;

Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan

Ekonomi Mohamad Sajili 25 Feb 2021 Kompas
Youtube Hasilkan Uang, Pajaknya Wajib Dilaporkan

Berdasarkan aturan terakhir, pengguna Youtube yang mengunggah konten video di kanal masing-masing bisa mulai memonetisasi konten jika sudah memiliki 1.000 pengikut (subscriber) dan lebih dari 4.000 jam tayang. Pendapatan dihitung per 1.000 tayangan iklan yang umumnya dihargai 1 dollar Amerika Serikat (AS). Semakin banyak konten yang dibuat dan ditonton, pendapatan semakin besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, monetisasi Youtube merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh).

“Profesi Youtuber dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas, seperti halnya pemain musik, pembawa acara, foto model, pemain sinetron, olahragawan, dan sebagainya,” kata Neilmaldrin saat dihubungi secara terpisah.

Untuk menghitung pajak penghasilannya, seorang Youtuber dapat menggunakan beberapa pilihan metode penghitungan PPh Orang Pribadi, yaitu menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi secara umum.

Penghitungan pajak bagi Youtuber yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Youtuber yang menggunakan mekanisme ini pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan (penghasilan dikurangi biaya).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan sepanjang Januari-Oktober 2020, total realisasi PPh Orang Pribadi tercatat Rp 10 triliun, tumbuh 1,18 persen secara tahunan. Secara umum, pada tahun 2020, penerimaan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi tumbuh 3,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Download Aplikasi Labirin :