PP Postelsiar Atur OTT Asing Hingga Migrasi TV Digital
Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster, Postelsiar. PP ini mengatur dari penyediaan konten (over-the-top), penyelenggaraan telekomunikasi, hingga migrasi TV digital. Penjelasan PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kegiatan usaha melalui internet adalah over-the-top (OTT) dalam bentuk subtitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Pemerintah mengatur OTT yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, serta memberikan kewenangan kepada operator telekomunikasi untuk mengelola trafiknya. Hal itu dinilai justru merupakan bukti bahwa pemerintah yakni Kemenko Perekonomian dan Kemkominfo, telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.
(Oleh - IDS)
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023