit
Saat OJK mengadakan pertemuan
dengan pimpinan perbankan, Wimboh
juga meminta industri perbankan mempercepat penyaluran kredit pada kuartal
pertama tahun ini melanjutkan tren pertumbuhan kredit yang mulai membaik
pada kuartal IV-2020. Menurutnya, OJK
akan terus mengawal upaya perbankan
menyalurkan kredit sesuai rencana
bisnis bank (RBB) yang disampaikan
ke OJK sebesar 7,13% pada 2021.
Selain meminta peningkatan pada
kredit konsumsi, Wimboh juga meminta industri perbankan untuk
meningkatkan pertumbuhan kredit
khususnya ke sektor usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) guna
mendorong pemulihan ekonomi dari
dampak pandemi Covid 19.
Sementara itu, Ketua Himbara Sunarso menyambut baik kebijakan OJK
di masa pandemi khususnya restrukturisasi kredit yang sudah diperpanjang
hingga Maret 2022 serta diperbolehkannya debitur melakukan restrukturisasi ulang dalam jangka waktu
tersebut. Dia juga mengatakan kondisi
industri perbankan masih cukup baik
untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Policy response ini sangat tepat. Kami
menyambut baik,” kata Sunarso.
Dalam kesempatan dialog tersebut,
Wimboh menyatakan akan mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi
perhatian para bankir seperti penyediaan
platform marketplace, pemanfaatan usance letter of credit (L/C), berbagai insentif untuk menggairahkan sektor properti,
peningkatan peran perbankan swasta
dalam program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN), termasuk komunikasi
relaksasi beberapa ketentuan dan menyampaikan kepada pemerintah mengenai kemungkinan keringanan pajak
dalam kurun waktu sementara.
(oleh - HR1)
Tags :
#ObligasiPostingan Terkait
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023