;

Kasus Pertanahan, Mafia Tanah Resahkan Developer

Kasus Pertanahan, Mafia Tanah Resahkan Developer

Bisnis, JAKARTA — Para pengembang properti berharap pemerintah memberantas praktik mafia tanah di Indonesia yang kerap meresahkan masyarakat.

Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Andre Bangsawan mengatakan mafia tanah sangat meresahkan pengembang sehingga perlu ketegasan penegak hukum.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan pemerintah bisa menghilangkan praktik mafia tanah dengan sertifikasi elektronik.

Menurutnya, mafia tanah yang kerap kali terjadi sebagian besar mengincar tanah yang nilainya tinggi di atas Rp1 juta per meter persegi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengimbau masyarakat tidak takut secara berlebihan terhadap mafia tanah.

PEMALSUAN

Dia menilai kasus mafia tanah bukan ranah kementeriannya karena aksi memalsukan sertifikat tanah sudah tergolong aksi kejahatan penipuan.

Salah satu kasus mafia tanah yang baru saja terjadi yakni sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal yang beralih nama menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Biasanya, Sofyan mengungkapkan cara kerja yang dilakukan mafia tanah dalam memalsukan sertifikat dengan mendatangi pemilik tanah atau rumah dan menyatakan tertarik ingin membeli aset tersebut.

Sofyan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi.

Dia melanjutkan Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan sejumlah cara untuk memberantas mafia tanah.

Dia juga terus memperbaiki berbagai hal di internal BPN guna mencegah beraksinya mafia tanah.

Sofyan menuturkan pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

(Oleh - HR1)


Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :