;

Pembeli Properti di Australia Dapat SHM

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 18 Feb 2021 Investor Daily, 18 Februari 2021
Pembeli Properti di Australia Dapat SHM

JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang membeli apartemen di Australia akan memperoleh sertifikat hak milik (SHM). Di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat, yaitu freehold certificate. 

“Orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan” ujar Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, dalam siaran pers, Rabu (17/2). 

Dia menerangkan, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat, yaitu freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit.

Menurut dia, orang asing khususnya dari Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak. Hal itu terjadi karena rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus. 

Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari enam bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki.

Reiza mengatakan, 70% pembeli dari Indonesia adalah tipe investor dimana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi. 

Dia menjelaskan, persentase penyewa rumah tapak di Australia adalah sebesar 14% pada tahun 2009 dan hanya naik sebesar 1% menjadi 15% pada 2019. Lalu, persentase penyewa unit apartemen adalah sebesar 43% pada 2009 dan naik menjadi 56% di tahun 2019. Di sisi lain, ada penurunan persentase sebesar 13% bagi mereka yang membeli dan tinggal di unit apartemennya, yaitu dari 56% pada 2009 menjadi 43% pada 2019.

(oleh - HR1)

Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :