;

Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021
Investor LPI Resmi Dikenai PPh Dividen 7,5%

JAKARTA – Pemerintah resmi mematok tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau mitra investasi yang melakukan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Jika mengacu dalam pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5% tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Sementara itu, dalam PP juga disyaratkan jika investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5% merupakan perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari instrumen LPI.

Bahkan, jika menggunakan tarif dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yakni dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. “Ada 71 yurisdiksi dan rata rata tarif P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya tiga negara, mayoritas 10%. Mayoritas 51 negara, tarifnya 10% namun di P3B ada tarif bunga masih 12% atau 12,5% dan 15%,” jelasnya.

(Oleh - HR1)


Download Aplikasi Labirin :