;

Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Pajak Kupon Obligasi, Investor Perlu Tambahan Diskon

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.

Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing. 

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.

Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi de-ngan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obli-gasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 

(oleh - HR1)


Tags :
#Obligasi
Download Aplikasi Labirin :