Pembeli Properti di Australia Dapat SHM
JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang membeli apartemen di Australia akan memperoleh sertifikat hak milik (SHM). Di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat, yaitu freehold certificate.
“Orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan” ujar Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, dalam siaran pers, Rabu (17/2).
Dia menerangkan, di Australia hanya berlaku satu
jenis sertifikat, yaitu freehold
certificate dan lahan di atas
gedung akan dibagi dalam
bentuk strata ke setiap unit.
Menurut dia, orang asing khususnya dari Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak. Hal itu terjadi karena rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus.
Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen,
bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak
tersebut kosong lebih dari
enam bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari
nilai properti yang dimiliki.
Reiza mengatakan, 70% pembeli dari Indonesia adalah tipe investor dimana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi.
Dia menjelaskan,
persentase penyewa rumah
tapak di Australia adalah
sebesar 14% pada tahun 2009
dan hanya naik sebesar 1%
menjadi 15% pada 2019. Lalu,
persentase penyewa unit
apartemen adalah sebesar
43% pada 2009 dan naik menjadi 56% di tahun 2019. Di
sisi lain, ada penurunan
persentase sebesar 13% bagi
mereka yang membeli dan
tinggal di unit apartemennya, yaitu dari 56% pada
2009 menjadi 43% pada 2019.
(oleh - HR1)
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023